Kebebasan Akademik Universitas Negeri Gorontalo

18 September 2020 21:30:42 Dibaca : 20

Universitas Negeri Gorontalo mempunyai moto sebagai Kampus Peradaban. Untuk mewujudkannya, kampus ini membuka pintu untuk berbagai upaya pengembangan manusia, termasuk melalui riset dan penelitian. Universitas Negeri Gorontalo juga memberi Kebebasan Akademik untuk warga UNG

Berikut adalah kebebasan akademik UNG yang dimaksud antara lain:

1. Universitas Negeri Gorontalo menjunjung tinggi kebebasan akademik untuk memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

2. Universitas Negeri Gorontalo menjunjung tinggi kebebasan mimbar akademik bagi dosen dalam mengemukakan pikiran dan pendapat dalam lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

3. Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap anggota sivitas akademik dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi oleh norma dan kaidah keilmuan.

4. Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.

5. Hak akademik dosen yang meliputi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, hak cipta dan lain-lain di atur dalam ketentuan kode etik kehidupan akademik.

6. Kode etik kehidupan akademik Universitas Negeri Gorontalo, dikomunikasikan kepada sivitas akademik untuk menegakkan integritas keilmuan dan sikap ilmiah, memantapkan kesadaran atas pengakuan dan penghargaan terhadap karya orang lain termasuk wewenang mata kuliah sesuai profesi/keahlian dan adanya sanksi bagi pelanggarnya.

7.Penindakan terhadap pelanggaran kode etik kehidupan akademik diputuskan melalui dewan kehormatan dosen.8. Kode etik kehidupan akademik dan pembentukan dewan kehormatan dosen disusun oleh Senat Universitas Negeri Gorontalo dan ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Negeri Gorontalo.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong