UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

18 September 2020 07:59:14 Dibaca : 20

Ilmu Manajemen17 September 2020 11:50:01 Dibaca : 4Manajemen adalah seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi Mary Parker Follet ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.[1] Ricky W. Griffin mendefinisikan manajemen sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran secara efektif dan efesien. Efektif berarti bahwa tujuan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan, sementara efisien berarti bahwa tugas yang ada dilaksanakan secara benar, terorganisir, dan sesuai dengan jadwal.[2] Manajemen belum memiliki definisi yang luas dan diterima secara universal.[3]

 

Banyak kesulitan yang terjadi dalam melacak sejarah manajemen, namun diketahui bahwa ilmu manajemen telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Hal ini dibuktikan dengan adanya piramida di Mesir.[6] Piramida tersebut dibangun oleh lebih dari 100.000 orang selama 20 tahun. Piramida Giza tak akan berhasil dibangun jika tidak ada seseorang—tanpa memedulikan apa sebutan untuk manajer ketika itu—yang merencanakan apa yang harus dilakukan, mengorganisir manusia serta bahan bakunya, memimpin dan mengarahkan para pekerja, dan menegakkan pengendalian tertentu guna menjamin bahwa segala sesuatunya dikerjakan sesuai rencana.

Praktik-praktik manajemen lainnya dapat disaksikan selama tahun 1400-an di kota Venesia, Italia, yang ketika itu menjadi pusat perekonomian dan perdagangan. Penduduk Venesia mengembangkan bentuk awal perusahaan bisnis dan melakukan banyak kegiatan yang lazim terjadi di organisasi modern saat ini. Sebagai contoh, di gudang senjata Venesia, kapal perang diluncurkan sepanjang kanal; pada tiap-tiap perhentian, bahan baku dan tali layar ditambahkan ke kapal tersebut. Hal ini mirip dengan model lini perakitan yang dikembangkan oleh Henry Ford untuk merakit mobil-mobilnya. Selain lini perakitan, orang Venesia memiliki sistem penyimpanan dan pergudangan untuk memantau isinya, manajemen sumber daya manusia untuk mengelola angkatan kerja, dan sistem akuntansi untuk melacak pendapatan dan biaya.

 

Prinsip-prinsip dalam manajemen bersifat lentur dalam arti bahwa perlu dipertimbangkan sesuai dengan kondisi-kondisi khusus dan situasi-situasi yang berubah. Menurut Henry Fayol, seorang pencetus teori manajemen yang berasal dari Perancis, prinsip-prinsip umum manajemen ini terdiri dari:

Pembagian kerja (division of work)Wewenang dan tanggung jawab (authority and responsibility)Disiplin (discipline)Kesatuan perintah (unity of command)Kesatuan pengarahan (unity of direction)Mengutamakan kepentingan organisasi di atas kepentingan sendiri (subordination of individual interests to the general interests)Pembayaran upah yang adil (renumeration)Pemusatan (centralisation)Hierarki (hierarchy)Tata tertib (order)Keadilan (equity)Stabilitas kondisi karyawan (stability of tenure of personnel)Inisiatif (Inisiative)Semangat kesatuan (esprits de corps)

  Tinggalkan Komentar...Sejarah singkat Universitas Negeri Gorontalo17 September 2020 11:42:47 Dibaca : 7Universitas Negeri Gorontalo, disingkat UNG, adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo, Indonesia, yang berdiri pada 1 September 1963. Mulanya Universitas ini diberi nama Junior College, dan menjadi bagian dari FKIP UNSULUTENG. Tahun 1964 statusnya berubah menjadi Cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado, tahun 1965 bergabung dengan IKIP Manado Cabang Gorontalo.

Tahun 1982 lembaga ini menjadi salah satu Fakultas dari Universitas Sam Ratulangi Manado dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsrat Manado di Gorontalo. Lembaga ini resmi berdiri sendiri berdasarkan Keppres RI Nomor 9 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo.

Tahun 2001 berdasarkan Keppres RI Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 status lembaga ini ditingkatkan menjadi IKIP Negeri Gorontalo dengan 5 Fakultas dan 25 Program Studi. Dan akhirnya, pada tanggal 23 Juni 2004 Presiden Megawati meresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo dengan Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tanggal 23 Juni 2004.

Universitas Negeri Gorontalo membuka pintu selebar-lebarnya bagi segala upaya pengembangan martabat manusia melalui riset-riset. Paradigma piramida terbalik yang didorong oleh Rektor Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd sangat mengutamakan program-program yang bisa lebih mendorong jurusan/prodi untuk bisa lebih mandiri, kreatif dan inovatif.

Berdasarkan hasil akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi tahun 2018, mengukuhkan Universitas Negeri Gorontalo masuk sebagai jajaran Perguruan Tinggi terbaik dengan perolehan akreditasi A. Pada tahun 2017, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 50 berdasarkan peringkat 100 besar Perguruan Tinggi Indonesia Non Politeknik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Republik Indonesia. Selain itu berdasarkan data Peringkat Universitas di Dunia versi Webometrics tahun 2018, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 154 (Asia Tenggara) dan 42 (Indonesia). Tinggalkan Komentar...Universitas Negeri Gorontalo17 September 2020 11:41:00 Dibaca : 5Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merupakan universitas yang dikembangkan atas dasar perluasan mandat (wider mandate) dari IKIP Negeri Gorontalo. Keberadaan Universitas Negeri Gorontalo dimulai dari Junior College FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah (UNSULUTTENG) Manado di Gorontalo berdasarkan surat keputusan pejabat Rektor UNSULUTTENG Nomor 1313/II/E/63 tanggal 22 Juni 1963, Cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963, IKIP Manado Cabang Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 114 tahun 1965 tanggal 18 Juni 1965, FKIP UNSRAT Manado di Gorontalo berdasarkan Keppres nomor 70 tahun 1982 tanggal 7 September 1982, STKIP Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 9 tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, IKIP Negeri Gorontalo berdasarkan Kepres RI nomor 19 tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001.

Perubahan IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo ditetapkan dengan surat Keputusan Presiden RI nomor 54 tahun 2004 tanggal 23 Juni 2004. Hari lahir UNG ditetapkan sama dengan lahirnya cabang FKIP UNSULUTTENG di Gorontalo yaitu, tanggal 1 September 1963 sebagaimana dinyatakan dalam surat keputusan menteri PTIP nomor 67 tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963. Dalam perjalanannya selama 50 tahun telah mengalami tujuh kali pergantian pimpinan dan enam kali perubahan nama lembaga.

 

Secara rinci nama pejabat pimpinan sejak tahun 1963 – sampai sekarang sbb :

1. Drs. Idris Djalali - Dekan Koordinator  IKIP Yogyakarta Cab. Manado di Gorontalo - 1963-19662. Drs. Ek. M. J. Neno - Dekan Koordinator IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1967-19693. Prof. Drs. H. Thahir A. Musa - Dekan Koordinator    IKIP Manado Cab. Gorontalo - 1969-19814. Prof. Drs. H. Kadir Abdussamad - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1982-19885. Drs. H. Husain Jusuf, M.Pd - Dekan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1989-19926. Prof. Dr. H. Nani TuloliDekan  FKIP Unsrat Manado di Gorontalo - 1992-19937. Ketua STKIP Negeri Gorontalo - 1993 - 20018. Pj. Rektor IKIIP Negeri Gorontalo - 2001 - 20029. Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd  Rektor IKIP Negeri Gorontalo - 2002-200410. Rektor Universitas Negeri Gorontalo  - 2004-201011. Dr. H. Syamsu Qamar Badu, M.Pd - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2010 - 201912. Dr. H. Eduart Wolok, ST, MT - Rektor Universitas Negeri Gorontalo - 2019 - 2023

ILMU HUKUM

18 September 2020 07:58:06 Dibaca : 16

 

Pengertian Hukum

Ilmu hukum adalah suatu pengetahuan yang obyeknya adalah hukum dan yang khusus mengajarkan perihal hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya, ilmu hukum sebagai ilmu kaidah, ilmu hukum sebagai ilmu pengertian dan ilmu hukum sebagai ilmu kenyataan. (R.Soeroso 1993:5).

Sejarah Tata Hukum Indonesia.

Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa segala badan negara dan peraturan yang telah ada (buatan penjajah Belanda atau Jepang) masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru  menurut Undang-undang Dasar ini. Ketentuan inilah yang menjadi dasar dari pembentukan tata hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut sekaligus juga sebagai jawaban bagi orang-orang  yang selalu bertanya, kenapa hukum buatan Belanda masih terus dipergunakan sampai saat ini ?

Sistem hukum yang menjadi pondasi hukum bagi sebagian besar negara-negara di dunia setidaknya terbagi 3, yakni Roman law system, Common law system, dan sistem Hukum Islam. Roman law system (Satjipto Rahardjo menyebutnya dengan istilah sistem hukum Romawi-Jerman) dibentuk di benua Eropa yang penggodokannya sejak abad ke-12 dan 13. Namun, oleh karena hukum tersebut diinginkan untuk ditampilkan ke dalam konteks perkembangan masyarakat, maka tidak aneh kalau kemudian gerakan yang ingin menempatkan hukum Romawi tersebut berakibat merusak keasliannya. Dalam perkembangannya sistem hukum ini dibuat dalam bentuk tertulis, tersusun secara bulat dan sistematis dan masih mempunyai cirri pokok dengan menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata dan hukum public. Sebagai bekas negara jajahan Belanda, maka Indonesia mendapatkan warisan sistem hukum yang dipakai di negara Belanda, yaitu Roman law system. Pelajaran hukum dan ilmu hukum di Indonesia, tampak sekali wujud cirri-ciri sistem hukum tersebut. Lebih jauh lagi, para ahli hukum ketika melanjutkan pendidikannya juga orientasinya lebih banyak ke Belanda daripada ke negara-negara yang menjadi rumpun Common law system. Bahkan pada umumnya para ahli hukum Indonesia menganggap secara tegas bahwa sistem hukum di Indonesia digolongkan pada Roman law system.

 

Pandangan mayoritas yang menyetujui pengelompokan sistem hukum Indonesia lebih cenderung kepada sistem hukum Romawi tidak seluruhnya disetujui oleh para pakar hukum. Salah satunya ialah Prof. A. Qodri Azizi dalam bukunya “Hukum Nasional:Eklektisisme Hukum Isalm & Hukum Umum” menyatakan bahwa memang benar Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, namun sistem hukum yang ada sejak kemerdekaan sebenarnya tidak seluruhnya sama dengan sistem hukum Belanda. Secara singkat, kalau Belanda menganut aliran Legisme, Indonesia menganut aliran Rechtvinding-plus atau Legal Realism-plus.

Sistem hukum Common law sendiri identik dengan negara Inggris, yang mulai abad ke 11 telah menjadi sebagai hukum kota di Inggris. Mulai abad ke 16 jenis sistem hukum ini berpengaruh di Amerika dan Australia dan kemudian berpengaruh pula di beberapa negara jajahan Inggris di Asia dan Afrika. Common law didasarkan pada ketentuan hukum yang lebih dulu (judicial precedent), bukan pada undang-undang, dan asalnya dari hukum tidak tertulis di Inggris. Di sinilah inti perbedaan antara jenis sistem hukum Common law dengan sistem hukum Romawi.

Sedangkan sistem hukum Islam merupakan hukum yang sumbernya berupa ajaran dasar atau pokok-pokok dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi; sementara itu, wujud riilnya dalam praktik lebih banyak didominasi oleh hasil ijtihad ulama (fuqaha atau mujtahidin). Adanya sumber utama ini merupakan perbedaan mendasar antara hukum Islam dengan sistem hukum yang lain. Ini artinya, hasil ijtihad ulama yang disebut hukum Islam itu kemudian dijadikan sumber untuk tersusunnya aturan atau undang-undang (rules) dan dalam waktu bersamaan juga berupa ketentuan prinsip-termasuk qawa’id fiqhiyyah (legal maxim)– yang dijadikan landasan para hakim (qadi) untuk membuat suatu keputusan terhadap kasus-kasus di pengadilan.

SEJARAH SINGKAT UNIVERSITAS GORONTALO

18 September 2020 07:45:31 Dibaca : 14

Universitas Negeri Gorontalo, disingkat UNG, adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo, Indonesia, yang berdiri pada 1 September 1963. Mulanya Universitas ini diberi nama Junior College, dan menjadi bagian dari FKIP UNSULUTENG. Tahun 1964 statusnya berubah menjadi Cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado, tahun 1965 bergabung dengan IKIP Manado Cabang Gorontalo.

Tahun 1982 lembaga ini menjadi salah satu Fakultas dari Universitas Sam Ratulangi Manado dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsrat Manado di Gorontalo. Lembaga ini resmi berdiri sendiri berdasarkan Keppres RI Nomor 9 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo.

Tahun 2001 berdasarkan Keppres RI Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 status lembaga ini ditingkatkan menjadi IKIP Negeri Gorontalo dengan 5 Fakultas dan 25 Program Studi. Dan akhirnya, pada tanggal 23 Juni 2004 Presiden Megawati meresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo dengan Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tanggal 23 Juni 2004.

Universitas Negeri Gorontalo membuka pintu selebar-lebarnya bagi segala upaya pengembangan martabat manusia melalui riset-riset. Paradigma piramida terbalik yang didorong oleh Rektor Prof. Dr. Syamsu Qamar Badu, M.Pd sangat mengutamakan program-program yang bisa lebih mendorong jurusan/prodi untuk bisa lebih mandiri, kreatif dan inovatif.

Berdasarkan hasil akreditasi institusi oleh Badan Akreditasi Perguruan Tinggi tahun 2018, mengukuhkan Universitas Negeri Gorontalo masuk sebagai jajaran Perguruan Tinggi terbaik dengan perolehan akreditasi A. Pada tahun 2017, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 50 berdasarkan peringkat 100 besar Perguruan Tinggi Indonesia Non Politeknik oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Republik Indonesia. Selain itu berdasarkan data Peringkat Universitas di Dunia versi Webometrics tahun 2018, menempatkan Universitas Negeri Gorontalo pada peringkat 154 (Asia Tenggara) dan 42 (Indonesia).

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong