Merokok Dan Bahayanya

07 February 2013 11:14:32 Dibaca : 1426

Berbeda dengan minuman keras (khamar) dan narkotika atau obat-obatan terlarang, yang telah jelas keharamannya, demikian juga sanksi hukum bagi penggunanya, maka tentang ROKOK dan MEROKOK, hingga kini masih menjadi perbincangan bahkan perdebatan pendapat tentang kedudukan hukumnya, apakah boleh, makruh atau haram. Walaupun demikian, suatu hal yang tidak lagi diragukan, adalah tentang BAHAYA ROKOK dan MEROKOK. Telah terdapat banyak bukti-bukti tentang hal tersebut.

Sebagai perbandingan, bahkan peringatan bagi para perokok, berikut ini diketengahkan hasil penelitian WHO/SEARO pada tahun 1998, seperti yang dikutip Prof. Dr. Dadang Hawari, sebagai berikut:

Rokok adalah pintu pertama ke NarkotikaRokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kehamilan dan janin serta impotensi.Rokok merupakan pembunuh nomor 3 setelah jantung dan kanker.Satu batang rokok menyebabkan umur seseorang memendek 12 menit.Rokok atau tembakau termasuk zat adiktif.Dalam sehari, 10.000 orang mati dengan sebab rokok di dunia.Dalam setahun, angka kematian karena rokok di Indonesia , mencapai 57.000 orang.Kenaikan konsumsi rokok di Indonesia adalah 44%, yang merupakan kenaikan tertinggi di rumah.

Kata Prof. Dr. Dadang Hawari, “Seseorang yang sudah kecanduan merokok, bila konsumsi rokok dihentikan, akan terjadi gejala putus tembakau, yaitu ‘gejala ketagihan tembakau’ dengan perubahan-perubahan:

Muncul bau tidak enak pada mulut.Mudah tersinggung dan marahCemas dan gelisahGangguan konsentrasiTidak dapat diam, tidak tenang (agitasi psikomotorik)Nyeri kepalaMengantukGangguan pencernaan

Tentu, yang lebih utama adalah, jika seseorang belum pernah merokok, janganlah mencoba dan memulai. Hindarilah merokok. Dan jika telah menjadi perokok, maka tidak ada kata terlambat untuk berhenti merokok. Berusahalah untuk berhenti merokok.

Lebih lanjut tentang BAHAYA MEROKOK, dikemukakan oleh Dr. Muhammad Sa’id as-Suyuthi sebagai berikut:

“Merokok berpengaruh pada selaput lender di mulut, sehingga mengurangi sensitifnya. Rokok juga mengurangi rasa lapar dan menyebabkan radang pada lubang hidung dan gusi, serta selaput lendir. Pada diri perokok, ditemukan penyakit lemah lambung dan sukar mencerna makanan, dan adanya gejala kering lidah, nafsu makan berkurang, kembung, kehilangan enzim pencernaan dari kelenjar lambung, sehingga menyebabkan para perokok terkena radang usus yang berat disertai rasa sakit di lambung.”

Telah dikemukakan, bahwa terdapat perbedaan pendapat para ahli (ulama) tentang “hukum merokok”. Tentang adanya perbedaan pendapat tersebut dijelaskan oleh Syekh Fauzi Muhammad sebagai berikut:

“Para ulama berbeda dalam tiga kelompok pendapat dalam menetapkam hukum merokok. Satu kelompok berpendapat bahwa rokok itu haram secara mutlak, meskipun tidak sampai pada “dosa besar”. Mereka berpendapat seperti ini berpedoman pada firman Allah, surat Al-A’raf: 157, “…dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” Juga surat An-Nisa: 29, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” Dan firman Allah, “…dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu dengan boros.” (QS. Al-Isra’: 26). Mereka juga berpedoman pada Hadits Nabi Muhammad SAW, seperti: “Jangan ada bahaya dan membahayakan.” Juga sabda Nabi, “Siapa yang mencoba racun, ia mencoba dengan tangannya, maka akan ia rasakan nanti di api neraka.”

“Golongan kedua yang ‘menghalalkan secara mutlak’, dengan alasan bahwa asal segala sesuatu adalah boleh, dan mereka menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh kelompok pertama. Mereka mengatakan bahwa dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh golongan utama yang mengharamkan rokok, berdifat dzanni, sehingga tidak bisa menetapkan keharaman rokok.”

“Golongan ketiga beranggapan bahwa ‘merokok bisa haram atau tidak’ tergantung dari sudut pandang mana melihatnya. Mereka berpendapat bahwa, ‘merokok menjadi haram’ apabila menjurus ke arah pemborosan yang diharamkan, yakni jika si perokok sebenarnya amat membutuhkan uang tersebut untuk memberikan nafkah yang wajib ditunaikannya, atau karena ada bahaya yang tidak bisa ditolerir. Hal tersebut berbeda bagi masing-masing orang dan keadaannya, sehingga diperlukan penegasan ahli (dokter) mengenai bahaya rokok bagi seseorang. Rokok juga bisa mennjadi ‘makruh’, jika pada si perokok tidak ditemukan bahaya kesehatan dan keuangan. Hal itu dianggap tidak berbahaya, hanya saja, menghambur-hamburkan uang untuk perkara yang tidak bermanfaat.”’

Mengapa terjadi perbedaan pendapat para ulama tentang ‘hukum rokok’? Di dalam Al-Fatawa, yang ditulis oleh Prof. Dr. Mahmud Syaltut, dijelaskan bahwa “Sesungguhnya tembakau belum dikenal di negeri islam, kecuali pada awal-awal abad 11 H. Berdasarkan tinjauan historis ini, menunjukkan bahwa tidak seorangpun dari Imam Mujtahid yang meninggalkan pendapatnya tentang hukum ‘rokok’ tentang halal atau haramnya.”

Walaupun demikian, dalam bukunya yang lain, yakni Al-Islam Aqidatun wa Syari’atun, Syekh Mahmud Syaltut menjelaskan, “Sesungguhnya bahaya rokok itu telah nyata dan jelas, dan tidak ada lagi pembolehannya, ketika efeknya nyata-nyata menyerang organ-organ tubuh manusia yang vital, atau lebih jauh lagi, dapat mengganggu dan mengacaukan kestabilan kondisi tubuh (kesehatan), sehingga dapat menimbulkan penyakit seperti kanker dan paru-paru, juga merupakan pemborosan terhadap harta.”

Terlepas dari adanya perbedaan pendapat para ulama tentang kedudukan hukum ROKOK atau MEROKOK, apakah halal, haram atau makruh, akan tetapi dengan mencermati bahaya-bahaya yang diakibatkan oleh rokok, sebagaimana yang telah dijelaskan, maka pada akhirnya semua akan terpulang kepada diri kita masing-masing, untuk mempertimbangkan dengan menggunakan akal sehat, apakah kita akan merokok yang mengakibatkan terjadinya berbagai gangguan pada kesehatan kita, atau bahkan menimbulkan beberapa penyakit yang sangat membahayakan, ataukah sebaliknya, kita akan menghentikan kebiasaan merokok atau menjauhi rokok.

Sumber: KH. M. Rusli Amin, MA. 2004. Waspadai Makanan Haram Di Sekitar Kita. Jakarta: Al Mawardi Prima.

Puisi Pak BJ. Habibie untuk Ibu Ainun

05 January 2013 15:12:03 Dibaca : 38

Sebenarnya ini bukan tentang kematianmu, bukan itu.

Karena, aku tahu bahwa semua yang ada pasti menjadi tiada pada akhirnya,

dan kematian adalah sesuatu yang pasti

dan kali ini adalah giliranmu untuk pergi, aku sangat tahu itu.

 

Tapi yang membuatku tersentak sedemikian hebat,

adalah kenyataan bahwa kematian benar-benar dapat memutuskan kebahagiaan dalam diri seseorang,

sekejap saja, lalu rasanya mampu membuatku menjadi nelangsa setengah mati,

hatiku seperti tak di tempatnya,

dan tubuhku serasa kosong melompong, hilang isi.

 

Kau tahu sayang,

rasanya seperti angin yang tiba-tiba hilang berganti kemarau gersang.

Pada airmata yang jatuh kali ini, aku selipkan salam perpisahan panjang,

pada kesetiaan yang telah kau ukir, pada kenangan pahit manis selama kau ada,

aku bukan hendak mengeluh, tapi rasanya terlalu sebentar kau disini.

 

Mereka mengira aku lah kekasih yang baik bagimu sayang,

tanpa mereka sadari, bahwa kaulah yang menjadikan aku kekasih yang baik.

mana mungkin aku setia padahal memang kecenderunganku adalah mendua,

tapi kau ajarkan aku kesetiaan, sehingga aku setia,

kau ajarkan aku arti cinta, sehingga aku mampu mencintaimu seperti ini.

 

Selamat jalan,

Kau dari-Nya, dan kembali pada-Nya,

kau dulu tiada untukku, dan sekarang kembali tiada.

Selamat jalan sayang,

Cahaya mataku, penyejuk jiwaku,

Selamat jalan,

Calon bidadari surgaku ….

BJ. HABIBIE

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong