ILMU NEGARA
TUGAS: ILMU NEGARA
1.Pengertian Ilmu Negara
Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya. Kelahiran dan keberadaan ilmu negara tidak dapat lepas dari jasa seorang pakar hukum dari Jerman yang bernama George Jellinek yang sekarang di kenal dengan sebutan bapak ilmu negara.
2. Pengertian Negara
Negara merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budaya di atur dalam sebuah pemerintahan.
• Pengertian negara menurut para ahli :
1. John Locke dan Rousseau: Negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2. Roger F. Soleau: Negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
3.Unsur-unsur Negara
1. Penduduk: merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
2. Wilayah: merupakan daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi territorial dari sebuah kedaulatan yang terdiri dari darat, udara, dan juga laut.
3. Pemerintah: merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan: merupakan kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua rakyat.
4.Sifat dan Tujuan Negara
Sifat negara terdiri dari 3 sifat yakni:
1. Memaksa, negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa ada tindakan anarki.
2. Monopoli, negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3. Totalitas, semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
Tujuan negara terdiri dari:
1. Keamanan, artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
2. Pemeliharaan ketertiban, artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara.
3. Keadilan, terwujudnya suatu sistem dimana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
4. Kesejahteraan, meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
5. Kebebasan, adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.
Seperti tujuan negara Indonesia yang terdapat pada alinea ke-empat undang-undang dasar yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
5.Fungsi Negara
Fungsi negara pada umumnya mencakup:
1. Fungsi keamanan dan ketertiban
Negara merupakan stabilisator bagi masyarakat. Negara harus menciptakan hukum untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteran dan kemakmuran rakyat.
3. Fungsi pertahanan
Pertahanan negara akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah bangsa dan negara.
4. Fungsi keadilan
Keadilan bagi setiap negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan.
Menurut Montesque fungsi negara itu ada 3 yang Ia sebut dengan “Trias Politik” yaitu:
1. Fungsi membuat undang-undang ( legislatif )
2. Fungsi pelaksanaan undang-undang ( eksekutif )
3. Fungsi pengadilan dan pengawasan ( yudikatif )
Kesimpulan: Negara adalah wilayah yang di dalamnya terdapat orang-orang yang memerintah dan yang mengatur dan juga terdapat orang-orang yang di perintah dan di atur.
Sumber: http://www.google.com
Teks UUD 1945
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.