Program studi ilmu hukum universitas Negeri Gorontalo
Program Studi Ilmu Hukum pertama kali didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen No. 2362/D/T/2008 tertanggal 25 Juli 2008. Saat pertama didirikan Program Studi Ilmu Hukum masih berada di bawah Fakultas Ilmu Sosial UNG. Dimasa awal penyelenggaraan prodi, pimpinan prodi mengajukan evaluasi eksternal dari BAN PT. Pada tahun 2011 BAN PT melakukan visitasi, hasil visitasi menempatkan Program Studi Ilmu Hukum dengan predikat C. Dalam proses visitasi tersebut, BAN PT memberikan rekomendasi, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar Program Studi Ilmu Hukum sesegera mungkin menyelenggarakan pendidikan secara mandiri di bawah naungan Fakultas Hukum.
Hasil rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Jurusan Ilmu Hukum dengan membentuk tim persiapan pembentukan Fakultas Hukum melalui SK Dekan Fakultas Ilmu Sosial No. . Pada tahun 2014, lahirlah Fakultas Hukum dengan mewadahi Program Studi Ilmu Hukum melalui SK Rektor No 868/UN47/OT/2014..
Sejarah Universitas Negeri Gorontalo
Universitas Negeri Gorontalo, disingkat UNG, adalah perguruan tinggi negeri di Gorontalo, Indonesia, yang berdiri pada 1 September 1963. Mulanya Universitas ini diberi nama Junior College, dan menjadi bagian dari FKIP UNSULUTENG. Tahun 1964 statusnya berubah menjadi Cabang FKIP IKIP Yogyakarta Cabang Manado, tahun 1965 bergabung dengan IKIP Manado Cabang Gorontalo.
Tahun 1982 lembaga ini menjadi salah satu Fakultas dari Universitas Sam Ratulangi Manado dengan nama Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsrat Manado di Gorontalo. Lembaga ini resmi berdiri sendiri berdasarkan Keppres RI Nomor 9 Tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993, dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Gorontalo.
Tahun 2001 berdasarkan Keppres RI Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 5 Februari 2001 status lembaga ini ditingkatkan menjadi IKIP Negeri Gorontalo dengan 5 Fakultas dan 25 Program Studi. Dan akhirnya, pada tanggal 23 Juni 2004 Presiden Megawati meresmikan menjadi Universitas Negeri Gorontalo dengan Keputusan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2004, tanggal 23 Juni 2004.
INTERNASIONALISASI UNG: Tantangan dan Harapan
Artikel INTERNASIONALISASI UNG: Tantangan dan Harapan
SUBJEK
- Pendidikan
ABSTRAK
Internasionalisasi Perguruan Tinggi adalah keniscayaan dalam era globalisasi. Setiap PT harus berani menerima ‘tantangan’ ini untuk menegaskan eksistensinya di kancah pendidikan tinggi di tingkat internasional maupun nasional. Tulisan ini berupaya mendefinisikan dan mengidentifikasi tantangan internasionalisasi yang dihadapi UNG pada bidang-bidang SDM, akademik, sarana dan prasarana, serta manajemen. Empat Pilar pengembangan yang dimiliki serta kerjasama erat yang telah terjalin dengan beberapa universitas di luar negeri dengan berbagai hasil yang sudah maujud adalah modal utama UNG menghadapi tantangan internasionalisasi. Strategi internasionalisasi UNG harus dijalankan dengan perancanaan yang terstruktur, terarah, dan terukur di bawah jalur komando Pimpinan UNG dengan wewenang dan tanggung jawab yang didelegasikan kepada Badan Kemitraan dan Program Internasional (BKPI) sebagai ujung tombak koordinasi dan integrasi berbagai program.