Kampus UNG Angkat Bicara Soal Pungutan Rp50 Juta ke Mahasiswa Baru
Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo (FK UNG) tengah diterpa isu pungutan wajib Rp50 juta kepada calon mahasiswa baru. Parahnya, jika sumbangan itu tidak dibayar dalam jangka waktu 22 - 26 Juli 2019, maka mahasiswa baru FK UNG dianggap mengundurkan diri.
Uang sumbangan sebenarnya memang diatur dalam Peraturan Mentri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017. Namun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya bisa memungut uang pangkal atau pungutan hanya kepada mahasiswa asing, mahasiswa Kelas International. Mahasiswa yang melalui jalur SBMPTN tidak bisa dimintai pungutan tersebut.
Faktanya, sumbangan Rp50 juta tersebut tetap dibebankan kepada mahasiswa yang lulus dari jalur pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Hal itu dibuktikan dengan surat Pernyataan Kesediaan Pembayaran sumbangan orangtua dengan tanda tangan materai 6.000 yang disebarkan pihak UNG kepada mahasiswa baru
Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan UNG, Fence M Wantu saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (31/7/2019), membenarkan adanya sumbungan tersebut, namun dirinya tidak tahu detail konsep sumbangan itu.
"Bagian perencanaan yang tahu, itu bukan wilayah saya," katanya.
Wakil Rektor I, Mahludin H Baruwadi kepada Liputan6.com mengatakan, yang bisa menjelaskan soal sumbangan Rp50 juta itu adalah pihak Fakultas Kedokteran sendiri. Karena mereka, kata Baruwadi, memakai peraturan menteri kesehatan untuk penyelenggaraan ilmu kedokteran.
"Coba hubungi pihak fakultas kedokteran, yang membuat pembiyaan tersebut adalah tim dokter dan Wakil Rektor IV, dan hal itu disetujui oleh Wakil Rektor II," tuturnya.
Ia mengungkapkan bahwa dia sebagai wakil rektor I, hanya bagian tesnya saja, kalau bagian perumusan tentang sumbangan itu bukan dirinya.
"Wakil rektor tidak masuk membahas pembiayaan mahasiswa, untuk bagian perencanaan. Itu bagian Wakil Rektor IV, karena tentang pembiayaan itu, dibicarakan oleh Wakil Rektor IV, Wakil Rektor II, dan Bagian Kedokteran, hasilnya, disampakan ke saya sebagai wakil rektor I," ungkapnya.
Tim Penyusunan Perencanaan Penganggaran Fakultas Kedokteran, Rio Monoarfa mengatakan, pendidikan dokter adalah satu-satunya pendidikan yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran.
"Dokter itu merupakan yang bisa menentukan kesehatan masa depan masyarakat, sehingga dokter harus memiliki kompetensi yang handal, serta alat penunjang kedokteran harus diperhatikan juga, tapi hal itu harus memiliki anggaran yang besar, sehingga wajar dimintai sumbangan semacam itu," katanya.
Menurut undang-undang nomor 20 tersebut, kata Rio, pembiayaan pendidikan menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, institusi, dan masyarakat, dan sumbangan itu merupakan inovasi masyarakat.
"Undang-undang nomor 20 itu, pendidikan kedokteran itu, harus didapatkan dana dari masyarakat, berupa hibah atau sumbangan, atau bentuk apapun, karena urgensi pendidikan kedokteran harus membutuhkan biaya yang tidak sedikit," lanjut Rio.
Sumbangan tersebut, kata Rio, juga diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, dimana masalah pembiayaan bisa diambil dari masyarakat.
"Fakultas yang terbilang masih baru, sehingga harus memerlukan pembiayaan tambahan, di samping Uang Kuliah Tunggal (UKT), sehingga sumbangan yang dimintai dari orangtua mahasiswa itu ada, karena itu bagian dari inovasi masyarakat," jelasnya.
Namun Rio menegaskan, besaran sumbangan harus melihat kemampuan orangtua mahasiswa baru yang mendaftar ke FK.
"Sumbangan itu bukan pungutan, kita hanya memita inovasi kepada masyarakat, dan itu tidak di tentukan harganya dan jumlahnya," imbuhnya.
Saat ditanya soal konsekuensi tidak membayar sumbangan dalam waktu yang sudah ditentukan maka mahasiswa baru dinyatakan mengundurkan diri, Rio mengaku tidak tahu.
Yang pasti, katanya, Berdasarkan Surat Keputusan Rektor, tidak ada besaran yang dicantumkan dalam pembiayaan sumbangan dari orangtua mahasiswa yang masuk di Fakultas Kedokteran.
"Kalau praktik di lapangan sudah ada dicatumkan harga sampai Rp50 juta, kami tidak tahu menahu, karena itu sudah di luar jangkauan kami, dan kita tidak mencantumkan harga begitu," kata Rio menegaskan.
Tim Pencari Fakta UNG Siap Jerat Pelaku Perisakan di Kampus
Tim Pencari Fakta Fakultas Sastra dan Budaya (FSB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menemukan bukti yang menguatkan terjadinya tindak kekerasan di kampus. Bukti tersebut berupa rekaman suara saat oknum mahasiswa Jurusan Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik (Sendratasik) melakukan perisakkan kepada para adik kelasnya.
Tim pencari fakta yang dibentuk sejak 7 Desember 2018 dan beranggotakan 5 dosen FSB UNG itu telah mengantongi bukti tersebut, untuk kemudian memeriksa para mahasiswa yang terlibat.
"Iya bukti rekaman audionya saat peristiwa terjadi sudah diperoleh oleh TPF," sebut Muslimin, Wakil Dekan Kemahasiswaan Fakultas Sastra dan Budaya UNG.
Muslimin mengungkapkan, rekaman itu didapat dari salah satu mahasiswa yang turut menjadi korban. Sebelum tindak kekerasan terjadi, para korban memang diminta oleh oknum mahasiswa untuk mengumpulkan telepon genggam mereka.
"Nah, salah satu korban buru-buru menyalakan rekaman audio sebelum handphone disita oleh seniornya," ujar Muslimin yang juga bertindak sebagai ketua dalam TPF kasus tersebut.
Aksi berani salah satu korban itu luput dari perhatian oknum mahasiswa yang melakukan tindak kekerasan di kampus. Alhasil, suara dari suasana saat kekerasan terjadi ini pun terekam dengan jelas.
"Rekaman suara kekerasan ada. Tapi memang saya belum mendengarnya," terangnya.
Ia juga mengatakan hasil dari temuan TPF sudah diserahkan ke tingkat universitas. Nantinya pihak universitas akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelaku yang terlibat dalam kekerasan tersebut.
"Sanksinya pelaku bisa diskorsing dari kegiatan akademik. Sementara pelaku yang tercatat sebagai penerima beasiswa-beasiswanya bisa kita cabut," tegasnya.
Ia menerangkan saat ini pihak universitas kembali membentuk TPF baru untuk menyelidiki lagi kasus tersebut, sehingga sanksi baru bisa dijatuhkan setelah tim tersebut selesai bekerja.
Mahasiswa Peternakan UNG Gorontalo Kembangkan Telur Rendah Lemak
Telur merupakan salah satu bahan makanan hewani yang dikonsumsi selain daging, ikan, dan susu. Telur memiliki banyak kandungan gizi yang bermanfaat bagi kesehatan. Meskipun menjadi asupan penuh gizi, telur dapat memicu sejumlah jenis penyakit karena terdapat kandungan lemak yang tinggi.
Dilansir dari laman ung.ac.id, melalui program Ipteks bagi Inovasi dan Kreativitas Kampus (IbIKK), Dosen Jurusan Peternakan Universitas Negeri Gorontalo, Syafrianto Dako, S.Pt, M.Si, mencoba mengembangkan telur Omega 3 yang rendah lemak dengan kandungan asam lemak tidak jenuh serta baik untuk kesehatan.
"Asam lemak omega 3 memiliki ciri khas tersendiri yang dibutuhkan tubuh, dengan mengurangi terjadi penyakit kolestrol. Karena dengan metabolisme lemak yang baik di tubuh, akan menghasilkan lemak jahat (LDL) yang memetabolisme lemak menjadi energi," ujar Syafrianto. Saat memberi pakan ayam dengan kandungan omega 3 yang tinggi. Foto: Humas UNG GorontaloPembuatan telur Omega 3 dilakukan melalui proses manipulasi dalam pakan ternak ayam secara alami tanpa menggunakan zat kimia. Bahan pakan dasar yang digunakan untuk meningkatkan omega 3, yaitu rumput laut merah, limbah ikan tuna serta dedak halus. Setelah itu, dicampur sejumlah bahan lain seperti jagung kuning, bungkil kedelai dan mineral.
Menurut Syafrianto, selain untuk mengurangi kolesterol tubuh, mengkonsumsi telur omega 3 juga bermanfaat untuk mencegah diabetes, membuat mata lebih awas, meningkatkan kemampuan belajar serta meningkatkan kekebalan tubuh.