HUKUM (Program Hardskill)

27 February 2013 13:19:28 Dibaca : 31

Pemateri Suwitno Imran,SH,MH

1) Kekerasan dalam Rumah Tangga

Sesuai pasal UUD No 23 tahun 2004 mengenai KDRT di mulai dari ayah sampai pembantu rumah tangga.KDRT terbagi atas dua yaitu secara fisik dan psikis.Setiap kekerasan yang di lakukan dalam rumah tangga bisa di lapor kepada komnas HAM untuk mendapatkan perlindungan.

2) Perlindungan

KDRT termasuk dalam delit aduan yaitu ketika kita mengalami KDRT ttapi tidak ada pegaduan.Tetapi dalam proses peradilannya dalam penyelidikan masih bisa di tarik pengaduannya,dan masih bisa di selesaikan dengan cara kekeluargaan.

Kita sebagai mahasiswa sangat membutukhan dorongan dari orang tua di mana orang tua sangat berperan penting dalam pencapaian cita-cita,caranya dengan memberikan perhatian lebih kepada kita sebagai seorang anak.

Dan dalam pertengkaran antara kedua orang tua seharusnya jauh dari anak,karena akan menyebabkan tekanan bati kepada sang anak. KDRT baik secara fisik maupun psikis ancaman hukumannya 4 tahun penjara.Sebenarnya maslah KDRT masih bisa di selesaikan dengan cara musyawarah karenamasih dalam konteks keluarga berbeda dengan pembunuhan tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah.

Pada intinya aturan-aturan yang di buat oleh negara itu bertujuan untuk melindungi warga negara.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong