LANDASAN YURIDIS DAN PERATURAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

28 March 2017 10:57:53 Dibaca : 1054

NAMA : MARIA ULFA

KELAS A PENDIDIKAN BIOLOGI

MK : PENGANTAR PENDIDIKAN BIOLOGI

LANDASAN YURIDIS DAN PERATURAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

1. Landasan yuridis sistem pendidikan nasional yaitu seperangkat undang-undang, peraturan atau keputusan yang harus dijadikan titik tolak dalam rangka pengelolaan, penyelenggaraan dan kegiatan pendidikan di dalam sistem pendidikan nasional.

Sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasiona dan sistem pendidikan nasional pasal 1 ayat 2 “pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”.

Pada pasal 1 ayat 3 “sistem pendidkan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.”

Sebagaiman telah dijelaskan diatas tentang landasan yuridis sistem pendidikan nasional adalah undang-undang, maksudnya yaitu bahwa apapun peraturan atau UU yang ditetapkan negara kita yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional, maka sistem pendidikan nasional harus ikut aturan yang ditetapkan itu karena itu sudah menjadi landasan utama. Semua hal yang terkait dengan pendidikan nasional tidak lepas dari UU yang ada di negara kita.

2. Peraturan yang ada dalam pendidikan nasional yaitu salah satunya terdapat dalam UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang hak dan kewajiban warga negara yaitu dalam

PASAL 5 :

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.

(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.

PASAL 6

(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

(2) setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong