hukum
09 March 2013 16:35:12
Dibaca : 58
Senin malam tepatnya tanggal 15 februari kami menerima materi tentang hokum yakni tentang kekerasan dalam rumah tangga. Menurut UU no 20 tahun 2004 yaitu mulai dari anak, nenek, pembantu, itu masuk dalam rumah tangga.
Kekerasan itu terbagimenjadi 2 yaitu;
Kekerasan fisik ; contoh orang tua memukul anaknya.Kekerasan psikis; contoh orang tuayang membentak anaknya, suami tidak dapat memenuhi kebutuhan istri.
Cara terbaik yang seharusnya kita gunakan dalam menyelesaikan masalah yaitu diselesaikan dengan cara kekeluargaan, karena yang dijaga akan timbul penyesalan dari dalam diri
Perbedaan pidana dan perdata;
Pidana ; masuk dalam konteks umum
Perdata ; masuk dalamkonteks khusus