ARSIP BULANAN : March 2021

AKSES MASYARAKAT TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN

25 March 2021 21:37:55 Dibaca : 19

HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT

“Akses Masyarakat Terhadap Dunia Pendidikan”

Dosen  Pengampuh  : Bpk. Muhammad Sarlin, S.Pd., M.Pd

 

    

 DI SUSUN OLEH :

MERTIN RAHMOLA (151418128)

KELAS : 6  E

  

JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

2020/2021

 

 

 

  • Akses Masyarakat Terhadap Dunia Pendidkan. Penyelenggaraan pendidikan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan orang tua. Agar tujuan penyelenggaraan pendidikan dapat tercapai, sekolah harus mengadakan hubungan dengan masyarakat karena sekolah merupakan sebuah lembaga pendidikan yang menunjang perkembangan masyarakat. Partisipasi masyarakat adalah satu bentuk kerja sama yang dapat di laksanakan sekolah dengan masyarakat. Partisipasi tersebut, antara lain berupa bantuan dalam administrasi pendidikan. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan  UUD  1945  yaitu  untuk  melindungi  segenap  bangsa  dan  seluruh  tumpah  darah Indonesia,   mencerdaskan   kehidupan   bangsa,   memajukan   kesejahteraan   umum   dan   ikut melaksanakan  ketertiban  dunia  yang  berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian  abadi  dan  keadilan sosial.   Lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 diamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tertuang dalam Pasal 28B Ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pendidikan  merupakan  salah  satu  pilar  terpenting  dalam    meningkatkan  kualitas  manusia, bahkan kinerja pendidikan yaitu gabungan angka partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dan angka melek aksara digunakan sebagai variabel dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bersama-sama dengan variabel kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu pembangunan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pembangunan pendidikan nasional yang akan dilakukan dalam kurun waktu 2004 – 2009 telah mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan internasional seperti Pendidikan Untuk Semua (Education For All), Konvensi Hak Anak (Convention on the right of child) dan Millenium Development Goals (MDGs) serta World Summit on Sustainable Development yang secara jelas menekankan pentingnya pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinan, peningkatan keadilan dan kesetaraan gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan.

 

  • Tingkat pendidikan penduduk relatif masi rendah. Berbagai upaya pembangunan pendidikan termasuk Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang dicanangkan pada tahun 1994 dilaksanakan untuk meningkatkan taraf pendidikan penduduk Indonesia. Namun demikian sampai saat ini tingkat pendidikan penduduk relatif masih rendah. Sampai dengan tahun 2003 rata- rata  lama  sekolah  penduduk  berusia  15  tahun  ke  atas  baru  mencapai  7,1  tahun  dan  proporsi penduduk berusia 10 tahun keatas yang berpendidikan sekolah menengah pertama (SMP) keatas masih sekitar 36,2 persen. Sementara itu angka buta aksara penduduk usia 15 tahun keatas masih sebesar 10,12 persen (SUSENAS 2003). Kondisi tersebut belum memadai untuk menghadapi persaingan global dan belum mencukupi pula sebagai landasan pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan  (knowledge  based  economy).  SUSENAS  2003  menunjukkan  bahwa  Angka  Partisipasi Sekolah (APS) – rasio penduduk yang bersekolah menurut kelompok usia sekolah – untuk penduduk usia 7-12 tahun sudah mencapai 96,4 persen, namun APS penduduk usia 13-15 tahun baru mencapai 81,0 persen, dan APS penduduk usia 16-18 tahun baru mencapai 51,0 persen. Data tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapat sekitar 19,0 persen anak usia 13-15 tahun dan sekitar 49,0 persen  anak  usia  16-18  tahun  yang  tidak  bersekolah  baik  karena  belum/tidak  pernah  sekolah maupun karena putus sekolah atau tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

 

  •  Perubahan struktur penduduk belum sepenuhnya teratasi dalam pembangunan pendidikan. Penurunan penduduk usia muda terutama kelompok usia 7-12 tahun sebagai dampak positif program Keluarga Berencana menyebabkan turunnya jumlah siswa yang bersekolah pada jenjang SD/MI dari tahun ke tahun. Pada saat yang sama terjadi pula perubahan struktur usia siswa SD/MI dengan semakin menurunnya siswa berusia lebih dari 12 tahun dan meningkatnya siswa berusia kurang dari 7 tahun.   Hal tersebut terus dipertimbangkan dalam menyediakan fasilitas pelayanan pendidikan sehingga  efisiensi dapat terus ditingkatkan. Pada saat yang sama terjadi peningkatan proporsi penduduk usia dewasa yang berdampak pada perlunya untuk terus mengembangkan penyediaan layanan pendidikan sepanjang hayat melalui pendidikan non formal untuk memberi pelayanan pendidikan sesuai kebutuhan mereka.

 

  • Masih terdapat kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup lebar antarkelompok masyarakat. seperti antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara penduduk di perkotaan dan perdesaan, dan antardaerah. Data SUSENAS 2003 mengungkapkan bahwa faktor ekonomi (75,7%) merupakan alasan utama anak putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, baik karena tidak memiliki biaya sekolah (67,0 persen) maupun karena harus bekerja (8,7 persen). Hal tersebut berdampak pada tingginya kesenjangan partisipasi pendidikan antara penduduk miskin dengan penduduk kaya. Pada tahun 2003, pada saat APS penduduk 13-15 tahun dari kelompok 20 persen terkaya sudah mencapai 93,98 persen, APS kelompok 20 persen termiskin baru mencapai 67,23 persen. Kesenjangan yang lebih besar terjadi pada kelompok usia 16-18 tahun dengan APS kelompok termiskin dan terkaya berturut- turut sebesar 28,52 persen dan 75,62 persen.  Pada saat yang sama partisipasi pendidikan penduduk perdesaan lebih rendah dibanding penduduk perkotaan.  Rata-rata APS penduduk perdesaan usia 13-15 tahun pada tahun 2003 adalah sebesar 75,6 persen sementara APS penduduk perkotaan untuk kelompok usia yang sama sudah mencapai 89,3 persen. Kesenjangan yang lebih nyata terlihat untuk kelompok usia 16-18 tahun yaitu dengan APS penduduk perkotaan sebesar 66,7 persen dan APS penduduk perdesaan sebesar 38,9 persen atau hanya separuh APS penduduk perkotaan. Masyarakat miskin menilai bahwa pendidikan masih terlalu mahal dan belum memberikan manfaat yang signifikan atau sebanding dengan sumberdaya yang dikeluarkan. Oleh karena itu pendidikan belum menjadi pilihan investasi. Meskipun SPP telah secara resmi dihapuskan oleh Pemerintah tetapi pada kenyataannya masyarakat tetap harus membayar iuran sekolah. Pengeluaran lain di luar iuran sekolah seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, uang transport, dan uang saku menjadi faktor penghambat pula bagi masyarakat miskin untuk menyekolahkan anaknya. Beban masyarakat miskin untuk menyekolahkan anaknya menjadi lebih berat apabila anak mereka turut bekerja membantu orangtua.

 

  • Fasilitas pelayanan pendidikan khususnya untuk jenjang pendidikan menengah pertama dan yang lebih tinggi belum tersedia secara merata. Fasilitas pelayanan pendidikan di daerah perdesaan,   terpencil dan kepulauan yang masih terbatas menyebabkan sulitnya anak-anak terutama anak perempuan untuk mengakses layanan pendidikan. Selain itu, fasilitas dan layanan pendidikan  khusus  bagi  anak-anak  yang  mempunyai  kelainan  fisik,  emosional,  mental,  sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa juga belum tersedia secara memadai.

 

  • Kualitas pendidikan relatif masih rendah dan belum mampu memenuhi kebutuhan kompetensi peserta didik. Hal tersebut terutama disebabkan oleh (1) ketersediaan pendidik yang belum  memadai  baik  secara  kuantitas  maupun  kualitas,  (2)  kesejahteraan  pendidik  yang  masih rendah, (3)  fasilitas belajar belum tersedia secara mencukupi, dan (4) biaya operasional pendidikan belum disediakan secara memadai. Hasil survei pendidikan yang dilakukan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2004 menunjukkan bahwa belum semua pendidik memiliki kualifikasi pendidikan seperti yang disyaratkan. Proporsi guru sekolah dasar (SD) termasuk sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan madrasah ibtidaiyah (MI) yang berpendidikan Diploma-2 keatas adalah 61,4 persen dan proporsi guru sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) yang berpendidikan Diploma-3 keatas sebesar 75,1 persen. Kondisi tersebut tentu belum mencukupi untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Untuk jenjang pendidikan SMP/MTs dan pendidikan menengah yang mencakup sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) dan madrasah aliyah (MA) yang menggunakan sistem guru mata pelajaran banyak pula terjadi ketidaksesuaian antara pelajaran yang diajarkan dengan latar belakang pendidikan guru. Di samping itu kesejahteraan pendidik baik secara finansial maupun non finansial dinilai masih rendah pula. Hal tersebut berdampak pula pada terbatasnya SDM terbaik yang memilih berkarir sebagai pendidik.  Pada tahun 2004 sekitar 57,2 persen gedung SD/MI dan sekitar 27,3 persen gedung SMP/MTs mengalami rusak ringan dan rusak berat. Hal tersebut selain berpengaruh pada ketidaklayakan dan ketidaknyamanan proses belajar mengajar juga berdampak pada keengganan orangtua untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah-sekolah tersebut. Pada saat yang sama masih banyak pula peserta didik yang tidak memiliki buku pelajaran. Kecenderungan sekolah untuk mengganti buku setiap tahun ajaran baru selain semakin memberatkan orangtua juga menyebabkan inefisiensi karena buku-buku yang dimiliki sekolah tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh siswa.

 

  •  Manajemen  pendidikan  belum  berjalan  secara  efektif  dan  efisien.   Dengan dilaksanakannya desentralisasi pendidikan, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan yang lebih luas dalam membangun pendidikan di masing-masing wilayah sejak penyusunan rencana, penentuan prioritas program serta mobilisasi sumberdaya untuk merealisasikan rencana yang telah dirumuskan. Sejalan dengan itu, otonomi pendidikan telah pula dilaksanakan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi yang memberikan wewenang yang lebih luas  pada  satuan  pendidikan  untuk  mengelola  sumberdaya  yang  dimiliki  termasuk mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan. Dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan diharapkan daerah dan satuan pendidikan lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat. Namun demikian pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena belum mantapnya pembagian peran dan tanggungjawab masing-masing tingkat pemerintahan termasuk kontribusinya dalam penyediaan anggaran pendidikan, serta belum terlaksananya standar pelayanan minimal yang seharusnya ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota dengan acuan umum dari pemerintah pusat. Disamping itu efektivitas peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah juga belum optimal.

 

Sumber  :

 

Suryosubroto, B. 2012 Hubungan sekolah dengan masyarakat (School Public Relations). Jakarta : Rineka Cipta.

 

https://www.bappenas.go.id/files/8113/5229/9463/bab-27-peningkatan-akses-masyarakat-terhadap-pendidikan-yang-berkualitas.pdf 

(diakses : 25 maret 2021)

 

 

 

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong