sistem administrasi perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
1. Definisi dan Unsur Pajak
Definisi atau pengertian pajak menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro, SH :
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur pajak
a. Iuran dari Rakyat kepada Negara
b. Pemungutannya Berdasarkan Undang-undang
c. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari Negara yang secara langsung dapat ditunjuk
d. Digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara
2. Fungsi Pajak
Ada beberapa fungsi pajak yaitu:
• Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
• Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
• Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
• Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
3. Teori yang Mendukung Pemungutan Pajak
Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain adalah :
• Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak diibaratkan sebagai seuatu premi asuransi karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
• Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan (Misalnya perlindungan) masing-masing orang. Semakin kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayarkan.
• Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
ï€ Unsur objektif yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
ï€ Unsur subjektif yaitu memperlihatkan besarnya kebutuhan materil harus dipenuhi.
• Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dengan negaranya Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban.
• Teori Asas Daya Beli
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dan rumah tangga mayarakat untuk rumah tanggan negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.
4. Kedudukan Hukum Pajak
a. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya.
b. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Rinciannya:
ï€ Hukum Tata Negara
ï€ Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara)
ï€ Hukum Pajak
ï€ Hukum Pidana
Prof.P.J.A Adriani : Bahwa Hukum Pajak merupakan ilmu pengetahuan Sendiri yang terlepas dari Hukum Administrasi Negara dengan alasan:
a. Tugas Hukum Pajak bersifat berbeda dengan Hukum Administrasi Negara
b. Hukum Pajak berkaitan erat dengan Hukum Perdata
c. Hukum Pajak dapat secara langsung digunakan sebagai politik perekonomian
d. Hukum Pajak memiliki ketentuan dan istilah-istilah yang khas untuk bidang tugasnya
Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formal.
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak.
1) Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain: keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenai pajak (subjek pajak), berapa besar tarif, timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP. Contoh: UU PPh
2) Hukum Pajak formal, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat:
ï€ tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak
ï€ hak-hak fiskus
ï€ kewajiban WP
5. Pengelompokan Pajak
1) Menurut golongannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai.
2) Menurut sifatnya
a. Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh : pajak penghasilan.
b. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak penjualanan atas barang mewah.
3) Menurut lembaga pemungutnya
a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiaya rumah tangga negara. Contoh : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, dan bea materai.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiaya rumah tangga daerah. Contoh :
ï€ Pajak propinsi, contoh : pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
ï€ Pajak kabupaten / kota, contoh : pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan.
6. Tata-tata Cara Pemungutan Pajak
1) Stelsel pajak
a. Stelsel nyata (real stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode.
b. Stelsel anggapan (fictive stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalanan. Kebaikan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya.
c. Stelsel campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan. Kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali.
2) Asas pemungutan pajak
a. Asas domisili (asas tempat tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b. Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya sendiri tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
c. Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Asas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
3) Sistem pemungutan pajak
a. Official assessment system Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak :
Ciri-cirinya :
ï€ Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
ï€ Wajib pajak bersifat pasif
ï€ Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self assessment system Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
ï€ Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
ï€ Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
ï€ Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi
c. With holding system Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak.
7. Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
8. Hambatan Pemungutan Pajak
1) Perlawanan pasif
Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain :
ï€ Perkembangan intelektual dan moral masyarakat
ï€ Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat
ï€ Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
2) Perlawanan aktif
Perlawanan aktif melliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
ï€ Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
ï€ Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak.
9. Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak L
1) Tarif sebanding /proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.Contoh : Untuk penyerahan barang kena pajak akan dikenai pajak pertambahan nilai sebesar 10%
2) Tarif tetap
Tarif berupa jumlah tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Contoh : Besarnya tarif bea materai untuk cek dan byliet giro dengan nilai nominal di atas 1 juta adalah Rp 6.000,-
3) Tarif Progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Contoh : pasal 17 UU PPh tahun 2000
4) Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Kategori
- Masih Kosong
Arsip
Blogroll
- Masih Kosong