KONSEP ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI DALAM MASYARAKAT ISLAM

23 October 2015 00:25:29 Dibaca : 171

KONSEP ZAKAT DAN PEMBERDAYAAN EKONOMI DALAM MASYARAKAT ISLAM

Zakat sangat urgen untuk dikaji kembali sebagai salah satu potensi dana umat yan sangat besar guna memecahkan berbagai masalah sosial yang terjadi salama ini, terutama menyangkut kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat.

A. PENDAHULUAN

Masalah zakat ini adalah masalah klasik yang selalu menjadi impian setiap orang muslim untuk mewujudkan keadilan sosial bagi kelompok miskin dan lemah. Namun dalam kerangka teoritis, zakat dapat menjelma menjadi suatu alur pemikiran yang mewujudkan kesejahteraan sosial. Walaupun pada sisi empirisnya, zakat hanyalah angan-angan yang tak pernah terwujud untuk mensejahterakan masyarakat. Hal ini dalam ajaran Plato yang dapat dipetik beberapa kesimpulan yang diantaranya adalah : Bahwa di dunia ini ada kecenderungan siklus hidup, segala sesuatunya tidak abadi.
Kaitannya dengan zakat dalam persepektif ekonomi adalah suatu potensi yang selama ini dilaksanakan oleh masyarakat, sejak masuknya agama Islam. Tetapi sangatlah dipertanyakan bahwa potensi zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemeratanaan ekonomi, serta sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat belumlah dikelola dan didayagunakan secara maksimal dalam ruang lingkup daerah. Pada hal jika potensi zakat ini dikelola dengan baik tentu akan dapat membawa dampak besar dalam kehidupan ekonomi masyarakat, terutama dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

B. KONSEP EKONOMI ISLAM

Sebagai sebuah agama, Islam senantiasa memberikan pijakan dan tuntutan yang jelas dan mengikat kepada umatnya. Islam secara universal mengarahkan bagaimana umatnya mampu memadukan dalam dirinya kesadaran trasendental

dalam bentuk peribadatan kepada Allah SWT dan bagaimana ia mampu mengimplementasikan kesadaran sosial dalam bentuk aktualisasi ajaran pokok Islam dalam kehidupan sehari-hari. Entah itu masalah agama, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.
Dalam memberikan batasan atau defenisi tentang ekonomi, lebih khusus ekonomi Islam, terdapat perbedaan pendapat dikalangan para sarjana dalam mengkategorikan ekonomi Islam, baik sebagai ilmu atau sebagai sistem. Sebelum mendefinisikan ilmu ekonomi Islam, kita harus memahami terlebih dahulu pengertian ekonomi secara populer dikalangan ahli ekonomi konvensional, karena istilah ekonomi itu sendiri adalah suatu hal baru dalam Islam, walaupun substansi kajian ekonomi sudah ada dan sudah teraplikasi dalam ajaran Islam.

C. PANDANGAN BEBERAPA AHLI TENTANG EKONOMI ISLAM

Menurut Fuad Fachruddin dan Heri Sudarsono, dalam Al-Qur’an ekonomi Islam diidentifikasikan dengan iqtishad yang artinya umat yang pertengahan atau bisa diartikan menggunakan rezeki yang ada disekitar kita dengan cara berhemat agar kita menjadi manusia-manusia yang baik dan tidak merusak nikmat apapun yang diberikan kepadanya. Dari sini bisa dinyatakan bahwa nama ekonomi Islam bukan nama buku dalam terminologi Islam, tidak ada peraturan atau undang- undang yang menyatakan harus bernama ekonomi Islam. Sehingga saja bisa orang mengatakan “ekonomi illahinya”, “ekonomi syariah”, “ekonomi qur’ani” ataupun hanya “ekonomi” saja. Nama ekonomi Islam lebih populer dikarenakan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi nama Islam dimana nama tersebut lebih “familiar” dengan masalah sehari-hari.
Nama ekonomi Islam dipengaruhi oleh penafsiran kita terhadap praktek ekonomi Islam yang kita temukan. Bila pengalaman ekonomi Islam berkaitan dengan aturan-aturan tentang perintah dan larangan saja, maka nama makna ekonomi Islam lebih banyak berkaitan norma. Hal ini akan membangun pengertian bahwa ekonomi Islam sebagai ilmu normatif.
Bila pengalaman yang kita temukan banyak berkaitan tentang persoalan aktual, misalnya praktek bank dan lembaga keuangan syariah dan sebagainya maka menghasilkan makna nama ekonomi Islam yang berbeda.

Adapun secara terminologi, menurut Abdullah Abdul Husain At-Tariqi para pakar ekonomi Islam mendefinisikan “ekonomi Islam” dengan sedikit berbeda, antara lain :
a. Dr. Muhammad Bin Abdullah At Arobi mendefinisikan bawah ekonomi Islam adalah kumpulan prinsip-prinsip umum tentang ekonomi yang kita ambil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan pondasi ekonomi yang kita bangun atas dasar-dasar pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu.
b. Dr. Muhammad Syauki Al-Fanjari mendefinisikan bahwa ekonomi Islam adalah segala sesuatu yang mengendalikan dan mengatur aktivitas ekonomi sesuai dengan pokok Islam dan politik ekonominya.
c. Dengan posisinya yang merupakan cabang dari ilmu fiqih, maka kami mendefinisikan bahwa : ekonomi Islam adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat apliktip yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci tentang persoalan yang terkait dengan mencari, membelanjakan, dan cara-cara mengembangkan harga.

Abdullah Abdul Husain At-Tariqi menjelaskan ekonomi Islam bukan merupakan bagian ilmu tentang keyakinan, namun umumnya merupakan asumsi- asumsi, karena posisinya yang menjadi bagian dari hasil pengambilan dalil-dalil umum tentang ekonomi, hadis-hadis ahad standar perkiraan atau sejenisnya. Walaupun begitu, perkiraan ini haruslah diamalkan sebagaimana dalil yang qat’I. pengamalannya juga dikategorikan sebagai ilmu.
Mengenai bahan ekonomi Islam sebagai ilmu, Arkhom Khan sebagaimana yang dikutip oleh Heri Sudarsono dalam bukunya Konsep Ekonomi Islam menjelaskan, ekonomi Islam berarti juga metode mengakomodasi berbagai faktor ekonomi dengan melibatkan seluruh manusia yang mempunyai potensi yang berbeda guna melibatkan sumberdaya ekonomi yang ada di bumi. Ilmu ekonomi memustakan studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya atas dasar kerjasama dan partisipasi.
Pengembangan ekonomi Islam adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Langkah ini oleh beberapa ahli ilmu ke-Islaman ditempuh melalui upaya pemantapan dan pemberdayaan masyarakat melalui reaktualisasi fungsi zakat.

Pada prinsipnya para ahli / ulama Islam melihat ekonomi Islam tidak hanya berfungsi sebagai sebuah ritual sosial serta bagaimana mengatur manusia dalam mencapai kesejahteraan bersama tetapi juga sebagai sebuah ilmu. Ilmu menurut kami sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad adalah pengetahuan yang tersusun secara logis dan sistematis serta telah teruji kebenarannya. Dan dalam Islam, menurut ilmu adalah kewajiban baik bagi laki-laki maupun perempuan.

D. PRINSIP DASAR SISTEM EKONOMI ISLAM

Tidak dapat dipungkiri oleh siapapun yang dapat berfikir jernih dan logis, bahwa Islam merupakan sistem hidup. Sebagai suatu pedoman hidup, ajaran Islam yang terdiri atas aturan-aturan mencakup keseluruhan sisi kehidupan manusia. Secara garis besar aturan-aturan tersebut dibagi dalam tiga bagian, yaitu : aqidah, akhlak dan syari’ah yang terdiri atas bidang muamalah (sosial), dan bidang ibadah (ritual).
Menurut KH Abdullah Zaky Al-Koap prinsip pokok ekonomi Islam terbagi atas lima hal penting, yaitu :

1. Kewajiban berusaha

Islam tidak mengizinkan umatnya menjauhkan diri dari pencaharian kehidupan dan hidup hanya dari pemberian orang. Tidak ada dalam masyarakat Islam, orang-orang yang sifatnya non-produktif (tidak menghasilkan) dan hidup secara parasit yang menyandarkan nasibnya kepada orang lain.

2. Membasmi pengangguran

Kewajiban setiap individu adalah bekerja, sedangkan negara diwajibkan menjalankan usaha membasmi pengangguran. Tidak boleh ada pengangguran.

3. Mengakui hak milik

Berbeda dengan paham komunis, Islam senantiasa mengakui hak milik perseorangan berdasarkan pada tenaga dan pekerjaan, baik dari hasil sendiri ataupun yang diterimanya sebagai harta warisan. Selain dari keduanya tidak boleh diambil dari hak miliknya kecuali atas keridhaan pemiliknya sendiri.

4. Kesejahteraan agama dan sosial

Menundukkan ekonomi dibawah hukum kepentingan masyarakat merupakan suatu prinsip yang sangat penting masa kini. Prinsip ini ditengok oleh Islam dengan suatu instruksi dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW. sebagai kepala Negara Islam. Yang diantaranya adalah kewajiban untuk mengambil zakat kepada kaum muslimin.

5. Beriman kepada Allah SWT

Pokok pendirian terakhir ialah soal ketuhanan. Mengimankan ketuhanan dalam ekonomi berarti kemakmuran yang diwujudkan tidak boleh dilepaskan dari keyakinan kutuhanan. Sewajarnya urusan ekonomi jangan melalaikan kewajiban kepada Allah SWT, harus menimbulkan cinta kepada Allah SWT, menafkahkan harta untuk meninggikan syi’ar Islam dan mengorbankan harta untuk berjihad dijalan Allah SWt,

E. PENGERTIAN ZAKAT

Secara etimologi (bahasa) kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari (ﺓﺎﻜﺰﻠﺍ ) . Zakat yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seseorang itu zaka, berarti orang itu baik, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji : semua digunakan dalam qur’an dan hadis. Kata dasar zakat berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedang setiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat disini berarti bersih.
Dalam terminologi fikih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak, disamping berarti mengeluarkan sejumlah itu sendiri demikian Qardhawi mengutip pendapat Zamakhsari. Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. Sedangkan menurut terminology syariat, zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syariat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian menurut istilah sangat nyata dan erat kekali. Bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjdi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah suci dan bersih (baik).

F. PANDANGAN BEBERAPA ULAMA TENTANG ZAKAT

Para ulama fiqih, memiliki pemahaman yang sangat beragam tentang masalah zakat. Diantaranya adalah sebagaimana dibawah ini :
Menurut Didin Hafidhuddin zakat secara termologi adalah mengeluarkan sebagian harta dengan persyaratan tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu (mustahik) dengan syarat-syarat tertentu pula.
Wahbah Zuhaili dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu sebagaimana yang dikutip oleh Suyitno dalam buku Anatomi Fiqih Zakat mendefinisikan zakat dari sudut empat Imam Mazhab, yaitu :
1) Madzhab Maliki, zakat adalah mengeluarkan sebagian yang tertentu dari harta yang tertentu pula yang sudah mencapai nishab (batas jumlah yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya, manakalah kepemilikan itu penuh dan sudah mencapai haul (setahun) selain barang tambang dan pertanian;
2) Madzhab Hanafi berpandangan bahwa zakat adalah menjadikan kadar tertentu dari harta tertentu pula sebagai hak milik yang sudah ditentukan oleh pembuat syari’at semata-mata karena Allah SWT;
3) Menurut Madzhab Syafi’i, zakat adalah nama untuk kadar yang dikeluarkan dari harta atau benda dengan cara-cara tertentu.
4) Madzhab Hambali memberikan definisi zakat sebagai hak (kadar tertentu) yang diwajibkan untuk dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan yang tertentu dalam waktu yang tertentu pula.
5) Dalam Kifayatul Akhyar dijelaskan nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberi kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
6) Menurut Al-Syarkoni seperti yang dikutip oleh Hasbi Ash Shiddieqy, mengatakan bahwa zakat adalah memberikan sebagian harta yang cukup nisab kepada orang fakir dan sebagainya yang tidak berhalangan secara syara’.

Secara umum, dapat dipahami bahwa zakat adalah penyerahan atau penunaian hak dan kewajiban yang terdapat dalam harta untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebagaimana yang terdapat dalam surat At-Taubah ayat 60.

 

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong