Pasal 48 tentang manajemen Akademik
16 September 2020 21:47:27
Dibaca : 22
- Manajemen akademik meliputi : perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi akademik.
- Untuk peningkatan manajemen akademik, maka dilakukan rapat umum tingkat universitas, fakultas /Pps, jurusan/program studi.
- Pelaksanaan rapat sebagaimana dimakasud pada ayat (2) sekurang kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 semester.
- Pengelolaan administrasi dan manajemen akademik dilakukan melalui sistem informasi manajemen program studi (SIMPRODI) terintegritas dengan SIAT.