KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Kekerasan dalam rumah tangga
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kekerasan dalam rumah tangga (disingkat KDRT) adalah kekerasan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami maupun oleh istri. Menurut Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga itu. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami, dan anak bahkan pembatu rumah tangga, tinggal di rumah ini. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup-tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan sistem hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya.
Bentuk-Bentuk KDRT
Kekerasan Fisik
Kekerasan Fisik Berat, berupa penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan:
Kekerasan Fisik Ringan, berupa menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan:
Kekerasan Psikis
Kekerasan Psikis Berat, berupa tindakan pengendalian, manipulasi, eksploitasi, kesewenangan, perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, pemaksaan dan isolasi sosial; tindakan dan atau ucapan yang merendahkan atau menghina; penguntitan; kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis; yang masing-masingnya bisa mengakibatkan penderitaan psikis berat berupa salah satu atau beberapa hal berikut:
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual berat, berupa:
Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.
Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban.Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.
Kekerasan Ekonomi
Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:
Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.
Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Penyebab KDRT
Penyebab KDRT adalah:
Laki-laki dan perempuan tidak dalam posisi yang setaraMasyarakat menganggap laki-laki dengan menanamkan anggapan bahwa laki-laki harus kuat, berani serta tanpa ampunKDRT dianggap bukan sebagai permasalahan sosial, tetapi persoalan pribadi terhadap relasi suami istriPemahaman keliru terhadap ajaran agama, sehingga timbul anggapan bahwa laki-laki boleh menguasai perempuan
Pentingnya Pengembangan Akademik dan Pengembangan ESQ
Rukun iman,Rukun islam dan Ihsan pertama di perkenalkan di Mesjid Madina(Yatsrib),oleh nabi Muhammad SAW kira-kira tahun 622-624 Masehi dihadapan para sahabatnya.Rukun iman,Rukun islam dan ihsan dipresentasikan oleh beliau sebagai intisari ajaran agama islam kepada para sahabatnya,maka mereka hidup sesuai dengan tuntunan yang diberikan.Akan tetapi,ketika islam masuk di Indonesia Rukun iman dan islam tersebut hanya terfokus pada upaya merefleksikan pengabdia kepada allah SWT ,yakni kejiwaan dan kerohanian saja.Jarang sekali bahkan tidak pernah Rukun iman,Rukun islam dan ihsan dipersepsikan dengan metode pendidikan,kemasyarakatan,ekonomi,program kehidupan,dan lain-lain.Karena itulah maka rukun iman,Rukun islam dan ihsan seakan tidak dapat beroperasi membangunkan umatnya ke daerah-daerah luas.
Sebagai umat muslim tentunya harus menjadikan Rukun iman,Rukun islam,dan Ihsan sebagai pegangan kita dalam setiap sendi kehidupan.“kita sebagai umat manusia,khususnya umat muslin haruslah menjadikan rukun iman yang ada enam merupakan prinsip berfikir yang sangat cemerlang dari Allah SWT,sedangkan rukun islam merupakan langkah dan gerak manusia menuju kesuksesan dan keberhasilan dalam usaha mencapai cita-cita(HS Habib Adnan,1998)
Untuk itu kita harus menggunakan dan menerapkan rukun iman,islam,dan ihsan dalam situasi apapun baik dalam bidang pendidikan,kemasyarakatan,ekonomi,program kehidupan,dan lain-lain.agar nantinya segala sesuatu yang kita kerjakan akan berjalan dengan baik.
SAHABAT
Sahabat
Maafkan aku
Atas kesalahanku
Yang dulu pernah membencimu
Sahabat
Saat ini aku telah tersadar
Bahwa kaulah sahabat seperjuanganku
Yang selalu bersama suka maupun duka
Kini kau telah jauh disana
Dipisahkan ruang dan waktu
Tanpa aku sadari
Telah begitu lama kau pergi