Pasal 48 tentang manajemen Akademik

16 September 2020 21:47:27 Dibaca : 22
  • Manajemen akademik meliputi : perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi akademik. 
  • Untuk peningkatan manajemen akademik, maka dilakukan rapat umum tingkat universitas, fakultas /Pps, jurusan/program studi. 
  • Pelaksanaan rapat sebagaimana dimakasud pada ayat (2) sekurang kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 semester. 
  • Pengelolaan administrasi dan manajemen akademik dilakukan melalui sistem informasi manajemen program studi (SIMPRODI) terintegritas dengan SIAT. 

Passal 22 tentng pembelajaran jadwal kuliah

16 September 2020 21:42:01 Dibaca : 39
  • Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran mininal 80% dari total pertemuan sebagaimana di atur pada pasal 18 ayat 1.
  • Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana di atur pada ayat 1 mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dimyatakan mendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut, kecuali di sebebkan alasan sakit dan ijin. 
  • Permohonan ijin di ajukan kepada dosen pemberi mata kuliah dengan tembusan ketua program studi yang di lampiri surat penugasan atau surat lainya sebelum perkuliahan kecuali surat keterangan dokter. 

Sebelum menjadi Fakultas Ilmu Pendidikan telah mengalami beberapa sejarah perkembangan, yaitu:

Status Jurusan Ilmu pendidikan, Yunior College FKIP Universitas Sulawesi Utara-Tengah (Unsulutteng) Manado di Gorontalo berdasarkan surat keputusan Pejabat Rektor Unsulutteng Nomor 1313/II/E/63 tanggal 22 Juni 1963Status Jurusan Ilmu Pendidikan, Cabang FKIP Unsulutteng di Gorontalo berdasarkan surat Keputusan Menteri PTIP nomor 67 Tahun 1963 tanggal 11 Juli 1963Status Jurusan, FKIP Yogyakarta cabang Manado di Gorontalo tahun 1964-1965Status Fakultas Muda IKIP Manado cabang Gorontalo berdasarkan surat keputusan Menteri PTIP nomor 114 tahun 1965 tanggal 18 Juni 1965.Status Jurusan Ilmu Pendidikan FKIP Unsrat Manado di Gorontalo berdasarkan Keppres Nomor 70 tahun 1982 tanggal 7 September 1982.Status Jurusan Ilmu Pendidikan STKIP Gorontalo berdasarkan Kepres RI Nomor 9 tahun 1993 tanggal 16 Januari 1993Fakultas Ilmu Pendidikan setelah adanya perubahan status STKIP Negeri Gorontalo menjadi IKIP Negeri Gorontalo berdasarkan Keppres RI Nomor 19 tahun 2001Perubahan status IKIP Negeri Gorontalo menjadi Universitas Negeri Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Presiden RINomor 54 tahun 2004. tanggal 23 Juni 2004 semakin memperkokoh keberadaan Fakultas Ilmu Pendidikan.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong