Makalah Perencanaan Pajak

04 January 2016 14:45:00 Dibaca : 5584

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Menyiasati perpajakan berkaitan erat dengan kegiatan pengusaha yang harus jeli mengamati ketentuan perpajakan yang berlaku serta mengikuti perubahan yang terjadi pada ketentuan tersebut agar dapat memanfaatkan berbagai peluang yang ada dengan tujuan perusahaan dapat membayar pajak dengan benar dan tidak melanggar peraturan perpajakan. Pemenuhan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak melanggar peraturan perpajakan adalah tujuan utama dari perushaan dalam Tax Planing.

Tax planing atau perencanaan pajak merupakan cara – cara menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan pajak. Tujuan dari perencanaan pajak adalah bagaimana pengendalian perpajakan itu dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan dibayarkan kepada negara. Tujuan utama dari perencanaan pajak adalah mencari celah yang dapat ditempuh dalam koridor peraturan perpajakan agar perusahaan dapat membayar pajak dalam jumlah minimal.

Dalam makalah ini kita akan membahas mengenai perencanaan pajak melalui metode kebijakan akuntansi atau alternatif dalam pembukuan. Dalam melakukan pembukuan kita harus memilih metode persediaan yang akan digunakan oleh perusahaan. Selain itu kita juga harus mengelola transaksi yang berhubungan dengan kesejahteraan para pekerja. Dan bagaimana cara mengoptimalisasi pengkreditan pajak suatu perusahaan.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makala perencanaan pajak yaitu sebagai berikut :
1. Menjelaskan metode yang digunakan dalam penilaian persediaan ?
2. Menjelaskan pengelolaan transaksi yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai ?
3. Menjelaskan bagaimana cara mengoptimalisasi pengkreditan pajak ?

1.3 Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makala perencanaan pajak ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui metode penilaian persediaan.
2. Mengetahui cara pengelolaan transaksi yang berhubungan dengan kesejahteraan pegawai.
3. Mengetahui cara mengoptimalisasikan pengkreditan pajak.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pemilihan Metode Penilaian Persediaan
Persediaan adalah suatu jenis aktiva atau barang yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau badan usaha (saat) tertentu, yang akan dijual kembali atau akan dikonsumsi (dipakai) dalam operasi normal perusahaan. (F.X. Sudarsono ; 1996,106). Metode yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya nilai persediaan ada beberapa macam. Nilai persediaan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap penyusunan laporan keuangan baik dalam neraca maupun laporan perhitungan laba rugi. Nilai persedian yang tercantum dalam neraca menunjukkan nilai kekayaan yang berdasarkan prinsip hati-hati menghendaki nilai mana yang terendah. Sedangkan nilai persediaan untuk kepentingan perhitungan laba rugi dihadapkan kepada kepentingan penentuan laba yang diperoleh perusahaan.
Perhitungan harga pokok penjualan selalu berkaitan dengan perhitungan bahan baku maupun bahan bantu serta persediaan barang dalam proses dan barang jadi. Perhitungan persediaan juga terkait dengan metode perhitungan persediaan.
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 6 metode persediaan yang diperkenalkan dalam perpajakan hanya ada 2 yaitu metode rata-rata (average) atau metode FIFO (First In First Out). Kedua metode tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan, yang secara finansial menjadi pertimbangan bagi wajib pajak mana yang akan dipilih. Pertimbangan secara fiskal dari pemakaian metode perhitungan persediaan ini sama dengan pertimbangan secara finansial. Wajib pajak tentu akan memilih untuk memakai metode yang menghasilkan PPh terutang yang lebih rendah.
1. Metode Rata – Rata (Average)
Metode harga pokok rata-rata adalah suatu metode penilaian persediaan yang didasari atas harga rata-rata dalam periode yang bersangkutan. Besar kecilnya nilai persediaan yang masih ada dan harga pokok barang yang dijual, dipengaruhi oleh metode yang dipakai dalam metode rata-rata adalah : (1) sistem fisik yang dibagi menjadi metode rata-rata sederhana dan metode rata-rata tertimbang ; (2) sistem perpetual (metode rata-rata bergerak). Rumus yang digunakan pada metode rata-rata adalah sebagai berikut :
a. Metode rata – rata sederhana
Biaya perunit = Total harga perunit pembelian
Frekuensi pembelian
Nilai persediaan akhir = Persediaan akhir x biaya perunit
Harga pokok penjualan = unit yang dikeluarkan x biaya perunit

b. Metode rata – rata tertimbang
Biaya perunit = Jumlah harga perunit x banyaknya unit
Banyaknya Unit
Nilai persediaan akhir = persediaan akhir x biaya perunit
Harga pokok penjualan = unit yang dikeluarkan x biaya perunit

c. Metode rata – rata bergerak
Metode ini diselenggarakan dengan kartu persediaan dan harga pokok perunit persediaan selalu berubah setiap terjadi pembelian barang baru.
Harga pokok rata-rata = harga perolehan lama + harga perolehan baru
Unit barang lama + unit barang baru

2. Metode Firts In Firts Out (FIFO)
Metode First In First Out (FIFO) adalah metode penilaian persediaan yang menganggap barang yang pertama kali masuk diasumsikan keluar pertama kali pula. Pada umumnya perusahaan menggunakan metode ini, sebab metode ini perhitungannya sangat sederhana baik sistem fisik maupun sistem perpetual akan menghasilkan penilaian persediaan yang sama.
Cara menghitung persediaan akhir adalah sebagai berikut :
Persediaan awal xxx
Pembelian xxx +
Tersedia untuk dijual xxx
Penjualan xxx –
Persediaan akhir xxx
Metode FIFO yang didasarkan atas sistem fisik, nilai persediaan akhir ditentukan dengan cara saldo fisik yang ada dikalikan harga pokok perunit barang yang terakhir kali masuk, bila saldo fisik ternyata lebih besar dari jumlah unit terakhir masuk maka sisanya diambilkan dari harga pokok perunit yang masuk sebelumnya. Sedangkan pada sistem perpetual pencatatan persediaan dilakukan secara terus menerus dalam kartu persediaan. Pada sistem ini apabila ada transaksi penjualan maka akan dijurnal dua kali, pertama mencatat harga pokok penjualan dan yang kedua mencatat harga pokok barang yang dijual, seperti berikut ini :
Kas/ Piutang Dagang xxx
Penjualan xxx
HPP xxx
Persediaan barang xxx

Simulasi
PT. Dirgantara bergerak pada industri elektronik, dalam menghitung pemakaian persediaan bahan menggunakan metode rata-rata seperti berikut :

No. Pembelian HPP Penjualan Sisa
Kw @ Rp Kw @ Rp Kw @ Rp
1. 100 400.000 40.000.000
2. 50 415.000 20.750.000 150 405.000 60.750.000
3. 50 420.000 21.000.000 200 408.750 81.750.000
4. 60 408.750 24.525.000 140 408.750 57.225.000
5. 60 408.750 24.525.000 80 408.750 32.700.000
6. 50 430.200 21.510.000 130 417.000 54.210.000
7. 50 438.600 21.930.000 180 423.000 76.140.000
8. 60 423.000 25.380.000 120 423.000 50.760.000
9. 60 423.000 25.380.000 60 423.000 25.380.000
85.190.000 240 99.810.000

Namun apabila dihitung mempergunakan metode FIFO maka akan menghasilkan angka seperti berikut:
No. Pembeliaan HPP Penjualan Sisa
Kw @ Rp Kw @ Rp Kw @ Rp
1. 100 400.000 40.000.000
2. 50 415.000 20.750.000 100 400.000 40.000.000
50 415.000 20.750.000
3. 50 420.000 21.000.000 100 400.000 40.000.000
50 415.000 20.750.000
50 420.000 21.000.000
4. 60 400.000 24.000.000 40 400.000 16.000.000
50 415.000 20.750.000
50 420.000 21.000.000
5. 40 400.000 16.000.000 30 415.000 12.450.000
20 415.000 8.300.000 50 420.000 21.000.000
6. 50 430.200 21.510.000 30 415.000 12.450.000
50 420.000 21.000.000
50 430.200 21.510.000
7. 50 438.600 21.930.000 30 415.000 12.450.000
50 420.000 21.000.000
50 430.200 21.510.000
50 438.600 21.930.000
8. 30 415.000 12.450.000 20 420.000 8.400.000
30 420.000 12.600.000 50 430.200 21.510.000
50 438.600 21.930.000
9. 20 420.000 8.400.000 10 430.200 4.302.000
40 430.200 17.208.000 50 438.600 21.930.000
85.190.000 240 98.958.000 26.232.000

Dari perhitungan tersebut tampak bahwa penggunaan metode rata-rata pada kondisi harga bahan yang cenderung naik terus akan menghasilkan biaya pemakaian bahan yang rendah sebesar Rp. 99.810.000 – Rp. 98.958.000 atau sebesar Rp. 852.000
Dengan HPP yang lebih rendah maka akan menghasilkan laba kena pajak yang lebih tinggi atau PPh terutang yang lebih tinggi sehingga perhitungan persediaan yang akan menghasilkan PPh yang lebih rendah pada pemakaian bahan yang cenderung naik adalah mempergunakan metode rata-rata.

2.2 Pengelolaan Transaksi yang Berhubungan dengan Kesejahteraan Pegawai
2.2.1 Natura
Definisi natura menurut Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.23/1984 tentang pengertian kenikmatan dalam bantuk natura (seri PPh pasal 21-02), kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja. Di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 istilah natura dapat dilihat di pasal – pasal berikut ini :
• Pasal 4 (3) huruf d
Yang dikecualikan dari objek pajak diantaranya adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
• Pasal 9 ayat 1
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
Huruf e
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
• Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang imbalan natura diantaranya adalah sebagai berikut :
 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 tentang. Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;
Berdasarkan pasal-pasal yang terdapat di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor PMK-83/PMK.03/2009 dapat diambil beberapa intisarinya sebagai berikut :
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Khusus untuk pegawai yang tidak dapat menikmati makanan dan atau minuman tersebut di tempat kerja maka dapat diberikan dalam bentuk kupon, meliputi pegawai bagian pemasaran, transportasi, serta pegawai dinas luar lainnya.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Natura tersebut adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk :
1. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
2. pelayanan kesehatan;
3. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
4. peribadatan;
5. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
6. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Natura tersebut meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 252/PMK.03/2008
Pasal 5 (2) : Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
1. Bukan Wajib pajak;
2. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
3. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus(deemed profit).
Dari peraturan – peraturan tersebut di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut
Natura dan kenikmatan dari sisi biaya dapat dikelompokan menjadi dua yaitu natura yang sifatnya deductible expense (diperbolehkan untuk dibiayakan) serta natura yang sifatnya non deductible expense (tidak diperbolehkan menjadi biaya). Natura yang sifatnya deductible expense adalah pemberian makanan dan atau minuman untuk seluruh pegawai , natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut, dan natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya. Pemberian natura dan kenikmatan di luar tiga hal tadi merupakan non deductible expense.
Natura dari sisi penghasilan dapat dikelompokan menjadi natura yang taxable (terutang pajak penghasilan) dan natura yang non taxable (tidak terutang pajak penghasilan). Natura sebagai penghasilan yang sifatnya taxable (terutang pajak penghasilan) adalah penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh bukan Wajib pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemedprofit).
Kelompok Natura bagi pemberi kerja bagi pegawai Keterangan
Natura (secara umum) Non Deductible expense Non Taxable Misalnya beras, sembako dll.
Natura yg dikecualikan Deductible expense Non Taxable Makan/minum seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura wajib dalam pelaksanaan kerja
Natura (khusus) Non Deductible expense Taxable
(PPh pasal 21) Natura yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, WP Final, WP norma khusus/deemed profit

2.2.2 Tunjangan
Di dalam Undang Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008 istilah tunjangan dapat kita temui di pasal 4 ayat 1 a, yang menyatakan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan termasuk diantaranya penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk diantaranya gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang PPh. Tunjangan merupakan salah satu bentuk penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada para pegawai tetap yang bersifat teratur dan tidak teratur, hal ini dapat dilihat di pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, dinyatakan di nomor 15 bahwa Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.
Selain itu dinyatakan pula di di pasal 1 nomor 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 bahwa penghasilan pegawai tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi pegawai tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa penghasilan dalam bentuk tunjangan dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tunjangan yang sifatnya teratur dan tunjangan yang sifatnya tidak teratur. Beberapa contoh pemberian tunjangan oleh pemberi kerja dapat dilihat dalam tabel berikut
Kelompok Tunjangan Nama Tunjangan
Bersifat Teratur Tunjangan Kesehatan
Tunjangan PPh 21
Tunjangan Beras
Bersifat Tidak Teratur Tunjangan Hari Raya (THR)

Pada sisi yang lain pemberian tunjangan oleh pemberi kerja merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, hal ini dapat kita lihat di pasal 6 ayat 1 Undang Undang Pajak Penghasilan 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 tahun 2008, dinyatakan bahwa biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha diantaranya adalah biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.
Dari peraturan-peraturan pajak tersebut di atas kita dapat menyimpulkan bahwa segala macam tunjangan merupakan penghasilan bagi pegawai tetap dan sifatnya taxable atau terutang serta wajib dipotong Pajak Penghasilan. Tunjangan yang diberikan oleh pemberi kerja adalah biaya yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto karena merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
Jenis Tunjangan Bagi pemberi kerja Bagi pegawai Keterangan
Tunjangan Kesehatan Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Transport Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Jabatan Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21

 Natura Yang Diberikan Dalam Bentuk Tunjangan
Dengan pertimbangan dan dalam kondisi tertentu, pihak pemberi kerja lebih cenderung memilih pemberian penghasilan kepada pegawainya dalam bentuk tunjangan dibanding diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Pertimbangan utamanya adalah berkaitan dengan pengakuan biaya secara aturan pajak. Pemberian dalam bentuk tunjangan kepada para pegawai dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung pajak penghasilan, sedangkan jika diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan (yang bersifat umum) maka pengeluaran tersebut tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Beberapa contoh pemberian penghasilan kepada para pegawai dalam bentuk tunjangan atau natura berikut sifatnya dari sisi biaya dan penghasilan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Jenis Penghasilan Bagi pemberi kerja Bagi pegawai Keterangan
Beras Non Deductible Expense Non Taxable Tidak Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Beras Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21
PPh 21 ditanggung perusahaan Non Deductible Expense Non Taxable Tidak Dipotong pph pasal 21
Tunjangan PPh 21 Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21
Pengobatan Cuma-cuma Non Deductible Expense Non Taxable Tidak Dipotong pph pasal 21
Tunjangan Kesehatan Deductible Expense Taxable Dipotong pph pasal 21

Natura yang diberikan dalam bentuk tunjangan jika berpatokan pada pasal 1 nomor 15 dan 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi adalah bahwa segala macam tunjangan merupakan penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap yang bersifat teratur maupun tidak teratur. Jika pemberi kerja memberikan penghasilan berupa tunjangan kepada penerima penghasilan yang merupakan bukan pegawai maka itu tidak dapat dibenarkan.
Pemberian hadiah berupa uang kepada pegawai tetap yang menikah dapat diberi nama tunjangan misalnya tunjangan kesejahteraan maka sifatnya deductibleexpense. Jika pemberi kerja memberikan hadiah perkawinan kepada selain pegawai tetap kemudian diberi nama tunjangan maka pemberian tunjangan tersebut merupakan biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto atau biaya yang non deductible expense karena sifatnya merupakan sumbangan.

Simulasi
PT. Banjarsari mempunyai 5 karyawan dengan gaji PPh terutang tahun 2008 seperti berikut
No. Nama Gaji Kotor Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang
1. Amir 72.000.000 51.120.000 2.668.000
2. Bambang 60.000.0 00 39.960.000 1.998.000
3. Choirun 48.000.000 28.800.000 1.440.000
4. Danang 48.000.000 27.480.000 1.374.000
5. Erfan 48.000.000 26.160.000 1.308.000
Total 276.000.000 173.520.000 8.788.000

Pemberian natura dan kenikmatan yang diakui sebagai tunjangan pangan dan perumahan masing-masing Rp. 1.500.000 per bulan atau Rp. 18.000.000 per tahun, sehingga besarnya PPh terutang menjadi seperti berikut :
No. Nama Gaji Kotor Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang
1. Amir 90.000.000 69.120.000 5.368.000
2. Bambang 78.000.000 57.960.000 2.898.000
3. Choirun 66.000.000 46.800.000 2.340.000
4. Danang 66.000.000 45.480.000 2.274.000
5. Erfan 66.000.000 44.160.000 2.208.600
Total 366.000.000 263.520.000 15.088.000

Dengan diakuinya pemberian natura, maka besarnya PPh terutang bertambah sebesar Rp. 6.300.000 sedangkan bagi perusahaan, tambahan biaya sebesar Rp. 18.000.000 per bulan atau sebesar Rp. 90.000.000 per tahun tersebut akan mengurangi PPh terutang yang dibedakan sesuai tarifnya seperti berikut ini :
No. Tarif Penghasilan PPh Terutang Per Tarif Jumlah PPh Terutang
1. 25% 90.000.000 22.500.000 22.500.000
2. 20% 90.000.000 18.000.000 18.000.000
3. 16,75% 90.000.000 15.075.000 15.075.000
4. 12,5% 90.000.000 11.250.000 11.250.000

Dengan perhitungan tersebut tampak walaupun perusahaan mempergunakan tarif paling rendahpun, terdapat penghematan pajak sebesar Rp. 3.838.000

2.3 Cara Mengoptimalkan Pengkreditan Pajak
Bagi perusahaan, pajak merupakan beban atau kewajiban yang harus dipenuhi yang timbul dari keuntungan usaha sebagaimana tercermin pada laporan keuangannya.
Penyempurnaan-penyempurnaan tertuju pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang diantaranya berupa perubahan tarif, objek dan subyek pajak. Dalam lingkungan yang demikian wajib pajak harus taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan ini dapat dipaksakan. Sehingga yang dapat dilakukan hanyalah usaha-usaha penghindaran pajak tapi tidak melanggar undang-undang pajak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah pengelolaan pajak yang baik diantaranya dengan mengalihkan beban pajaknya ketarif pajak yang lebih rendah terhadap biaya-biaya pengurangan penghasilan bruto yang terkena koreksi fiscal positif dan ini merupakan usaha optimalisasi,dan juga kredit pajak.

2.3.1 Kredit PPh Pasal 22
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terdiri atas:
• Nilai Impor: Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk yang terdiri dari cost insurance and freight (CIF)ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainya yang dikenakan berdasarkan peraturan perundang-undangan pabean di bidang impor.08/PMK.03/2008
• Harga jual lelang
• Harga Pembelian
• Harga Penjualan
Tarif Pemungutan
Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 417/PJ./2001 TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN, SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA; maka tarif PPh pasal 22 adalah sebagai berikut :
OBYEK PAJAK DASAR PENGENAAN TARIF(%)
• Impor dengan API
• Impor Tidak dengan API
• Barang yang tidak dikuasai
• Impor kedelai, gandum dan tepung terigu oleh importir dengan API • Nilai Impor
• Nilai Impor
• Harga jual lelang
• Nilai Impor • 0,25
• 7,5
• 7,5
• 0,5
Pembelian oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah Harga pembelian 1,5
Pembelian oleh Badan Usaha milik Negara dan Daerah, yang melakukan barang dengan dana yang bersumber dari APBN/D Harga Pembelian 1,5
pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN Harga Pembelian 1,5
penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen KEP-401/PJ./2001
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,25
Atas penjualan kertas oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas KEP-69/PJ./1995
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,1
Atas penjualan baja oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industribaja KEP-01/PJ./1996
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,3
Atas penjualan otomotif oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif KEP-32/PJ./1995
Dasar Pengenaan Pajak PPN 0,45
pembelian bahan-bahan oleh Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka SE-01/PJ.43/2003
Harga pembelian tidak termasuk PPN 0,5
Penjualan barang yang tergolong sangat mewah berdasarkan 253/PMK.03/2008
Harga jual tidak termasuk PPN 5

Simulasi
PPh Pasal 22 Atas Impor Barang
CONTOH - PT KIA Motors mengimpor barang dari Korea. PT KIA adalah importir mobil yang telah memiliki Angka Pengenal Impor. PT KIA mengimpor unit 50 mobil, dengan harga faktur $ 10.000 per unit. Biaya asuransi dan biaya angkut yang berkaitan dengan impor mobil tersebut masing-masing adalah $3.000 dan $7.000. Bea masuk yang dibayar oleh PT KIA Motors sebesar 5% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 20% dari CIF. Kurs pada saat itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar $1 = Rp 9.000. Berapa PPh pasal 22 yang harus dibayar?
Harga faktur : 50 unit x $10.000 $500.000
Biaya asuransi $ 3.000
Biaya angkut $ 7.000
--------------
CIF $510.000
Bea masuk: 5% x $510.000 $ 25.500
Bea masuk tambahan:20% x $510.000 $102.000
-------------
Nilai Impor $ 637.500
Nilai Impor dalam rupiah:
$637.500 x Rp 9.000 = Rp 5.737.500.000
PPh 22 yang harus dipungut (memiliki API)
2,5% x Rp 5.737.500.000 = Rp 143.437.500

2.3.2 Kredit PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.Pemotong PPh Pasal 23 adalah badan pemerintah,Wajib Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Tarif PPh Pasal 23:
Tarif 15 % dari jumlah bruto atas: dividen, bunga, dan royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. 15 % dari jumlah bruto dan final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 setiap bulan. 15% dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif, perkiraan penghasilan neto, dan objeknya adalah: 15 % x 20 % dari jumlah bruto atas sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, 15 % x 40 % dari jumlah bruto atas sewa lainnya (tidak termasuk sewa tanah dan bangunan). 15 % dari perkiraan penghasilan netto atas Imbalan jasa Lainnya.
Simulasi
Pada tanggal 10 Mei 2008, PT. Sukses Gemilang, membagikan dividen masing-masing Rp 10.000.000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gemilang wajib memungut PPh Pasal 23. Berapa besarnya PPh Pasal 23 yang harus di potong?
Tarif PPh Pasal 23 atas dividen adalah 15%, sehingga besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong kepada masing-masing pemegang saham dihitung dengan formula:

PPh Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10.000.000
PPh Pasal 23 = Rp 1.500.000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = 20 x Rp 1.500.000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = Rp 30.000.000

2.3.3 Kredit PPh Pasal 24
Penghasilan yang diperoleh WP Dalam Negeri yang terhutang pajak berasal dari Penghasilan dari dalam negeri dan Penghasilan dari Luar Negeri. Bila Penghasilan dari Luar Negeri telah dikenakan Pajak di Luar Negeri, maka pajak yang telah dibayar di Luar Negeri tersebut bisa dikreditkan (dikurangkan) terhadap pajak terhutang di Dalam Negeri. Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri tersebut diatur dalam KMK No. 640/KMK 04/1994. KMK No.164/KMK.03/2002 tentang kredit pajak Luar Negeri.PPh terhutang = penghasilan kena pajak x tarif ps.17.

Formula perhitungan PPh Ps.24 yang dihitung di Indonesia ;
Penghasilan Luar Negeri x PPh Terhutang atas Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak

Simulasi
PT. Trimegah pada tahun 2009 dengan peredaran bruto Rp.400.000.000.000,- memperoleh Penghasilan Kena Pajak sbb :
Di Australia, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 10.000.000.000,- dengan tarif pajak 35 % (Rp. 3.500.000.000,-)
Di Belanda, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 30.000.000.000,- dengan tarif pajak 20 % (Rp. 6.000.000.000,-)
Di Cina, menderita kerugian Rp. 20.000.000.000,-
Di Indonesia, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 40.000.000.000,-
Pertanyaan :
1. Berapakah jumlah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan ?
2. Berapakah PPh yang disetor di Dalam Negeri untuk tahun pajak 2009 ?
Jawab :
A. Pajak Luar Negeri yang dapat dikreditkan:
1. Penghasilan dari LN :
Laba di Australia Rp. 10.000.000.000,-
Laba di Belanda Rp. 30.000.000.000,-
Rugi di Cina Rp. –
Jumlah Penghasilan di LN Rp. 40.000.000.000,-

2. Penghasilan Dalam Negeri Rp. 40.000.000.000,-
3. Jumlah PKP(LN & DN) Rp. 80.000.000.000,-
4. PPh terhutang = (25 % x Rp. 80.000.000.000,-) = Rp. 20.000.000.000,-
5. Batas maximum kredit pajak untuk masing-masing negara sbb:
- Di Australia
10.000.000.000 x 20.000.000.000= Rp. 2.500.000.000,-
80.000.000.000
Pajak yang dibayar di Australia Rp. 3.500.000.000,- maka maximum kredit pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah Rp. 2.500.000.000,- (pilih yang terendah)
- Di Belanda
30.000.000.000 x 20.000.000.000= Rp. 7.500.000.000,-
80.000.000.000
Pajak yang dibayar di Belanda sebesar Rp. 6.000.000.000, maka maximum kredit pajak yang dapat dikreditkan Rp. 6.000.000.000,-
- Di Cina
Menderita rugi Rp. 20.000.000.000,-.Kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Kerugian ini juga tidak dapat dikompensasikan sebagai kredit pajak luar negeri. Jadi jumlah pajak luar negeri yang diperkenankan adalah:
Rp. 2.500.000.000,-+ Rp. 6.000.000.000,-
= Rp. 8.500.000.000,-

B. PPh yang harus disetor di Dalam Negeri untuk tahun pajak 2009 :
= Rp. 20.000.000.000,- – Rp.8.500.000.000,-
= Rp. 11.500.000.000,-

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
1. Tax planing atau perencanaan pajak merupakan cara – cara menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan pajak. Tujuan dari perencanaan pajak adalah bagaimana pengendalian perpajakan itu dapat mengefisiensikan jumlah pajak yang akan dibayarkan kepada negara.
2. Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dalam pasal 6 metode persediaan yang diperkenalkan dalam perpajakan hanya ada 2 yaitu metode rata-rata (average) atau metode FIFO (First In First Out). Kedua metode tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan, yang secara finansial menjadi pertimbangan bagi wajib pajak mana yang akan dipilih.
3. Natura dari sisi penghasilan dapat dikelompokan menjadi natura yang taxable (terutang pajak penghasilan) dan natura yang non taxable (tidak terutang pajak penghasilan). segala macam tunjangan merupakan penghasilan bagi pegawai tetap dan sifatnya taxable atau terutang serta wajib dipotong Pajak Penghasilan.
4. Cara yang dapat dilakukan adalah pengelolaan pajak yang baik diantaranya dengan mengalihkan beban pajaknya ketarif pajak yang lebih rendah terhadap biaya-biaya pengurangan penghasilan bruto yang terkena koreksi fiscal positif dan ini merupakan usaha optimalisasi,dan juga kredit pajak.

3.2 Saran
Penulis berharap makalah ini mampu dipahami pembaca selain untuk memenuhi tugas mata kuliah perencanaan pajak, dalam penulisan makalah ini terbesit harapan besar untuk wajib pajak agar dapat menghemat pembayaran pajak yang tidak bertentangan dengan peraturan pajak.

DAFTAR PUSTAKA

Shofiana, Nita, Kirana Wulandari Rizka Puji. 2014. PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE KEBIJAKAN AKUNTANSI ; https://www.academia.edu/7068080/PERENCANAAN_PAJAK_MELALUI_METODE_KEBIJAKAN_AKUNTANSI (Diakses 13.28; 16-05-2015).