Hukum KDRT

27 February 2013 09:39:28 Dibaca : 1063

Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Fenomena ini pada masyarakat cukup menarik,baik itu kekesaran secara fisik, seksual, psikologis.

Kekerasan dalam rumah tangga ini adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri.

Penyebab KDRT adalah:-Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setara

-Masyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, dan berani

-KDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istri

-Pemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan

Jika terjadi KDRT,tetapi anda tidak melapor pada pihak yang berwajib,maka polisi tidak dapat menindaklanjuti kejehatan tersebut.dan jika masih boleh diselesaikan dengan cara kekeluargaan,maka selesaikanlah dengan cara kekeluargaan.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong