Terbatasnya Kebebasan Karena PPKM
Covid-19 atau kependekan dari Corona virus disease 2019 adalah penyakit yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini menyebar keseluruhan dunia, termasuk indonesia.
Jumlah kasus infeksi virus corona di Indonesia kian meningkat. Bertambahnya jumlah kasus ini membuat angka infeksi Covid-19 di Indonesia menembus angka 1 juta. Upaya yang harus kita lakukan adalah meminimalisir virus ini dengan cara 3M, Mencuri tangan, Menjaga jarak, dan Memakai masker. Selain itu kita juga memerlukan PPKM.
PPKM kepanjangan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegaitan Masyarakat. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat terutama untuk mengurangi kerumunan. Harapannya, kebijakan ini bisa menekan jumlah penularan kasus Covid-19. PPKM pertama kali berlaku pada 11 Januari-25 Januari 2021 lalu dengan mencakup DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.
Namun demikian PPKM ini memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positif nya yakni: penurunan kasus dengan syarat positivity rate rendah mampu memulihkan ekonomi pasca pandemi daj keterbukaan masyarakat terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan dampak negatif dari PPKM ini adalah dengan pengatasan sosial budaya hingga ekonomi membuat kesulitan dalam hal kegiatan ekonomi seperti UMKM maupun pengusaha.