AKSES MASYARAKAT TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN
NAMA : NUR’AIN S. BIYA
KELAS : 6 E
NIM : 151418125
REVIEW : AKSES MASYARAKAT TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN
Akses masyarakat terhadap dunia pendidikan merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan Bangsa Indonesia sesuia dengan tujuan Negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial. Lebih lanjut dalam batang tubuh UUD 1945 diamantkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tertuang dalam pasal 28B ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan hak Pasal 31 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Oleh karena itu pembangunan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu secara Relevansi dan efisien manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntunan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan Gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.
Penelitian yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2003 menyimpulkan bahwa pendidikan di indonesia sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Dari informasi tersebut disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi indonesia tidak saja dipengaruhi oleh meningkatnya pendidikan tenaga kerja tetapi juga oleh pendidikan penduduk secara keseluruhan. Hasil penelitian tersebut diatas memberi dasar yang kuat untuk membangun pendidikan di indonesia secara lebih cepat dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitasnya.
Pada realitasnya masih banyak anak-anak yang putus sekolah, masih banyak anak-anak yang terlantar dan masih banyak berbagai macam persoalan lainnya yang menyangkut anak yang belum mendapat perhatian penuh dari pemerintah, khususnya permaslahan perluasan dan pemerataan akses pendidikan bagi anak (masyarakat). Pemerataan dan perluasan pendidikan atau biasa disebut perluasan kesempatan belajar merupakan salah satu sasaran dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Kesempatan memperoleh pendidikan tersebut tidak boleh dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial, agama, maupun letak geografis.
Hal ini di tandai dengan masih tingginya angka putus sekolah yang terjadi di tengah masyarakat karena faktor yang paling dominan terjadinya anak putus sekolah adalah karena faktor ekonomi. Pendidikan merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan oleh manusia sebagai subjeknya untuk meningkatkan kkesejahteraannya. Karenanya, pendidikan dipandang sebagai bagian dari usaha manusia untuk menungkatkan kesejahteraan atau sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pandangan ini dikuatkan dengan pendapat yang mengatakan bahwa pendidikan mempunyai peran dalam pembangunan nasional dan pembangunan ekonomi khususnya. Demikian sebaliknya, ekonomi menganggap bahwa manusia merupakan salah satu produksi.
Pemerintah sering kali mengumumkan pembebasan biaya SPP untuk SD demi membantu meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga dengan status sosioekonomi lemah, tetapi upaya tersebut tidak efektif karena SPP hanya merupakan bagian terkecil dari keseluruhan biaya pendidikan anak. Bila ditinjau dari jenjang pendidikannya, tampaknya merupakan kondisi yang universal (dengan kadar yang berbeda-beda) bahwa yang paling kecil tingkat aksesnya bagi anak-anak dari golongan sosioekonomi lemah adalah jenjang pendidikan pra-sekolah dan pendidikan tinggi.
Akses masyarakat terhadap dunia pendidikan, di samping dibatasi oleh kondisi ekonomi keluarga, juga sering terkait dengan latar belakang budaya keluarga. Henrisken (1995) mengemukakan bahwa dibanyak komunitas kumuh di kota-kota besar serta komunitas kelas pekerja, menjadi seorang “dewasa itu” sering dikaitkan dengan keadaan mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan sesudah tamat sekolah menengah, bukannya melanjutkan pendidikan sesudah tamat SMU. Disamping itu, anak laki-laki tertua dari keluarga Hispanic yang kurang mampuh sering diharapkan berhenti sekolah sesudah SMU, karena merupakan kewajibannya untuk bekerja demi mendukung ekonomi keluarga. Jadi, kewajiban dan ekspetasi keluarga itu sering membatasi pilihan pendidikan bagi para siswa.
Kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pendidikan anak di indonesia senantiasa dilakukan dengan mengutamakan pendidikan sebagai program kerja pemerintah disamping program-program lainnya. Mengingat di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan tujuan dari bangsa indonesia adalah : “…mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dewasa ini pendidikan nasional telah merupakan subordinasi dari kekuatan-kekuatan poltik praktis. Hal ini berarti pendidikan telah dimasukkan di dalam kancah perebutan kekuasaan oleh partai-partai politik. Pendidikan bukan lagi bertujuan untuk membangun manusia indonesia seutuhnya, tapi untuk membangun kekuatan dari polotik praktis tertentu untuk kepentingan golongan ataupun golongannya sendiri. Di dalam pandangan ini politik ditentukan oleh dua paradigm yaitu paradigma teknologi dan paradigma ekonomi.