Pasal 48 tentang manajemen Akademik

16 September 2020 21:47:27 Dibaca : 22
  • Manajemen akademik meliputi : perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi akademik. 
  • Untuk peningkatan manajemen akademik, maka dilakukan rapat umum tingkat universitas, fakultas /Pps, jurusan/program studi. 
  • Pelaksanaan rapat sebagaimana dimakasud pada ayat (2) sekurang kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 semester. 
  • Pengelolaan administrasi dan manajemen akademik dilakukan melalui sistem informasi manajemen program studi (SIMPRODI) terintegritas dengan SIAT. 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong