ISTILAH-ISTILAH HUKUM
22 August 2019 13:15:16
Dibaca : 862
1. addendum merupakan suatu istilah atau perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu sendiri.,