MAHKAMAH16
28 August 2016 13:06:24
Dibaca : 21
Hukum adalah penegak negara. jika negara kita tidak mempunyai hukum, maka bisakah negara kita berdiri?
Hukum adalah penegak negara. jika negara kita tidak mempunyai hukum, maka bisakah negara kita berdiri?