KESEHATAN MENTAL

23 May 2024 02:52:25 Dibaca : 60

Abstrak

Kesehatan mental jika tidak ditangani dengan tepat, akan bertambah parah, dan pada akhirnya dapat membebani keluarga, masyarakat, serta pemerintah. Metode yang digunakan pada tulisan ini adalah menggunakan analisis deskriptif eksploratif, melalui tinjauan literatur dan kajian data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwakajian data Riskesdas 2018 diketahui prevalensi gangguan mental berat padapenduduk Indonesia 7% (per mil dari jumlah penduduk) dan terbanyak terdapat di Bali, Yogyakarta, NTB dan Aceh. Adapun gangguan mental emosional dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan sebesar 9,8% dan terbanyak terdapat di Sulawesi tengah, Gorontalo, NTT dan Maluku. Gerakan kesehatan mental harus lebih mengedepankan pada aspek pencegahan dan peran komunitas untuk membantu optimalisasi fungsi mental individu. Kesehatan jiwa tidak hanya terkait masalah medis atau psikologis semata, tetapi juga mempunyai dimensi sosial budaya sampai dimensi spiritual dan religius. Untuk itu diberikan tidak hanya penanganansecara medis tetapi juga perlu penanganan secara keagamaan seperti bersikap sabar, membiasakan diri dalam melaksanakan dan mendisiplinkan kebiasaan terpuji, melakukan kegiatanpositif, meningkatkan keyakinanatas nilai-nilai tertentu (kebenaran, keindahan, kebajikan, keimanan dan lainnya), membaca doa-doa, ayat-ayat Alquran, zikir-zikir dan hadis nabi, melakukan shalat malam, bergaul dengan orang yang baik atau salih, puasa, mengikuti pengajian pengobatan islami, mengikuti pengajian Tajwid dan Fiqih, mengikuti Majelis Zikir sertabelajar Dakwah dan ilmu keislaman.

Pendahuluan

          Kesehatan mental atau kesehatan jiwa merupakan aspek penting dalammewujudkan kesehatan diri secara keseluruhan. Kesehatan mental sama pentingnyadengan Kesehatan fisik yang sama-sama harus diperhatikan. There is no healthwithout mental health, sebagaimana definisi sehat yang dikemukakan oleh WorldHealth Organization bahwa “health as a state of complete physical, mental andsocial well-being and not merely the absence of disease or infirmity” (WHO, 2017)Kesehatan mental merupakan komponen mendasar dari definisi kesehatan. Kesehatan mental yang baik memungkinkan orang untuk menyadari potensi mereka, mengatasi tekanan kehidupan yang normal, bekerja secara produktif, dan berkontribusi pada komunitas mereka.Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) (Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan 2013) menunjukkan angka prevalensi gangguan jiwa berat di Indonesia 1.7 permil, artinya ada sekitar 1.7 kasus gangguan jiwa berat diantara 1000 orang penduduk Indonesia. Gangguan jiwa berat adalah gangguan jiwa yang ditandai dengan terganggunya kemampuan menilai realitas dan tilikan diri (insight) yang buruk. Gejala yang menyertai gangguan ini antara lain berupahalusinasi, wahan, gangguan proses pikir dan kemampuan berpikir, dan tingkah laku aneh seperti katatonik. Gangguan proses pikir dan kemampuan berfikir yangtidak baik pada seseorang bisa menyebabkan stres.

               Stres merupakan ketegangan, setiap ketegangan yang dirasakan oleh individu akan menggangu dan dapat menimbulkan reaksi fisiologis, emosi,kognitif, maupun perilaku. Stres tidak bisa dihindari sepenuhnya tetapi dapat dikurangi dengan mengabaikan hal-hal yang tidak begitu penting (Candra, 2012).Stres merupakan suatu perasaan tertekan saat menghadapi permasalahan (Brunner&Suddart, 2014). Dampak yang ditimbulkan stres dapat mengakibatkan aktivitas simpatis meningkat, terjadi kontriksi vena dan peningkatan kontraktilitas,volume preload naik, curah jantung meningkat dan akhirnya mengakibatkan hipertensi (Price and Wilson, 2006). Sehingga mempengaruhi tingkat kesembuhan pasien dalam menjalani perawatan yang lama.

PEMBAHASAN TEORI

           Fokus utama yang menjadi perhatian objek materi kesehatan mental adalah manusia, khususnya yang berkaitan dengan masalah-masalah kesehatan jiwa/mental manusia,sedangkan objek formalnya berkenaan dengan persoalan, bagaimana mengusahakan secara sistematis dan berencana agar kesehatan mental manusia dapat dipelihara dari berbagai gejala gangguan jiwa dan penyakit jiwa. Sebagaimana yang dikatakan Daradjat sebagai pakar ahli yang mengatakan,bagaimana mengupayakan agar mental/jiwa yang sehat benar-benar dapat terwujud, dalam pengertian terhindar dari berbagai gejala gangguan jiwa (neuroses) dan terhindar dari penyakit-penyakit jiwa (psychoses), yang merupakan objek utama pembahasan kesehatan mental (Daradjat, 1996) Menurut WHO menyebutkan bahwa kesehatan mental adalah suatu kondisi kesejahteraan (well-being) seorang individu yang menyadari kemampuannya sendiri, dapat mengatasi tekanan kehidupan yang normal, dapat bekerja secara produktif dan mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya (WHO,2013).Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, kesehatan jiwa didefinisikan sebagai kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik,mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya (UU,2014).

                 Pakar lainnya yakni Daradjat (1996) juga menjelaskan bahwa ada lima definisi kesehatan mental menurut beliau,yaitu:

  • Kesehatan mental adalah terhindarnya orang dari gejala gangguan jiwa (neurose) dan dari gejala-gejala penyakit  jiwa (psichose). Definisi ini banyak dianut di kalangan psikiatri (kedokteran jiwa) yang memandang manusia dari sudut sehat atau sakitnya.
  • Kesehatan mental adalah kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dirinya sendiri, dengan orang lain dan masyarakat serta lingkungan tempat ia hidup.Definisi ini tampaknya lebih luas dan lebih umum daripada definisi yang pertama, karena dihubungkan dengan kehidupan sosial secara menyeluruh. Kemampuan menyesuaikan diri diharapkan akan menimbulkan ketenteraman dan kebahagiaan hidup.
  • Kesehatan mental adalah terwujudnya keharmonisan yang sungguh-sungguh antara fungsi-fungsi jiwa, serta mempunyai kesanggupan untuk menghadapi problema-problema yang biasa terjadi, serta terhindar dari kegelisahan dan pertentangan batin (konflik). Definisi ini menunjukkan bahwa fungsi-fungsi jiwa seperti pikiran,perasaan, sikap, pandangan dan keyakinan harus saling menunjang dan bekerja sama sehingga menciptakan keharmonisan hidup, yang menjauhkan orang dari sifat ragu-ragu dan bimbang, serta terhindar dari rasa gelisahdan konflik batin.
  • Kesehatan mental adalah pengetahuan dan perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan potensi, bakat dan pembawaan yang ada semaksimal mungkin, sehingga membawa kepada kebahagiaan diri dan orang lain, serta terhindar dari gangguan dan penyakit jiwa.
  • Kesehatan mental adalah terwujudnya keserasian yang sungguh-sungguh antara fungsi-fungsi kejiwaan dan terciptanya penyesuaian diri antara manusia dengan dirinya dan lingkungannya, berlandaskan keimanan dan ketaqwaan, serta bertujuan untuk mencapai hidup yang bermakna dan bahagia di dunia dan bahagia di akhirat.

                 Menurut Ibnu Sina (dalam el-Quussy,1996),sebagaimana di dalam Syarif ada beberapa pernyataanya tentang kesehatan mental yakni:

  •  Hasrat dan dorongan jiwa mengikuti imajinasi. Dalam hal ini imajinasilah yang mendorong kehendak hasrat yang diinginkan
  • Pengaruh pikiran terhadap tubuh, yaitu pengaruh emosi dan kemauan. Ibnu Sina mengatakan berdasarkan pengalaman medisnya, bahwa sebenarnya secara fisikorang-orang sakit, hanya dengan kekuatan kemauannyalah, dapat menjadi sembuh dan begitu pula dengan orang-orang sehat dapat menjadi benar-benar sakit bila terpengaruh oleh pikirannya bahwa ia sakit.
  • Sungguh emosi yang kuat, seperti rasa takut dapat merusak tempramen organisme dan menyebabkan kematian, dengan mempegaruhi fungsi-fungsi vegetatif:“ini terjadi apabila suatu penilaian bersemayam di dalam jiwa: penilaian, sebagai suatu kepercayaan murni tidak mempengaruhi tubuh, tetapi berpengaruh apabilakepercayaan ini diikuti rasa gembira dan rasa sedih.
  • Rasa gembira atau sedih merupakan keadaan-keadaan mental dan keduanya memiliki pengaruh di fungsi-fungsi vegetatif. Sebenarnya jika jiwa cukup kuat, jiwa dapat menyembuhkan dan menyakitkan badan lain tanpa sarana apapun. Di sini Ibnu Sina sangat maju dan melampaui psikologi modern yakni hipnosis dan sugesti.

             

Klasifikasi Gangguan Kesehatan Mental         

          Berbagai perasaan yang menyebabkan terganggunya kesehatan mental ialah rasa cemas (gelisah), iri hati, sedih, merasa rendah diri, pemarah, ragu (bimbang), dan sebagainya (Burhanuddin, 1999). Gangguan mental terdiri dari berbagai masalah, dengan berbagai gejala. Namun, umumnya dicirikan oleh beberapa kombinasi abnormal pada pikiran, emosi, perilaku dan hubungan dengan orang lain. Contohnya adalah skizofrenia,depresi, cacat intelektual dan gangguan karena penyalahgunaan narkoba, gangguan afektif bipolar, demensia, cacat intelektual dan gangguan perkembangan termasuk autisme (WHO,2017).

           Dalam ilmu kedokteran dikenal dengan istilah “psikosomatik” (kejiwabadanan). Dimaksudkan dengan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa, terdapat hubungan yang erat antara jiwa dan badan. Jika jiwa berada dalam kondisi yang kurang normal seperti susah, cemas,gelisah dan sebagainya, maka badan turut menderita. Menurut DSM V (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition) tahun 2013, gangguan mental dapat diklasifikasikan menjadi 19 kriteria berikut:

  •  Schizophrenia spectrum and other psychotic disorders
  •  Bipolar and related disorders
  • Depressive disorders
  • Anxiety disorders
  • Obsessive-compulsive and related disorders
  • Trauma- and stressor-related disorders
  • Dissociative disorders
  • Somatic symptom and related disorders
  • Feeding and eating disorders
  • Elimination disorders
  • Sleep–wake disorders
  • Sexual dysfunctions
  • Gender dysphoria
  • Disruptive, impulse-control, and conduct disorders
  • Substance-related and addictive disorders
  • Neurocognitive disorders
  • Personality disorders
  • Paraphilic disorders 
  • Neurodevelopmental disorders

Prevelensi Gangguan Kesehatan Mental Di Idonesia

              Peningkatan proporsi gangguan jiwa pada data yang didapatkan Riskesdas 2018 cukup signifikan jika dibandingkan dengan Riskesdas 2013, naik dari 1,7% menjadi 7% (per mil) atau sekitar 7.115 orang. Prevalensi Gangguan jiwa berat seperti psikosis atau skizofrenia tertinggi di Bali (11%), Yogyakarta (10%), dan NTB (10%), sedangkan yangterendah di Kepulauan Riau (3%) (Riskesdas,2018).

              Selanjutnya, prevalensi depresi terdapat sekitar 12,3% atau sebesar 77.342 orang dari subyek yang diteliti pada Riskesdas 2018. Provinsi dengan prevalensi gangguan mental emosional tertinggi adalah Sulawesi Tengah (12,3%), Gorontalo (10%) dan NTT (9%), sedangkan prevalensi terendah di Provinsi Jambi (1,8%) (Riskesdas,2018). Provinsi dengan prevalensi dengan gangguan mental emosional juga menunjukkan peningkatan dari tahun 2013-2018 di setiap kota di Indonesia. Untuk wilayah tertinggi terdapat di Sulawesi Tengah (19,8%), Gorontalo (18%) dan NTT16%) (Riskesdas,2018).

        Penilaian kesehatan mental merupakan survey berskala nasional dengan desain potong lintang (crosssectional), non-intervensi atau observasi dan menggunakan alat ukur serta metode yang sama pada Riskesdas 2013, menggunakan SelfReporting Questionnaire (SRQ) yang terdiri dari 20 butir pertanyaan. Gangguan mental emosional dikategorikan menjadi 3 yaitu gangguan ringan, sedang dan berat. Survei dilaksanakan di 34 provinsi, 514 Kabupaten/Kota di Indonesia. Kegiatan persiapan sampai dengan pelaporan dilakukan mulai Januari 2017 hingga Desember 2018 (Riskesdas,2018).

               Terdapat hubungan yang bermakna secara statistik antara disabilitas dan gangguan mental emosional responden. Hal ini dapat dipahami karena seseorang yang mengalami disabilitas fisik dan disabilitas sosial, akan dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan mereka. Menurut Santrock seperti yang dikutip Wardhani, bahwa kondisi fisik dapat menyebabkan persoalan mental dan sebaliknya masalah/kesulitan mental dapat memperburuk gejala fisik (Wardani,2016).Kesadaran masyarakat dalam penanganan dengan gangguan kesehatan mental masih kurang. Hingga saat ini, orang dengan gangguan jiwa di Indonesia masih diperlakukan dengan salah yaitu dengan pemasungan. Hal ini disebabkan karena masih adanya stigma negatif dan diskriminasi terhadap penderita gangguan mental sehingga semakin meningkatkan jumlah masyarakat dengan gangguan jiwa. Dari data Riskesdas 2018 menunjukkan hanya 9% penduduk yang mendapatkan pengobatam untuk gejala depresi dan 91% tidak menjalani pengobatan. Proporsi rumah tangga yang pernah memasung anggota keluarga dengan gangguan jiwa berat sebesar 14,3%, terbanyak pada penduduk yang tinggal di pedesaan (18,2%) serta pada kelompok kuintil indekskepemilikan terbawah (19,5%) (Riskesdas,2018).

Penyebab Gangguan Kesehatan Mental     

               Saat seseorang mengalami gangguan kesehatan mental atau kondisi mental health yang kurang baik, tentu ada pemicunya, salah satunya penyebab mental health adalah trauma akibat peristiwa buruk yang terjadi di masa lalu. Adapun beberapa penyebab mental health adalah:

  • Riwayat gangguan kesehatan jiwa dalam keluarga atau faktor genetik.
  • Tinggal di lingkungan perumahan yang tidak sehat.
  • Adanya riwayat kekerasan seksual, fisik, atau bentuk pelecehan lainnya.
  • Korban diskriminasi dan stigma.
  • Terasingkan atau terisolasi secara sosial atau merasa kesepian.
  • Stres berat dalam jangka waktu yang lama.
  • Cedera pada kepala.
  • Gangguan pada otak atau kelainan pada senyawa kimia di otak.
  • Mengalami kerugian besar dalam hal ekonomi, seperti mengalami kebangkrutan atau memiliki utang.
  • Kehilangan pekerjaan, pengangguran, atau tunawisma.
  • Kematian atau kehilangan orang yang sangat disayangi.
  • Penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau konsumsi alkohol secara berlebihan.
  • Memiliki trauma berat, seperti mengalami kecelakaan serius atau berada dalam situasi peperangan.

Pengobatan Gangguan Kesehatan Mental               

         Terdapat sejumlah metode pengobatan yang dapat direkomendasikan dokter untuk membantu pasien dalam mengelola atau mengatasi kondisi gangguan kesehatan mental mereka. Metode yang digunakan dipilih berdasarkan kondisi kesehatan mental dari masing-masing pasien. Beberapa pengobatan tersebut adalah:

  • Konsumsi Obat-obatan
  • Psikoterapi
  • Supporting Group
  • Stimulasi pada Otak
  • Reha Bilitas
  • Perawatan di Rumah Sakit
  • Perawatan Mandiri

Cara menjaga kesehatan mental

              sebetulnya tak jauh berbeda dengan cara-cara yang diterapkan untuk menjaga kesehatan fisik, yaitu dengan menerapkan pola hidup sehat, seperti:

  •  Berpikir dan memberikan afirmasi positif untuk diri sendiri.
  • Mengelola stres dengan baik.
  • Rutin berolahraga.
  • Menjaga hubungan baik dengan orang lain.
  • Tidur dan istirahat cukup.
  • Saling membantu dan memahami kondisi orang lain.
  • Mencari bantuan tenaga medis profesional jika dibutuhkan.

KESIMPULAN

              Kesehatan mental adalah komponen esensial dari kesejahteraan keseluruhan yang memengaruhi banyak aspek kehidupan individu, mulai dari kesehatan fisik hingga produktivitas di tempat kerja dan kualitas hubungan sosial. Memahami dan mengatasi kesehatan mental memerlukan pendekatan yang komprehensif, mencakup pendidikan, layanan kesehatan yang mudah diakses, dukungan sosial, dan kebijakan publik yang mendukung.

              Pentingnya kesehatan mental tidak hanya tentang menghindari gangguan psikologis, tetapi juga tentang mencapai kesejahteraan emosional yang optimal dan menjalani kehidupan yang bermakna serta produktif. Menghadapi stigma yang melekat pada masalah kesehatan mental adalah langkah awal yang krusial. Melalui pendidikan yang tepat, kampanye kesadaran publik, dan dukungan komunitas, kita dapat mengubah persepsi negatif dan mendorong lebih banyak orang untuk mencari bantuan.

             Teknologi modern menyediakan alat yang berguna untuk mendukung kesehatan mental, seperti aplikasi kesehatan mental, terapi online, dan komunitas daring. Namun, penggunaan teknologi ini harus dilakukan dengan bijak, memperhatikan kualitas, keamanan, dan privasi pengguna.

            Tempat kerja juga memiliki peran penting dalam mendukung kesehatan mental karyawan. Kebijakan yang inklusif, pelatihan, dan lingkungan kerja yang mendukung dapat meningkatkan kesejahteraan mental karyawan, yang pada gilirannya meningkatkan produktivitas dan kepuasan kerja.

            Strategi nasional yang efektif untuk meningkatkan kesehatan mental harus mencakup penguatan layanan kesehatan mental, pendidikan dan kesadaran publik, intervensi dini, dan kebijakan yang mendukung. Pemerintah, bersama dengan komunitas, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa semua individu memiliki akses ke perawatan kesehatan mental yang mereka butuhkan.

            Dalam konteks budaya yang beragam, pendekatan yang sensitif terhadap budaya sangat penting untuk memastikan bahwa setiap orang merasa diterima dan didukung. Dengan upaya kolaboratif yang konsisten, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih sehat secara mental, di mana setiap individu dapat mencapai potensi maksimal mereka dan menjalani kehidupan yang lebih seimbang, bahagia, dan produktif.

    RINGKASAN MATERI     

              Sekitar 333 anak berkewarganegaraan ganda dari pernikahan campuran di Surabaya, Jawa Timur, terancam kehilangan status warga negara indonesia [WNI] - nya.Kepala imigrasi kelas 1 khusus TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, sebagaimana di peraturan pemerintah (PP) 21 Tahun 2022 pengganti PP tahun 2007, tengat waktu terakhirnya adalah 31 mei 2024 in.Mengatakan bahwa  sampai dengan 31 mei 2024 ini terhadap anak berkewarganegaraan ganda usia 18-21 tahun untuk dapat memilih menjadi [WNI atau WNA ]. Anak berkewarganegaraan  ganda yang berusia 18-21 tahun, diminta segera memilih kewarganegaraan tunggal, pilihanya menjadi WNI atau WNA. Jika tak memilih maka dia akan kehilangan hak menjadi WNI dan otomatis menjadi WNA.

           Proses permohonan kewarganegaraan ini, melalui layanan  permohonan surat keterangan keimigrasian (SKIM) yang kini bisa dilakukan secara online atau daring.Dari 36 SKIM, Kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI surabaya telah menerbitkan empat SKIM untuk anak subyek pasal 3A PP No 21 atau anak kewarganegaraan ganda. Di antaranya ada dua anak subyek pasal 4C UU No 12 tahun 2006, yakni perkawinan campuran dari ibu WNA  dan ayah WNI. Lalu satu anak subyek pasal 4D UU No 12 Tahun 2006 dari ibu WNI ayah WNA. Satu orang subyek pasal 4L UU No 12 Tahun 2006 lahir di negara lussoli dari ayah WNI ibu WNI.

            Sedangkan 333 anak itu diketahui dari data permohonan kewarganegaraan ganda yang mengajukan izin tinggal pada Kantor Imigrasi Surabaya, per 17 Mei 2024.Sayangnya, Ramdhani mengaku belum memiliki data berapa jumlah pasti anak berusia 18-21 tahun subyek Pasal 3A PP No 21 yang belum mengajukan kewarganegaraan tersebut.Yang pasti, ia mengimbau agar orang tua yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda untuk segera mengajukan permohonan SKIM, paling lambat 31 Mei 2024 nanti. Salah satunya melalui sosialisasi kepada organisasi Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia, Selasa hari ini.

          "Saya berharap bahwa dengan sosialisasi ini, semakin banyak anak-anak berkewarganegaraan ganda yang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara, karena anak-anak ini memiliki potensi untuk menjadi SDM yang unggul di masa depan," ungkap Ramdhani.Sementara itu, Ketua Umum PerCa Indonesia Analia Trisna mengatakan, kebijakan Pemerintah Indonesia yang mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda untuk memilih, jadi dilema bagi banyak keluarga perkawinan campuran."Ini terkadang jadi dilema, anak-anak ini dalam usia antara 18-21 tahun ini harus memilih menjadi WNI atau WNA," kata Analia ditemui di Surabaya.

 

               

Kategori

  • Masih Kosong

Arsip

Blogroll

  • Masih Kosong