Artikel "KEBEBASAN BERBICARA".Dan .Ringkasan Artikel " Antara Idel dan Realita dalam Praktik Sehari-hari"
Nama:Mutiara Lapananda
Nim:221423068
Kelas:A
kebebasan berbicara
kebebasa berekspektasi atau berbicara merupakan hak dasar dari setiap manusia sesuai amanat dari undang-undang dasar 1945 yang telah di amandemen . Hak kebebasan dalam berpendapat yang di sesuaikan pada pasal 28 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 sepatutnya di laksanakan oleh semua pihak karena undang-undang dasar telah mengamanatkan tentang kebebasan dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat Keharusan bagi kita sebagai warga masyarakat yang bernaung dalam wilayah administrasi Indonesia.
Bung Hatta menggagas sebuah ide tentang kebebasan berpendapat yang berbunyi hak rakyat untuk menyatakan perasaan baik itu berbentuk lisan dan tulisan, berkumpul dan bersidang diakui oleh negara dan ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.[3] Kebebasan berpendapat atau menyatakan pendapat dimuka umum merupakan bagian dari wujud demokrasi dan dijamin oleh negara. Masyarakat yang maju adalah masyarakat yang memiliki persamaan hak sesuai dengan kaidah dan normal yang berlaku pada masyarakat itu sendiri. Bisa dikatakan kebebasan berbicara dijamin oleh negara selama tidak menyalahi dan merugikan pihak lain serta disampaikan secara sopan.
Proses demokratisasi di Indonesia saat ini menempatkan publik sebagai pemilik atau pengendali utama kebebasan dalam berbicara. Kebebasan berbicara begitu penting untuk dimiliki oleh setiap manusia untuk mengungkapkan ide, opini, pendapat dan ungkapan perasaannya untuk didengar oleh pihak lain. Kebebasan ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan sudah barang tentu kebebasan ini jangan sampai melanggar kepentingan publik pihak lain. Wahid mengatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi berlaku untuk semua jenis ide termasuk yang mungkin sangat offensive atau menyanggung namun dapat dipertanggung jawabkan dan dapat dibatasi secara sah oleh pemerintah apabila melanggar etika kesopanan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melarang perkataan yang mendorong kebencian dan hasutan dan pembatasan tersebut dapat dibenarkan. Hak berpendapat atau berbicara boleh disampaikan dengan terbuka berdasarkan norma ketentuan yang berlaku di masyarakat demi melindungi kepentingan publik dan hak reputasi orang lain. Baik itu hak berbicara dan berekspresi kedua-duanya terkait erat satu sama lain, namun berbeda dengan konsep hak kebebasan berpikir dan hati nurani.
ringkasan artikel: Antara Ideal dan Realita dalam Praktik Sehari- hari
Pancasila yang dijadikan sebagai dasar negara, sumber hukum, pedoman moral, dan landasan kebaikan oleh bangsa Indonesia, mengandung nilai-nilai luhur yang seharusnya menjiwai setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya sebagai mahasiswa pun mengimplementasikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang terkandung dalam Pancasila di kehidupan sehari-hari. Hal-hal kecil seperti melakukan ibadah (Sila 1), menghormati orang yang lebih tua (Sila 2), mengikuti kegiatan organisasi kampus secara baik (Sila 3 & 4), membantu yang membutuhkan (Sila 5), dan lain lain.