KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( KDRT)

27 February 2013 13:54:56 Dibaca : 16

Mengenai KDRT dalam UU No.23 tahun 2004 mulai dari ayah dan pembantu rumah tangga, banyak KDRT menarik dalam lingkungan masyarakat, KDRT bukanlah dalam hal konteks dan fisik ancaman bagi KDRT akan di berikan sanksi 4 tahun, KDRT termasuk dalam delit aduan, delit aduan yang di maksud adalah kekerasan yang di rasakan oleh si korban.

peran orang tua sangat di butuhkan oleh anaknya, karena fenomena yang terjadi sekarang banyak hal-hal yg kurang baik yang terjadi dalam sebuah rumah tangga, psikis adalah mengarah pada dirinya atau tekanan pada dirinya, apabila orang tua melakukan kekerasan, hal tersebut bisa mempengaruhi psikolog anak tersebut. hukum itu tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk mempersulit masalah.

jika dalam konteks rumah tangga di wajibkan masih bisa di selesaikan dalam konteks rumah tangga, hukum pidana masuk dalam hukum umum dan hukum perdata masuk dalam hukum perdata, dalam hukum pidana hanya mengenai pelanggaran dan kekerasan, hukum pidana tidak ada sangkut pautnya dengan hukum perdata.

                                                           PEMATERI : BPK. SUWITNO IMRAN SH.MH.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong