Passal 22 tentng pembelajaran jadwal kuliah
16 September 2020 21:42:01
Dibaca : 39
- Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran mininal 80% dari total pertemuan sebagaimana di atur pada pasal 18 ayat 1.
- Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana di atur pada ayat 1 mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dimyatakan mendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut, kecuali di sebebkan alasan sakit dan ijin.
- Permohonan ijin di ajukan kepada dosen pemberi mata kuliah dengan tembusan ketua program studi yang di lampiri surat penugasan atau surat lainya sebelum perkuliahan kecuali surat keterangan dokter.