ILMU HUKUM
Pengertian Hukum
Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan. (R.Soeroso 1993:5).
Sejarah Tata Hukum Indonesia.
Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang telah ada (buatan penjajah Belanda atau Jepang) masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini. Ketentuan inilah yang menjadi dasar dari pembentukan tata hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut sekaligus juga sebagai jawaban bagi orang-orang yang selalu bertanya, kenapa hukum buatan Belanda masih terus dipergunakan sampai saat ini ?
Sistem hukum yang menjadi pondasi hukum bagi sebagian besar negara-negara di dunia setidaknya terbagi 3, yakni Roman law system, Common law system, dan sistem Hukum Islam. Roman law system (Satjipto Rahardjo menyebutnya dengan istilah sistem hukum Romawi-Jerman) dibentuk di benua Eropa yang penggodokannya sejak abad ke-12 dan 13. Namun, oleh karena hukum tersebut diinginkan untuk ditampilkan ke dalam konteks perkembangan masyarakat, maka tidak aneh kalau kemudian gerakan yang ingin menempatkan hukum Romawi tersebut berakibat merusak keasliannya. Dalam perkembangannya sistem hukum ini dibuat dalam bentuk tertulis, tersusun secara bulat dan sistematis dan masih mempunyai cirri pokok dengan menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum public. Sebagai bekas negara jajahan Belanda, maka Indonesia mendapatkan warisan sistem hukum yang dipakai di negara Belanda, yaitu Roman law system. Pelajaran hukum dan ilmu hukum di Indonesia, tampak sekali wujud cirri-ciri sistem hukum tersebut. Lebih jauh lagi, para ahli hukum ketika melanjutkan pendidikannya juga orientasinya lebih banyak ke Belanda daripada ke negara-negara yang menjadi rumpun Common law system. Bahkan pada umumnya para ahli hukum Indonesia menganggap secara tegas bahwa sistem hukum di Indonesia digolongkan pada Roman law system.
Pandangan mayoritas yang menyetujui pengelompokan sistem hukum Indonesia lebih cenderung kepada sistem hukum Romawi tidak seluruhnya disetujui oleh para pakar hukum. Salah satunya ialah Prof. A. Qodri Azizi dalam bukunya “Hukum Nasional:Eklektisisme Hukum Isalm & Hukum Umum” menyatakan bahwa memang benar Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, namun sistem hukum yang ada sejak kemerdekaan sebenarnya tidak seluruhnya sama dengan sistem hukum Belanda. Secara singkat, kalau Belanda menganut aliran Legisme, Indonesia menganut aliran Rechtvinding-plus atau Legal Realism-plus.
Sistem hukum Common law sendiri identik dengan negara Inggris, yang mulai abad ke 11 telah menjadi sebagai hukum kota di Inggris. Mulai abad ke 16 jenis sistem hukum ini berpengaruh di Amerika dan Australia dan kemudian berpengaruh pula di beberapa negara jajahan Inggris di Asia dan Afrika. Common law didasarkan pada ketentuan hukum yang lebih dulu (judicial precedent), bukan pada undang-undang, dan asalnya dari hukum tidak tertulis di Inggris. Di sinilah inti perbedaan antara jenis sistem hukum Common law dengan sistem hukum Romawi.
Sedangkan sistem hukum Islam merupakan hukum yang sumbernya berupa ajaran dasar atau pokok-pokok dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi; sementara itu, wujud riilnya dalam praktik lebih banyak didominasi oleh hasil ijtihad ulama (fuqaha atau mujtahidin). Adanya sumber utama ini merupakan perbedaan mendasar antara hukum Islam dengan sistem hukum yang lain. Ini artinya, hasil ijtihad ulama yang disebut hukum Islam itu kemudian dijadikan sumber untuk tersusunnya aturan atau undang-undang (rules) dan dalam waktu bersamaan juga berupa ketentuan prinsip-termasuk qawa’id fiqhiyyah (legal maxim)– yang dijadikan landasan para hakim (qadi) untuk membuat suatu keputusan terhadap kasus-kasus di pengadilan.