25-02-2013
09 March 2013 16:37:40
Dibaca : 1251
25-02-2013
KDRT(Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) dalam konteksnya terbagi dua,yaitu fisik dan psikis.
dala aturan perundang-undangan,Pembantu merupakan bagian dari rumah tangga,yang harus di jaga da dilindungi.
Pada zaman yang semakin modern ini,banyak sekali kasus kekerasan dalam rumah tangga yang sering di jumpai dalam kalangan masyarakat.
Adapun yang menyebabkan KDRT ini,sala satunya adalah kondisi perekonomian keluarga yang semakin menurun, sehingga menylam suatu menyebabkan suatu problem(masalah) dalam suatu rumah tangga. Tapi ada juga kasus yang ditimbulkan karena keegoisan salah satu anggota keluarga yang dapat menimbulkan konflik.