BADAN PENGELOLA USAHA UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

16 September 2020 17:35:59 Dibaca : 29

  Kampus Universitas Negeri Gorontalo sendiri memiliki berbagai macam Badan & UPT. salah satunya adalah Badan Pengelola Usaha yang akan menjadi topik utama pada artikel kali ini.

Badan Pengelola Usaha sendiri merupakan salah satu organ Universitas Negeri Gororntalo yang mempunyai tugas melakukan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum UNG. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Gorontalo, yang menjadi cikal bakal berdirinya Badan Pengelola Usaha UNG. Walaupun sudah diatur sejak tahun 2015, kepengurusan Badan Pengelola Usaha UNG baru dibentuk pada awal tahun 2017 sesuai SK Rektor Nomor 33/UN47/KP/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Pengangkatan Direktur dan Sekertaris Badan Pengelola Usaha Universitas Negeri Gorontalo

Unit Usaha yang dimiliki Universitas Negeri Gorontalo untuk saat ini berjumlah 4 Unit usaha, diantaranya :

  • TC DAMHIL
  • KANTIN
  • BUS KAMPUS
  • JAMBURA