ARSIP BULANAN : September 2020

Kalau Mau, Rektor UNG bisa Pidanakan Penggugatnya

18 September 2020 17:25:33 Dibaca : 20

Gugatan terhadap Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr. Eduart Wolok, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Naas, putusan PTUN itu justru membuat penggugat dan saksi saksi yang dihadirkannya, terancam kena sanksi pidana, karena dianggap telah memberi keterangan palsu di persidangan, menurut penasehat hukum.

“Gugatan Ani Hasan ditolak oleh PTUN Jakarta. Pada pokoknya hasil putusan tersebut menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap, Penasehat Hukum Rektor UNG, Yakop Mahmud, Kamis (23/7/2020).

Moncong senjata pun berbalik ke penggugat. Yakop menilai, keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan bertolak belakang dengan fakta persidangan. Dirinya pun mengisyaratkan ancaman pidana terhadap pemberi keterangan palsu.

“Kami sudah mengidentifikasi keterangan para saksi yang menjurus pada keterangan palsu,” ungkapnya, seperti dilansir dari read.id.

Senada dengan rekannya, Kuasa hukum Rektor UNG lainnya yakni Ardi Wiranata Arsyad, juga mengisyaratkan hal serupa.

Ada dua alasan kata Ardi, sampai gugatan terhadap Rektor UNG ditolak. Pertama, dalil gugatan semuanya tidak terbukti, Kedua, saksi Ani Hasan tidak memberikan keterangan yang valid untuk bisa meyakinkan hakim dalam persidangan.

Kendati begitu, baik Yakop maupun Ardi sepakat menyerahkan putusan langkah hukum berikutnya, kepada Rektor UNG.

Sebelumnya, Surat Keputusan Kemristekdikti atas terpilihnya Eduart Wolok sebagai Rektor UNG Periode 2019-2023, digugat oleh Ani Hasan yang juga salah satu calon rektor kala itu, dengan dalil soal keabsahan studi S3 dan kenaikan pangkat Eduart Wolok.

  • Setelah cukup lama bergulir, gugatan itu pun ditolak. Gugatan dengan Nomor Perkara: 17/G/2020/Ptun.Jkt yang didaftarkan pada PTUN Jakarta telah diputus oleh Majelis Hakim 23 Juli 2020, yang kemudian dipublikasikan kutipan putusan melalui Electronic Court (E-Court). (zhk)

Tiga perguruan tinggi memantapkan visi bersama untuk menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai pusat pendidikan tinggi di kawasan Utara RI.

Hal itu terungkap pada penandatanganan kerjasama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman oleh Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok, Rektor Universitas Gorontalo (UG) Ibrahim Ahmad dan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo, Lahaji, Kamis (3/9/2020).

Usai pertemuan tersebut, Rektor UNG Eduart Wolok tak menampik pentingnya kolaborasi antar lembaga perguruan tinggi di Gorontalo dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

“Kerjasama ini salah satu tujuan besarnya adalah untuk meningkatkan sumber daya manusia di kawasan Teluk Tomini, Indonesia bagian Utara, dan khususnya di Provinsi Gorontalo,” ujar Eduart.

 

Puluhan mahasiswa di jurusan Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik) Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Negeri Gorontalo (UNG) diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh para seniornya.

Tindak kekerasan yang dilakukan beramai-ramai oleh mahasiswa senior itu terjadi di ruang studio teater milik jurusan Sendratasik.

kejadian berawal pada tanggal 26 Maret 2018 lalu, saat mahasiswa Sendratasik tengah melakukan rapat persiapan peringatan Hari Tari Sedunia.

 

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong