ARSIP BULANAN : September 2015

Tugas Ilmu Negara

11 September 2015 08:34:02 Dibaca : 346

A. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat penduduk (rakyat), wilayah yang permanen, serta pemerintahan yang sah. Sedangkan definisi negara dalam arti luas adalah negara merupakan sosial (masyarakat/penduduk) yang telah diatur secara konstitusional (berdasarkan undang-undang) dalam mewujudkan kepentingan bersama.

 

Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).

b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.

d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.

B. unsur-unsur negara
• Rakyat atau penduduk suatu negara merupakan warga negara yang mempunyai tempat tinggal & juga mempunya kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi/penduduk asli Indonesia & penduduk negara lain (asing) yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan yang lain.
• Wilayah, merupakan tempat tinggal penduduk di suatu negara & merupakan tempat menyelenggarakan suatu pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas diantaranya seperti daratan, lautan, dan juga udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya (Negara asing). Batas-batas wilayah negara dapat berupa seperti, bentang alam misalnya danau, sungai, pegunungan, laut, lembah. Batas buatan contohnya seperti pagar kawat berduri, pagar tembok, maupun patok. Lalu batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan juga garis bujur.
• Pemerintahan yang sah dan juga pemerintahan yang berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat & memiliki kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah dan juga dihormati serta ditaati oleh seluruh rakyat maupun pemerintahan negara lain.
• Kedaulatan, adalah kekuasaan yang tertinggi/tertinggi untuk membuat UU (Undang-Undang) serta melaksanakannya dengan semua cara.

 

berdasarkan uraian diatas saya mempunyai pendapat sendiri yaitu negara adalah suatu tempat dimana masyarakat saling berinteraksi satu sama lain. dimana mereka mempuai tujuan yang sama untuk mengikuti aturan yang ditetapkan sesuai aturan yang berlaku.

http://fisipunsil.blogspot.co.id/2010/04/pengertian-negara.html

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong