PERBEDAAN FARMASI DAN APOTEKER

18 September 2020 10:26:34 Dibaca : 20577

Inilah perbedaan farmasi dan apoteker :

* FARMASI

       Farmasi adalah dalam bahasa Yunani disebut dengan “Farmakon” (medika/obat). Pada umumnya, Farmasi meliputi pengetahuan mengenai identifikasi, kombinasi, analisa dan juga standarisasi obat serta pengobatan. Termasuk juga sifat – sifat obat dan distribusinya serta dalam hal penggunaannya. Farmasi ialah suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi berbagai kegiatan di bidang: penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, maupun distribusi obat. Dalam ilmu farmasi terdapat empat bidang yang dipelajari, diantaranya yaitu farmasi: industri, ains, klinik dan obat tradisional. Setelah lulus sebagai seorang sarjana di bidang farmasi yang rata-rata memerlukan waktu 4 tahun

 

* APOTEKER

       Apoteker merupakan gelar profesi bagi seseorang yang telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Sebelum menempuh pendidikan profesi apoteker, seseorang harus menempuh pendidikan sarjana farmasi dengan Gelar akademik Sarjana Sains atau Sarjana Farmasi terlebih dahulu. Apoteker bisa bekerja di berbagai bidang, bahkan membuka usaha sendiri dengan membuka usaha apotek. Ada juga apoteker industri yang bekerja di perusahaan farmasi maupun kosmetik. Para apoteker ini ikut mengambil bagian dalam penelitian dan pengembangan racikan produk farmasi ataupun kosmetik.

Peran dan Tanggung Jawab apoteker :

   -Mendesain, memproduksi, dan mendistribusikan obat.   -Meracik obat untuk penyembuhan suatu penyakit tanpa menimbulkan efek samping.   -Mengawasi obat yang diresepkan dokter untuk mendukung penggunaan obat yang rasional.   -Melakukan konsultasi dengan pasien.   -Menjelaskan efek samping obat kepada pasien.   -Menjelaskan makanan/obat apa yang harus dihindari saat sakit atau hamil.   -Menghitung dosis obat yang khusus per individual terutama bayi, anak-anak, dan penyakit tertentu.   -Mengkaji resep secara administrasi dan kesesuaian farmasetik dengan pertimbangan klinis.   -Memusnahkan obat yang kedaluwarsa, rusak, atau mengandung narkotika dan psikotropika.   -Memusnahkan resep yang sudah disimpan lebih dari 5 tahun.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong