ISTILAH-ISTILAH HUKUM

22 August 2019 13:15:16 Dibaca : 862

1. addendum merupakan suatu istilah atau perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu sendiri.,

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong