Visi Dan Misi Fakultas Hukum UNG
----------------------------------------------- V I S I -----------------------------------------------
“Menjadi Fakultas Hukum yang unggul akademik, profesional dan bermartabat di Asia Tenggara tahun 2035”
Visi Program Studi Ilmu Hukum :
Dinamis: yangdimaksuddinamis adalah cepat bergerak atau mudah menyesuaikan diri dengan keadaan, kondisi sosial, dan perkembangan keilmuan di bidang hukum
Progresif adalah senantiasa mengarah pada perbaikan dan kemajuan Program Studi Ilmu Hukum dari masa ke masa.
Asia Tenggara maksudnya di antara Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi di Asia Tenggara.
Untuk visi ini sengaja dikembangkan skala wilayahnya dari yang hanya lingkup Indonesia menjadi Asia Tenggara, karena pengembangan organisasi diorientasikan kiprahnya pada lingkup yang lebih luas.
--------------------------------------------- M I S I ------------------------------------------------
Misi Program Studi Ilmu Hukum :
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
2. Menyelenggarakan penelitian berkualitas yang menghasilkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi peningkatan harkat hidup manusia.
3. Menyelenggarakan layanan pengabdian pada masyarakat melalui upaya penyebarluasan dan penerapan hasil-hasil penelitian untuk menunjang pembangunan di bidang hukum di Asia Tenggara.
4. Menyelenggarakan kerja sama dengan pihak eksternal untuk mendukung penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.
Lahirnya fakultas hukum UNG
Program Studi Ilmu Hukum pertama kali didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen No. 2362/D/T/2008 tertanggal 25 Juli 2008. Saat pertama didirikan Program Studi Ilmu Hukum masih berada di bawah Fakultas Ilmu Sosial UNG. Dimasa awal penyelenggaraan prodi, pimpinan prodi mengajukan evaluasi eksternal dari BAN PT. Pada tahun 2011 BAN PT melakukan visitasi, hasil visitasi menempatkan Program Studi Ilmu Hukum dengan predikat C. Dalam proses visitasi tersebut, BAN PT memberikan rekomendasi, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar Program Studi Ilmu Hukum sesegera mungkin menyelenggarakan pendidikan secara mandiri di bawah naungan Fakultas Hukum.
Hasil rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Jurusan Ilmu Hukum dengan membentuk tim persiapan pembentukan Fakultas Hukum melalui SK Dekan Fakultas Ilmu Sosial No. . Pada tahun 2014, lahirlah Fakultas Hukum dengan mewadahi Program Studi Ilmu Hukum melalui SK Rektor No 868/UN47/OT/2014.
http://fh.ung.ac.id/profil/about
2 Alasan kamu harus belajar hukum
Tidak ada kata terlambat untuk belajar ilmu hukum.Mungkin kamu yang bukan anak jurusan hukum merasa mempelajari hukum sangat rumit,akan tetapi mempelajari sebenarnya penting bagi kamu bahkan saat kalian tidak pernah belajar hukum saat sekolah atau kuliah.
Berikut keuntungan kamu dapatkab belajar hukum:
1.Meningkatkan pengetahuan peraturan yang berlaku
Masyarakat awam sering melanggar peraturan yang seringkali disebabkan karena kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. Umumnya, ketidaktahuan ini terjadi pada masyarakat yang tidak pernah belajar tentang hukum. Contoh sederhananya, masih banyak pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda motor. Terlepas dari ketidaktaatan masyarakat terhadap hukum, masih banyaknya masyarakat yang tidak mengenakan helm disebabkan karena kurangnya pengetahuan tentang peraturan lalu lintas. Pengetahuan tersebut mencakup akibat dari tidak taat lalu lintas berikut aspek keselamatan berkendara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Jangan lupa , negara ini berdiri dengan dasar konstitusi yang kuat
Negara yang kuat adalah negara yang memiliki aturan. Aturan tersebut tentunya yang membatasi segala bentuk kewenangan-wenangan. Hingga pada akhirnya keadilan dan keseimbangan bisa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.Salah satu bentuk tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyangkut segala aspek kehidupan. Hak untuk bekerja, memperoleh pendidikan, hingga kebebasan berpendapat semuanya tercantum disitu. kamu bisa mulai mempelajari hukum dengan memahami UUD 1945.