333 ANAK PERKAWINAN CAMPURAN DI SURABAYA TERANCAM HILANG STATUS WNI
RINGKASAN MATERI
Sekitar 333 anak berkewarganegaraan ganda dari pernikahan campuran di Surabaya, Jawa Timur, terancam kehilangan status warga negara indonesia [WNI] - nya.Kepala imigrasi kelas 1 khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, sebagaimana di peraturan pemerintah (PP) 21 Tahun 2022 pengganti PP tahun 2007, tengat waktu terakhirnya adalah 31 mei 2024 in.Mengatakan bahwa sampai dengan 31 mei 2024 ini terhadap anak berkewarganegaraan ganda usia 18-21 tahun untuk dapat memilih menjadi [WNI atau WNA ]. Anak berkewarganegaraan ganda yang berusia 18-21 tahun, diminta segera memilih kewarganegaraan tunggal, pilihanya menjadi WNI atau WNA. Jika tak memilih maka dia akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA.
Proses permohonan kewarganegaraan ini, melalui layanan permohonan surat keterangan keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara online atau daring.Dari 36 SKIM, Kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI surabaya telah menerbitkan empat SKIM untuk anak subyek pasal 3A PP No 21 atau anak kewarganegaraan ganda. Di antaranya ada dua anak subyek pasal 4C UU No 12 tahun 2006, yakni perkawinan campuran dari ibu WNA dan ayah WNI. Lalu satu anak subyek pasal 4D UU No 12 Tahun 2006 dari ibu WNI ayah WNA. Satu orang subyek pasal 4L UU No 12 Tahun 2006 lahir di negara lussoli dari ayah WNI ibu WNI.
Sedangkan 333 anak itu diketahui dari data permohonan kewarganegaraan ganda yang mengajukan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Surabaya, per 17 Mei 2024.Sayangnya, Ramdhani mengaku belum memiliki data berapa jumlah pasti anak berusia 18-21 tahun subyek Pasal 3A PP No 21 yang belum mengajukan kewarganegaraan tersebut.Yang pasti, ia mengimbau agar orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mengajukan permohonan SKIM, paling lambat 31 Mei 2024 nanti. Salah satunya melalui sosialisasi kepada organisasi Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia, Selasa hari ini.
"Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan," ungkap Ramdhani.Sementara itu, Ketua Umum PerCa Indonesia Analia Trisna mengatakan, kebijakan Pemerintah Indonesia yang mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih, jadi dilema bagi banyak keluarga perkawinan campuran."Ini terkadang jadi dilema, anak-anak ini dalam usia antara 18-21 tahun ini harus memilih menjadi WNI atau WNA," kata Analia ditemui di Surabaya.