artikel tentang hukuman mati

18 February 2013 16:02:11 Dibaca : 30

Hukuman mati yang berlaku di eropa.

Hari ini adalah Hari Anti Hukuman Mati se-Dunia dan Eropa. Uni Eropa menentang

penggunaan hukuman mati untuk semua jenis kasus dan dalam kondisi apapun.

Penghapusan hukuman mati secara universal merupakan salah satu tujuan pokok

kebijakan hak-hak asasi manusia dari Uni Eropa.

Catherine Ashton, Perwakilan Tinggi Uni Eropa urusan Luar Negeri dan Kebijakan

Keamanan/ Wakil Presiden Komisi Eropa, menyatakan: "Hukuman mati merupakan

tindakan keji, tidak manusiawi dan tidak dapat dikoreksi yang melanggar hak asasi

manusia mendasar mengenai hidup dan martabat. Karena tidak ada sistem hukum yang

tak bercela, maka bila ternyata terjadi kesalahan dalam peradilan, ini akan berarti

hilangnya nyawa orang secara tragis dan sia-sia. Hukuman mati tidak dapat meng-koreksi

kejahatan yang terjadi maupun mengurangi kerugian dari korban. Hukuman mati

sepatutnya dianggap sebagai peninggalan masa lalu."

Uni Eropa secara terus-menerus menegaskan sikapnya menentang hukuman mati dan

menggunakan berbagai perangkat diplomasi – termasuk pernyataan, pernyataan politik

(demarches) dan Dialog HAM dengan para mitranya – untuk mengedepankan upaya

penghapusan hukuman mati di seluruh dunia. Gerakan menuju penghapusan hukuman

mati merupakan salah satu prioritas utama Uni Eropa dalam dokumen yang belum lama

ini diberlakukan yaitu Kerangka Kerja dan Rencana Aksi HAM dan Demokrasi, serta

melalui program Perangkat Eropa untuk Demokrasi dan HAM (EIDHR).

Walau ada tren penghapusan hukuman mati di seluruh dunia, 20 dari 58 negara yang

masih menerapkan hukuman mati terus melaksanakan eksekusi dalam tingkat yang

mengkuatirkan. Di negara-negara yang masih mempertahankan hukuman mati, Uni Eropa

menghimbau agar adanya pembatasan secara progresif dan agar mengindahkan

standard-standar minimum internasional.

Kampanye Uni Eropa menentang hukuman mati juga aktif dilaksanakan dalam forumforum

multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan melalui kontribusinya

untuk dapat diberlakukan resolusi tentang moratorium terhadap penggunaan hukuman

mati saat Sidang Umum PBB ke-67. Uni Eropa senantiasa mendorong semua negara untuk

menyetujui Protokol Opsi Ke-2 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan

2

Politik, yaitu perangkat internasional PBB yang paling mendasar bagi penghapusan

hukuman mati.

Selain menjadi donor utama untuk upaya-upaya advokasi anti hukuman mati dari para

organisasi masyarakat madani, Uni Eropa merupakan institusi regional pertama yang

memberlakukan peraturan larangan perdagangan barang yang digunakan untuk hukuman

mati (ataupun penyiksaan dan perlakuan keji), serta larangan pemberian bantuan teknis

terkait dengan barang-barang tersebut.

Untuk info lebih lanjut:

Deklarasi Thorbjørn Jagland, Sekretaris Jenderal Majelis Eropa, dan Catherine Ashton,

Perwakilan Tinggi Uni Eropa urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, pada Hari Anti

Hukuman Mati se-Dunia dan Eropa

http://eeas.europa.eu/human_rights/adp/index_en.htm

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong