Teori yang mendukung pemungutan pajak

04 January 2016 14:40:14 Dibaca : 6542

TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK


Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak ?. Apakah pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara juga berdasarkan asas keadilan ?, atau, adilkah negara memungut pajak dari rakyatnya ?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Mardiasmo ( 2009 ) memberikan beberapa teori untuk sebagai dasar yang menyatakan keadilannya yaitu :

1. Teori Asuransi
Dalam teori ini dikatakan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi orang dan / atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Sebaimana pada perjanjian asuransi atau pertanggungan maka untuk perlindungan tersebut diperlukan pembayaran premi, dan dalam hal ini, pembayaran pajak dianggap atau disamakan dengan pembayaran premi tersebut.

2. Teori Kepentingan
Teori ini menekankan bahwa pembagian beban pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara / pemerintah ( yang bermanfaat baginya ), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu serta harta bendanya. Pembayaran pajak dihubungkan dengan kepentingan orang-orang tersebut terhadap negara. Maka sudah selayaknyalah bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menunaikan kewajibannya dibebankan kepada seluruh penduduk tersebut.

3. Teori Daya Pikul
Teori ini pada hakekatnya mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Dan untuk kepentingan tersebut dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Yang menjadi pokok pangkal teori ini adalah tekanan pajak itu haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul seseorang dan untuk mengukur daya pikul dapat dilihat dari 2 ( dua ) unsure yaitu unsure obyektif ( penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang ) dan unsure subyektif ( segala kebutuhan terutama materiil dengan memperhatikan besar kecilnya jumlah tanggungan keluarga ).

4. Teori Bakti
Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan negaranya, yang justru karena sifat suatu negara ( menyelenggarakan kepentingan umum ) maka timbullah hak mutlak untuk memungut pajak. Sedangkan rakyat, harus selalu menginsyafi bahwa pembayaran pajak sebagai suatu kewajiban asli untuk membuktikan tanda baktinya kepada negara.

5. Teori Asas Daya Beli
Menurut teori ini fungsi pemungutan pajak dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa ke arah tertentu yaitu kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, pun bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan kepentingan masyarakat yang meliputi kepentingan individu dan negara.


Kedudukan Hukum Pajak
1. Hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya
2. Hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Rinciannya:
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara)
c. Hukum Pajak
d. Hukum Pidana
Prof.P.J.A Adriani : Bahwa Hukum Pajak merupakan ilmu pengetahuan Sendiri yang terlepas dari Hukum Administrasi Negara dengan alasan:
• Tugas Hukum Pajak bersifat berbeda dengan Hukum Administrasi Negara;
• Hukum Pajak berkaitan erat dengan Hukum Perdata;
• Hukum Pajak dapat secara langsung digunakan sebagai politik perekonomian;
• Hukum Pajak memiliki ketentuan dan istilah-istilah yang khas untuk bidang tugasnya
Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formal
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak.
Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain: keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenai pajak (subjek pajak), berapa besar tarif, timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP. Contoh: UU PPh
Hukum Pajak formal, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat:
a. tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak
b. hak-hak fiskus
c. kewajiban WP
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak
1. Mendaftar
2. Menghitung
3. Memotong
4. memungut
5. Setor
6. Lapor
7. Pembukuan dll.
Hak Wajib Pajak
1. Mencabut pendaftaran
2. Menunda penyampaian SPT
3. Membetulkan SPT
4. Menunda penyetoran
5. Mengajukan restitusi
6. Pengajuan keberatan dan banding serta peninjauan kembali dll.