artikel tentang hukuman mati
Hukuman mati yang berlaku di eropa.
Hari ini adalah Hari Anti Hukuman Mati se-Dunia dan Eropa. Uni Eropa menentang
penggunaan hukuman mati untuk semua jenis kasus dan dalam kondisi apapun.
Penghapusan hukuman mati secara universal merupakan salah satu tujuan pokok
kebijakan hak-hak asasi manusia dari Uni Eropa.
Catherine Ashton, Perwakilan Tinggi Uni Eropa urusan Luar Negeri dan Kebijakan
Keamanan/ Wakil Presiden Komisi Eropa, menyatakan: "Hukuman mati merupakan
tindakan keji, tidak manusiawi dan tidak dapat dikoreksi yang melanggar hak asasi
manusia mendasar mengenai hidup dan martabat. Karena tidak ada sistem hukum yang
tak bercela, maka bila ternyata terjadi kesalahan dalam peradilan, ini akan berarti
hilangnya nyawa orang secara tragis dan sia-sia. Hukuman mati tidak dapat meng-koreksi
kejahatan yang terjadi maupun mengurangi kerugian dari korban. Hukuman mati
sepatutnya dianggap sebagai peninggalan masa lalu."
Uni Eropa secara terus-menerus menegaskan sikapnya menentang hukuman mati dan
menggunakan berbagai perangkat diplomasi – termasuk pernyataan, pernyataan politik
(demarches) dan Dialog HAM dengan para mitranya – untuk mengedepankan upaya
penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. Gerakan menuju penghapusan hukuman
mati merupakan salah satu prioritas utama Uni Eropa dalam dokumen yang belum lama
ini diberlakukan yaitu Kerangka Kerja dan Rencana Aksi HAM dan Demokrasi, serta
melalui program Perangkat Eropa untuk Demokrasi dan HAM (EIDHR).
Walau ada tren penghapusan hukuman mati di seluruh dunia, 20 dari 58 negara yang
masih menerapkan hukuman mati terus melaksanakan eksekusi dalam tingkat yang
mengkuatirkan. Di negara-negara yang masih mempertahankan hukuman mati, Uni Eropa
menghimbau agar adanya pembatasan secara progresif dan agar mengindahkan
standard-standar minimum internasional.
Kampanye Uni Eropa menentang hukuman mati juga aktif dilaksanakan dalam forumforum
multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan melalui kontribusinya
untuk dapat diberlakukan resolusi tentang moratorium terhadap penggunaan hukuman
mati saat Sidang Umum PBB ke-67. Uni Eropa senantiasa mendorong semua negara untuk
menyetujui Protokol Opsi Ke-2 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan
2
Politik, yaitu perangkat internasional PBB yang paling mendasar bagi penghapusan
hukuman mati.
Selain menjadi donor utama untuk upaya-upaya advokasi anti hukuman mati dari para
organisasi masyarakat madani, Uni Eropa merupakan institusi regional pertama yang
memberlakukan peraturan larangan perdagangan barang yang digunakan untuk hukuman
mati (ataupun penyiksaan dan perlakuan keji), serta larangan pemberian bantuan teknis
terkait dengan barang-barang tersebut.
Untuk info lebih lanjut:
Deklarasi Thorbjørn Jagland, Sekretaris Jenderal Majelis Eropa, dan Catherine Ashton,
Perwakilan Tinggi Uni Eropa urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, pada Hari Anti
Hukuman Mati se-Dunia dan Eropa
http://eeas.europa.eu/human_rights/adp/index_en.htm
Kategori
- Masih Kosong
Blogroll
- Masih Kosong