Materi Pembentukan Persekutuan

04 January 2016 14:32:34 Dibaca : 8430

PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN
A. Pengertian persekutuan (Patnership) :
Menurut Suparwoto (1997, hal 1) persekutuan dapat didefinisikan sebagai suatu gabungan atau asosiasi dari dua individu atau lebih untuk memiliki dan menyelenggarakan suatu usaha secara bersama dengan tujuan untuk memperoleh laba. Persekutuan dapat didirikan oleh baik oleh dua orang atau lebih yang semuanya mempunyai usaha atau pun belum memiliki usaha. Firma merupakan salah satu bentuk dari persekutuan dan pendiri-pendirinya merupakan pemilik dari firma tersebut yang disebut dengan anggota-anggota atau sekutu-sekutu firma.
Tujuaan pendirian persekutuan biasanya adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain serta meningkatkan laba.
Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan persekutuan antara lain:
1. umur persekutuan terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu atau anggota, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya tanpa perlu dilikuidasi, sedangkan umur suatu perseroaan terbatas dianggap tidak terbatas meskipun perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur perseroan.
2. Perijinan pendirian persekutuan lebih mudah dibandingkan dengan pendirian Perseroan Terbatas yang membutuhkan prosedur yang lebih sulit dan lama.
3. Tanggungjawab setiap anggota persekutuan dalam bentuk Firma tidak terbatas bahkan sampai harta milik pribadinya, sedangkan kewajiban pemegang saham hanya terbatas sampai sebesar modal yang ditanamkan atau yang diinvestasikan.
4. Masing-masing anggota persekutuan dalam firma terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung, sedangkan pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan direksi untuk melaksanakan pengelolaan perseroan.
Perusahaan dengan bentuk persekutuan dapat dijumpai pada berbagai jenis perusahaan seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa.
1. Ada beberapa kepada kreditur dan persekutuan tersebut tidak mampu untuk membayarnya, maka kreditur tersebut berhak menagihnya kepada anggota-anggota persekutuan sampai harta milik pribadinya.
2. Memiliki hak di dalam persekutuan (ownership of onterest in a Parnership), artinya bahwa kekayaan masing-masing anggota yang telah ditanamkan dalam bersekutuan merupakan kekayaan bersama dan tidak bisa dipisah-pisahkan secara jelas.
3. Pengambilan bagian keuntungan persekutuan (Participating in Partnership Profit), artinya laba atau rugi sebagai hasil operasi persekutuan akan dibagikan kepada setiap anggota persekutuan berdasarkan partisipasi atau aktivitas masing-masing anggota didalam persekutuan. Apabila ada anggota yang aktif dalam persekutuan, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkannya lebih kecil sesuai dengan perjanjian.
Dalam pendirian suatu persekutuan, biasanya dibuat suatu kesepakatan atau perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian yang berikut tentang:
1. Nama dan alamat persekutuan
2. Jenis usaha persekutuan
3. Hak dan kewajiban masing-masing anggota
4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh masing-masing anggota
5. Perjanjian pembagian laba/rugi
6. Syarat-syarat pengambilan modal / prive / penarikan kembali modal dan penambahan modal
7. Prosedur penerimaan anggota baru persekutuan
8. Prosedur keluarnya anggota persekutuan
9. Prosedur pembentukan Perseroan Terbatas dari persekutuan tersebut
10. Prosedur likuidasi
11. Uraian lainnya yang dianggap penting dan membutuhkan penjelasan lebih rinci
Akuntansi pendirian persekutuan berbentuk Firma
Firma biasanya didirikan oleh beberapa anggota untuk berusaha bersama-sama guna mencapai suatu tujuan tertentu. Masing-masing anggota yang mendirikan firma dapat terdiri dari beberapa kemungkinan sebagai berikut:
1. Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum mempunyai usaha (semua anggota baru)
2. Firma didirikan oleh anggota yang sudah memiliki usaha sebelumnya dan anggota yang belum memiliki usaha

Firma didirikan oleh anggota-anggota yang semuanya belum memiliki usaha
Jika firma didirikan oleh sekutu-sekutu yang semuanya belum memiliki usaha, maka setoran-setoran langsung dicatat dalam buku firma yang baru. Jika setoran-setoran meliputi aktiva non-kas, maka aktiva non-kas tersebut terlebih dahulu dinilai menurut harga pasar atau nilai wajarnya. Apabila nilai wajarnya atau harga pasarnya tidak dapat ditentukan maka aktiva non-kas tersebut dinilai menurut perjanjian sekutu-sekutu firma tersebut.
Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai prosedur akuntansi pendirian firma yang didirikan oleh semua sekutu yang belum memiliki usaha, maka berikut ini diberikan contoh:
Pada tanggal 1 Januari 2001, Tuan Lang, Nona Ling, dan Tuan Lung sepakat untuk mendirikan firma Lang Ling Lung. Berikut ini adalah setoran modal masing-masing anggota:
Tuan Lang Tuan Ling Tuan Lung
Kas 100.000.000 25.000.000
Persediaan 80.000.000 40.000.000
Perlengkapan 15.000.000 5.000.000 5.000.000
Peralatan 35.000.000 65.000.000 30.000.000
Diminta: buat jurnal dalam buku firma Lang Ling Lung dan susun Neraca Firma per 1 Januari 2001.
Penyelesaian:
Jurnal yang harus dibuat untuk mencatat transaksi penyetoran modal masing-masing anggota adalah sebagai berikut:
1) Kas 100.000.000
Perlengkapan 15.000.000
Peralatan 35.000.000
Modal Tuan Lang 150.000.000
2) Persediaan 80.000.000
Perlengkapan 5.000.000
Peralatan 65.000.000
Modal Tuan Ling 100.000.000
3) Kas 25.000.000
Persediaan 40.000.000
Perlengkapan 5.000.000
Peralatan 30.000.000
Modal Tuan Lung 100.000.000
Setelah semua jurnal diposting kebuku besar maka dapat disusun neraca awal Firma sebagai berikut:
Firma Lang Ling Lung
Neraca Awal
Per 1 Januari 2001
Kas 125.000.000
Persediaan 120.000.000 Modal Lang 150.000.000
Perlengkapan 25.000.000 Modal Ling 150.000.000
Peralatan 130.000.000 Modal Lung 100.000.000
Total Aktiva 400.000.000 Total Pasiva 400.000.000

Firma didirikan oleh sekutu yang sudah memiliki usaha dan sekutu yang sebelumnya belum memikiki usaha.
Apabila firma didirikan oleh sekutu yang telah memiliki usaha dan sekutu yang sebelumnya belum memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya adalah sebagai berikut:
1) Mengadakan penilaian kembali aktiva atau kekayaan milik sekutu yang sudah memiliki usaha.
2) Mencatat setoran dari sekutu yang sebelumnya belum memiliki usaha.
3) Menyusun neraca awal firma.
Karena adanya sekutu pendiri firma yang sebelumnya telah memiliki usaha, maka ada dua metode akuntansi yang sudah dapat digunakan untuk mencatat pendirian firma yaitu:
1) Melanjutkan buku perusahaan lama.
2) Membuka buku baru tersendiri.
Ad 1) Melanjutkan buku perusahaan lama.
Apabila persekutuan yang dibentuk melanjutkan pembukuan salah satu sekutunya, maka semua perkiraan sementara ditutup dan dilakukan penyesuaian kembali terhadap posisi keuangan agar dapat menyusun laporan keuangan pada saat dibentuknya persekutuan.
Contoh :
Pada tanggal 31 Desember 2002, A, B, D dan I bersepakat untuk mendirikan firma yang bergerak dibidang perdagangan handphone. A adalah sekutu yang sebelumnya telah memiliki usaha sedangkan sekutu lainnya belum memiliki usaha. Neraca PD A yang disusun sesaat sebelum firma didirikan mempunyai posisi keuangan sebagai berikut:
PD A
Neraca
Per 31 Des 2002
Kas 35.000.000 Hutang Usaha 30.000.000
Piutang Usaha 15.000.000 Wesel Bayar 50.000.000
Persediaan 40.000.000 Modal A 70.000.000
Perlengkapan 5.000.000
Peralatan 55.000.000
Total Aktiva 150.000.000 Total Pasiva 150.000.000

Sedangkan sekutu-sekutu yang lainnya menyetorkan harta sebagai berikut :
B D I
Kas 100.000.000 25.000.000
Persediaan 80.000.000 40.000.000
Perlengkapan 15.000.000 5.000.000 5.000.000
Peralatan 35.000.000 65.000.000 30.000.000
Setelah keempat sekutu pendiri firma tersebut bersepakat untuk mendirikan firma maka mereka mengadakan perjanjian sebagai berikut:
1. Uang kas yang ada pada PD. A seluruhnya diambil oleh A
2. Persediaan barang dagangan A dinilai kembali menjadi 45.000.000.
3. Wesel Bayar A akan dilunasi sendiri oleh A.
4. Peralatan milik A dinilai kembali dan diturunkan nilainya sebesar 10.000.000
5. Diberikan goodwill untuk A sebesar 20.000.000
6. Setoran dari sekutu lainnya telah sesuai dengan nilai pasarnya dan disepakati oleh para sekutu.
7. Firma yang didirikan diberi nama Firma ABDI.
Diminta:
1) Buat jurnal yang diperlukan apabila pencatatannya menggunakan metode melanjutkan buku lama yaitu melanjutkan pembukuan A.
2) Susun neraca awal firma ABDI per 31 Desember 2002.

Penyelesaian:
Ad. 1) Prosedur pencatatan dalam firma ABDI yang baru dibentuk apabila melanjutkan buku PD A adalah sebagai berikut :
a) Mencatat penilaian kembali aktiva PD A dengan membuat jurnal sebagai berikut:
Persediaan Barang Dagang 5.000.000
Wesel Bayar 50.000.000
Goodwill 20.000.000
Peralatan 10.000.000
Kas 35.000.000
Modal A 30.000.000
b) Mencatat Setoran Tuan B
Kas 100.000.000
Perlengkapan 15.000.000
Peralatan 35.000.000
Modal Tuan B 150.000.000
c) Mencatat Setoran Tuan D
Persediaan 80.000.000
Perlengkapan 5.000.000
Peralatan 65.000.000
Modal Tuan D 150.000.000
d) Mencatat Setoran Nyonya I
Kas 25.000.000
Persediaan 40.000.000
Perlengkapan 5.000.000
Peralatan 30.000.000
Modal Nyonya I 100.000.000
Ad. 2) Neraca firma ABDI yang disusun sesaat setelah firma didirikan adalah sebagai berikut:
Firma ABDI
Neraca
Per 31 Des 2002
Kas 125.000.000 Hutang Usaha 30.000.000
Piutang Usaha 15.000.000 Modal A 100.000.000
Persediaan 165.000.000 Modal B 150.000.000
Perlengkapan 30.000.000 Modal D 150.000.000
Peralatan 175.000.000 Modal I 100.000.000
Goodwill 20.000.000
Total Aktiva 530.000.000 Total Pasiva 530.000.000
Ad 2) Membuka buku baru tersendiri

Dari contoh diatas, apabila Firma ABDI membuka buku baru tersendiri maka prosedur akuntansi yang dilakukan adalah sebagai berikut:

a) Melakukan penyesuaian dalam buku PD A sesuai dengan perjanjian dengan membuat jurnal sebagai berikut:

Persediaan Barang Dagang 5.000.000
Wesel Bayar 50.000.000
Goodwill 20.000.000
Peralatan 10.000.000
Kas 35.000.000
Modal A 30.000.000
b) Melakukan penutupan buku rekening-rekening milik Tuan A yaitu dengan membuat jurnal dalam buku PD A sebagai berikut:
Hutang Usaha 30.000.000
Modal Tuan A 80.000.000
Piutang Usaha 15.000.000
Persediaan 45.000.000
Perlengkapan 5.000.000
Peralatan 45.000.000
c) Mencatat penyetoran dari Tuan A dalam buku firma dengan membuat jurnal sebagai berikut:
Piutang Dagang 15.000.000
Persediaan BD 45.000.000
Perlengkapan 5.000.000
Peralatan 45.000.000
Goodwill 20.000.000
Hutang Dagang 30.000.000
Modal A 100.000.000
d) Mencatat Setoran dari Tuan B dalam buku firma dengan membuat jurnal sebagai berikut:
Kas 100.000.000
Perlengkapan 15.000.000
Peralatan 35.000.000
Modal B 150.000.000
e) Mencatat Setoran dari Tuan D dalam buku firma dengan membuat jurnal sbb:
Persediaan 80.000.000
Perlengkapan 5.000.000
Peralatan 65.000.000
Modal D 150.000.000
f) Mencatat Setoran dari Nyonya I dalam buku firma dengan membuat jurnal sbb:
Kas 25.000.000
Persediaan 40.000.000
Perlengkapan 5.000.000
Peralatan 30.000.000
Modal I 100.000.000

Neraca firma ABDI dengan metode pencatatan pada buku baru akan sama dengan neraca dengan menggunakan metode pencatatan melanjutkan buku lama.
Masalah-masalah akuntansi yang khusus atas kegiatan persekutuan :
 Karakteristik dan jumlah relatif hak pemilik dalam persekutuan.
a. Hubungan kreditur-debitur antara perusahaan dan pemilik.
 Perlakuan akuntansi atas transaksi hutang piutang antara persekutuan dengan pemilik harus jelas.
 Bunga yang timbul harus dilaporkan dalam laporan rugi/laba.
b. Hak pemilikan dan atau defisit modal dalam persekutuan, digunakan untuk :
 Setoran modal masing-masing pemilik harus diselenggarakan sendiri-sendiri dengan menggunakan Rekening “Modal Pemilik” yang digunakan untuk mencatat penanaman modal mula-mula, investasi tambahan, penarikan kembali modal yang ditanam dan pembagian laba/rugi.
 Rekening pribadi (Prive) pemilik, digunakan untuk mencatat pengambilan kas atau aktiva lainnya dalam jumlah tertentu sesuai perjanjian.

Pembagian Rugi/Laba Persekutuan
Contoh :
Firma MI didirikan pada tanggal 31 Desember 2002 oleh M dan I. Pada saat pendirian disusun neraca awal sebagai berikut:
Firma MI
Neraca
Per 31 Des 2002
Kas 125.000.000 Hutang Usaha 30.000.000
Piutang Usaha 15.000.000 Modal M 200.000.000
Persediaan 165.000.000 Modal I 300.000.000
Perlengkapan 30.000.000
Peralatan 175.000.000
Goodwill 20.000.000
Total Aktiva 530.000.000 Total Pasiva 530.000.000

Setelah didirikan, mutasi modal dan prive selama tahun 2003 dalam buku besar tampak sebagai berikut:
Prive M
Tgl Keterangan Debit Kredit Saldo
2003
1/5 450.000 450.000

Prive I
Tgl Keterangan Debit Kredit Saldo
2003
1/7 550.000 550.000

Modal M
Tgl Keterangan Debit Kredit Saldo
2003
1 / 1 Saldo 200.000.000
1 / 5 Investasi 100.000.000 300.000.000
1/11 Penarikan kembali Modal 50.000.000 250.000.000

Modal I
Tgl Keterangan Debit Kredit Saldo
2003
1 / 1 Saldo 300.000.000
1 / 1 450.000.000 750.000.000

Pada akhir periode akuntansi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2003, Firma ABDI memperoleh laba bersih sebesar Rp. 300.000.000. Pembagian Rugi-Laba persekutuan adalah sama jika tidak ada perjanjian, tetapi para sekutu dapat membuat perjanjian antara lain :
1) Dibagi sama
Apabila disetujui Rugi-Laba dibagi sama maka jurnal untuk mencatat pembagian laba sebesar Rp. 300.000.000,- pada tahun 2003 adalah sbb :
Ikhtisar R/L 300.000.000
Modal M 150.000.000
Modal I 150.000.000

2) Apabila disetujui pembagian R/L dilakukan dengan perbandingan berikut M : I = 1:4 maka jurnal pembagian laba menjadi :
Ikhtisar R/L 300.000.000
Modal M 60.000.000
Modal I 240.000.000

3) Apabila disetujui bahwa pembagian R/L dilakukan sesuai dengan perbandingan modal maka ada 3 kemungkinan antar lain :
a) Sesuai dengan perbandingan modal awal, maka jurnalnya :
Ikhtisar R/L 300.000.000
Modal M 120.000.000
Modal I 180.000.000
Perhitungan :
Nama Saldo modal Rasio Pembagian R/L Hak atas laba
Sekutu awal tahun
M 200.000.000 200jt / 500jt = 40% 40% x 300.000.000 = 120.000.000
I 300.000.000 300jt / 500jt = 60% 60% x 300.000.000 = 180.000.000
500.000.000 100% 300.000.000
Dengan cara ini akan merugikan sekutu yang menyetorkan investasi tambahan sehingga biasanya para sekutu tidak bersedia untuk menambah investasinya.
b) Sesuai dengan perbandingan modal akhir.
Ikhtisar R/L 300.000.000
Modal M 75.000.000
Modal I 225.000.000
Perhitungan :
Nama Saldo modal Rasio Hak atas R/L
Sekutu Akhir tahun Pembagian R/L
M 250.000.000 250jt / 1.000jt = ¼ ¼ x 300.000.000 = 75.000.000
I 750.000.000 750jt / 1.000jt = ¾ 3/4 x 300.000.000 = 225.000.000
1.000.000.000 1,00 300.000.000
c) Sesuai dengan modal rata-rata tahunan.
Dengan cara ini modal para sekutu dihitung rata-rata dalam sebulan atau setahun sebanding dengan lamanya investasi. Semakin lama diinvestasikan maka modal rata-rata akan semakin meningkat, begitu juga sebaliknya bila investasi dilakukan pada akhir periode akuntansi maka jangka waktu investasi untuk periode tersebut akan mendekati nol sehingga tidak akan diperhitungkan dalam modal rata-rata. Cara ini merupakan cara yang terbaik diantara cara pembagian laba/rugi sesuai dengan modal, namun akan lebih sulit untuk menghitung modal rata-rata bila penginvestasian dan penarikan kembali modal sering dilakukan. Ada beberapa cara untuk menghitung modal rata-rata tetapi akan disajikan satu cara saja dan jurnal yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Ikhtisar R/L 300.000.000
Modal M 75.000.000
Modal I 225.000.000
Perhitungan :
Nama Tgl. Jumlah Mutasi Saldo Jk waktu Jml. Modal dlm. rata-rata
Sekutu Mutasi Debit Kredit Tiap bag. Jangka waktu ybs.
M 1 Jan 200.000.000 200.000.000 5 1.000.000.000
1 Jun 100.000.000 300.000.000 5 1.500.000.000
1 Nov 50.000.000 250.000.000 2 500.000.000
12 3.000.000.000 250.000.000

1 Jan 450.000.000 750.000.000 12 9.000.000.000
12 9.000.000.000 750.000.000
12.000.000.000 1.000.000.000

Pembagian laba
Sekutu Rasio pembagian R/L Hak atas R/L
M 250 juta / 1.000 juta = 25% 25% x 300.000.000 = 75.000.000
I 750 juta / 1.000 juta = 75% 75% x 300.000.000 = 225.000.000
100% 300.000.000

d) Apabila pembagian R/L dilakukan dengan memperhitungan bunga modal untuk masing-masing sekutu, lalu sisanya dibagi berdasarkan perjanjian sebagai berikut:
Bunga modal ditentukan 6% dari modal rata-rata, kemudian sisanya dibagi sesuai dengan rasio M : I = 1 : 2.
Ikhtisar R/L 300.000.000
Modal M 95.000.000
Modal I 205.000.000

Perhitungan pembagian laba/rugi
M I Jumlah
Bunga modal 15.000.000 45.000.000 60.000.000
Sisa laba 80.000.000 160.000.000 240.000.000
95.000.000 205.000.000 300.000.000

e) Mula-mula diberikan gaji kepada sekutu yang aktif, sisa dibagi sesuai perjanjian.
Misalnya gaji para sekutu M dan I untuk setiap bulan maisng-masing 1.000.000 dan
500.000, bila ada sisa maka dibagi dua.
Jurnal :
Ikhtisar R/L 300.000.000
Modal M 153.000.000
Modal I 147.000.000
Perhitungan pembagian laba/rugi
M I Jumlah
Gaji pemilik 12.000.000 6.000.000 18.000.000
Sisa laba 141.000.000 141.000.000. 282.000.000
153.000.000 147.000.000 300.000.000
f) Apabila pembagian R/L disetujui sbb:
 Bunga Modal ditetapkan 6% dari modal rata-rata.
 Untuk M sebagai sekutu yang memimpin diberikan bonus sebesar 20% dari laba setelah dikurangi bonus.
 Sisa laba dibagi dengan perbandingan M : I = 3 : 2.
Jurnal
Ikhtisar R/L 300.000.000
Modal M 141.000.000
Modal I 159.000.000
Perhitungan
B = 20% (300.000.000 – B)
B = 60.000.000 – 0,2B
B + 0,2B = 60.000.000
1,2B = 60.000.000  B = 50.000.000
Perhitungan Pembagian R/L
Keterangan M I Jumlah
Bunga Modal 15.000.000 45.000.000 60.000.000
Bonus 50.000.000 - 50.000.000
Sisa laba 76.000.000 114.000.000 190.000.000
Total 141.000.000 159.000.000 300.000.000
Masalah Gaji Pemilik dan bunga modal :
 Secara teoritis gaji pemilik dan bunga modal merupakan biaya, bukan pembagian laba
 Secara akuntansi bukan merupakan biaya, karena ditentukan sepihak jadi tidak abjektif. Dapat diakui sebagai biaya bila bisaditaksir dan bunga atas pinjaman yang sebenarnya bukan investasi. Dapat diakui sebagai biya bila gaji sesuai dengan jasa kepada perusahaan, dan bunga perhitungan dari pinjaman pemilik bukan dari nilai investasi.
Bagi manajemen dapat diperlakukan sebagai biaya usaha pada periode yang bersangkutan asal dijelaskan dalam perjanjian.
Gaji Pemilik dan Bunga Modal diatas jumlah Laba bersih :
 Bila Laba, laba tersebut dikurangi gaji dan bunga, sisanya dibagi sesuai perjanjian.
Contoh: berdasarkan soal firma MI yang modal rata-ratanya M dan I masing-masing Rp. 250.000.000,- dan Rp. 750.000.000,- serta laba setelah 1 tahun beroperasi adalah sebesar Rp. 30.000.000,- , apabila pembagian R/L disetujui sbb:
 Diberikan gaji kepada M dan I masing-masing Rp. 1.000.000,- per bulan dan Rp. 500.000,- per bulan.
 Bunga Modal ditetapkan 6% dari modal rata-rata.
 Sisanya dibagi sesuai dua.
Jurnal
Ikhtisar R/L 30.000.000
Modal M 3.000.000
Modal I 27.000.000
Perhitungan
Pembagian laba sebesar Rp. 10.000.000,-
M I Jumlah
Gaji 12.000.000 6.000.000 18.000.000
Bunga modal 15.000.000 45.000.000 60.000.000
Sisa laba (24.000.000) (24.000.000) (48.000.000)
3.000.000 27.000.000 30.000.000
 Bila Rugi, kerugian tersebut ditambah gaji dan bunga, atas seluruh kerugian dibebankan ke masing-masing anggota sesuai perjanjian.
Contoh: berdasarkan soal persekutuan MI yang modal rata-ratanya M dan I masing-masing Rp. 250.000.000,- dan Rp. 750.000.000,- serta rugi setelah 1 tahun beroperasi adalah sebesar Rp. 30.000.000,- , apabila pembagian R/L disetujui sbb:
a) Diberikan gaji kepada M Rp. 1.000.000 per bulan dan kapada I Rp.500.000 per bln.
b) Bunga Modal ditetapkan 6% dari modal rata-rata.
c) Sisanya dibagi sesuai Rasio dua.
Jurnal
Modal M 27.000.000
Modal I 3.000.000
Ikhtisar R/L 30.000.000
Perhitungan Pembagian rugi sebesar Rp. 30.000.000,-
Keterangan M I Jumlah
Gaji 12.000.000 6.000.000 18.000.000
Bunga modal 15.000.000 45.000.000 60.000.000
Sisa laba (54.000.000) (54.000.000) (108.000.000)
Total (27.000.000) (3.000.000) (30.000.000)
adalah sebagai berikut:
4. Berusaha bersama-sama atau saling mewakili (Mutual Agency), artinya setiap anggota dalam menjalankan usaha persekutuan adalah merupakan wakil dari anggota-anggota persekutuan yang lain. Jadi apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha persekutuan, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota-anggota persekutuan yang lain.
5. Jangka waktu terbatas (Limited Life), artinya persekutuan didirikan oleh beberapa orang anggota mempunyai umur yang terbatas. Maksudnya adalah apabila ada anggota yang keluar berarti persekutuan tersebut secara hukum dinyatakan bubar, demikian pula apabila ada anggota baru yang masuk.
Tanggung jawab yang tidak terbatas (Unlimited Liability), artinya tanggung jawab atas hutang atau kewajiban persekutuan tidak terbatas pada kekayaan yang ditanamkan dalam persekutuan saja, tetapi juga sampai harta milik pribadi anggota persekutuan. Jadi apabila dalam keadaan tertentu persekutuan mempunyai kewajiban atau hutang