Tetap ngampus dimasa pandemi
dimasa pandemi seperti sekarang banyak yang merasa kesusahan untuk belajar online.tapi pihak kampus tetap memperhatikan kegiatan-kegiatan perkuliahan seperti kehadiran.
seperti Pasal 22 mengenai Kehadiran Mahasiswa
1) Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran minimal 80% dari total pertemuan sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1
2) Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana diatur pada ayat 1 mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dinyatakan mendapat nilai E pada mata kuliah tersebut,kecuali disebabkan karena sakit atau izin
3) Permohonan ijin diajukan kepda dosen pemberi mata kuliah dengan tembusan ketua program studi yang dilampiri surat penugasan atau surat lainnya sebelum perkuliahan kecuali surat keterangan dokter
sumber:pelatihan TIK materi 03 pedoman akademik