herdi.ung@gmail.com

30 September 2012 19:04:46 Dibaca : 0

Nama:Amelia wonggole
kelas:E

Tugas:bahasa Indonesia

Jurusan:ilmu hukum

 

Sejarah dan Perkembangan Bahasa Indonesia

Perkembangan dan Pembinaan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, bahasa Indonesia adalah bahasa kerja (working language).
Dari sudut pandang linguistika, bahasa Indonesia adalah suatu varian bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu Riau dari abad ke-19, namun mengalami perkembangan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja dan proses pembakuan di awal abad ke-20. Hingga saat ini, bahasa Indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan, maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing.
Meskipun saat ini dipahami oleh lebih dari 90% warga Indonesia, bahasa Indonesia tidak menduduki posisi sebagai bahasa ibu bagi mayoritas penduduknya. Sebagian besar warga Indonesia berbahasa daerah sebagai bahasa ibu. Penutur bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Namun demikian, bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di surat kabar, media elektronika, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.
Fonologi dan tata bahasa bahasa Indonesia dianggap relatif mudah. Dasar-dasar yang penting untuk komunikasi dasar dapat dipelajari hanya dalam kurun waktu beberapa minggu.
Masa lalu sebagai bahasa Melayu
Bahasa Indonesia adalah varian bahasa Melayu, sebuah bahasa Austronesia yang digunakan sebagai lingua franca di Nusantara kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern.
Kerajaan Sriwijaya (dari abad ke-7 Masehi) memakai bahasa Melayu (sebagai bahasa Melayu Kuno) sebagai bahasa kenegaraan. Hal ini diketahui dari empat prasasti berusia berdekatan yang ditemukan di Sumatera bagian selatan peninggalan kerajaan itu. Pada saat itu bahasa Melayu yang digunakan bertaburan kata-kata pinjaman dari bahasa Sanskerta. Sebagai penguasa perdagangan di kepulauan ini (Nusantara), para pedagangnya membuat orang-orang yang berniaga terpaksa menggunakan bahasa Melayu, walaupun secara kurang sempurna. Hal ini melahirkan berbagai varian lokal dan temporal, yang secara umum dinamakan bahasa Melayu Pasar oleh para peneliti. Penemuan prasasti berbahasa Melayu Kuno di Jawa Tengah (berangka tahun abad ke-9) dan di dekat Bogor (Prasasti Bogor) dari abad ke-10 menunjukkan adanya penyebaran penggunaan bahasa ini di Pulau Jawa. Keping Tembaga Laguna yang ditemukan di dekat Manila, Pulau Luzon, berangka tahun 900 Masehi juga menunjukkan keterkaitan wilayah itu dengan Sriwijaya.
Kajian linguistik terhadap sejumlah teks menunjukkan bahwa paling sedikit terdapat dua dialek bahasa Melayu Kuno yang digunakan pada masa yang berdekatan. Sayang sekali, bahasa Melayu Kuna tidak meninggalkan catatan dalam bentuk kesusasteraan meskipun laporan-laporan dari Tiongkok menyatakan bahwa Sriwijaya memiliki perguruan agama Buddha yang bermutu.
Pada abad ke-15 berkembang bentuk yang dianggap sebagai bentuk resmi bahasa Melayu karena dipakai oleh Kesultanan Malaka, yang kelak disebut sebagai bahasa Melayu Tinggi. Penggunaannya terbatas di kalangan keluarga kerajaan di sekitar Sumatera, Jawa, dan Semenanjung Malaya. Alfred Russel Wallace menuliskan di Malay Archipelago bahwa “penghuni Malaka telah memiliki suatu bahasa tersendiri yang bersumber dari cara berbicara yang paling elegan dari negara-negara lain, sehingga bahasa orang Melayu adalah yang paling indah, tepat, dan dipuji di seluruh dunia Timur. Bahasa mereka adalah bahasa yang digunakan di seluruh Hindia Belanda.” Selanjutnya, Jan Huyghen van Linschoten, di dalam buku Itinerario (“Perjalanan”) karyanya, menuliskan bahwa “Malaka adalah tempat berkumpulnya nelayan dari berbagai negara. Mereka lalu membuat sebuah kota dan mengembangkan bahasa mereka sendiri, dengan mengambil kata-kata yang terbaik dari segala bahasa di sekitar mereka. Kota Malaka, karena posisinya yang menguntungkan, menjadi bandar yang utama di kawasan tenggara Asia, bahasanya yang disebut dengan Melayu menjadi bahasa yang paling sopan dan paling pas di antara bahasa-bahasa di Timur Jauh.”
Terobosan penting terjadi ketika pada pertengahan abad ke-19 Raja Ali Haji dari istana Riau-Johor (pecahan Kesultanan Melaka) menulis kamus ekabahasa untuk bahasa Melayu. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa bahasa ini adalah bahasa yang full-fledged, sama tinggi dengan bahasa-bahasa internasional di masa itu, karena memiliki kaidah dan dokumentasi kata yang terdefinisi dengan jelas.
Hingga akhir abad ke-19 dapat dikatakan terdapat paling sedikit dua kelompok bahasa Melayu yang dikenal masyarakat Nusantara: bahasa Melayu Pasar yang kolokial dan tidak baku serta bahasa Melayu Tinggi yang terbatas pemakaiannya tetapi memiliki standar. Bahasa ini dapat dikatakan sebagai lingua franca, tetapi kebanyakan berstatus sebagai bahasa kedua atau ketiga. Pemerintah kolonial Hindia-Belanda menyadari bahwa bahasa Melayu dapat dipakai untuk membantu administrasi bagi kalangan pegawai pribumi karena penguasaan bahasa Belanda para pegawai pribumi dinilai lemah. Dengan menyandarkan diri pada bahasa Melayu Tinggi (karena telah memiliki kitab-kitab rujukan) sejumlah sarjana Belanda mulai terlibat dalam standardisasi bahasa. Promosi bahasa Melayu pun dilakukan di sekolah-sekolah dan didukung dengan penerbitan karya sastra dalam bahasa Melayu. Akibat pilihan ini terbentuklah “embrio” bahasa Indonesia yang secara perlahan mulai terpisah dari bentuk semula bahasa Melayu Riau-Johor.
Di luar usaha pemerintah, pers berbahasa Melayu mulai berkembang pula. Kebanyakan dari surat kabar dan penerbitan lain berbahasa Melayu di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 menggunakan suatu varian bahasa Melayu Pasar yang sekarang dikenal sebagai bahasa Melayu Tionghoa. Hal ini tidak mengherankan karena banyak dari pengusaha penerbitan di kala itu berasal dari etnis Tionghoa
Bahasa Indonesia
Pada awal abad ke-20 perpecahan dalam bentuk baku tulisan bahasa Melayu mulai terlihat. Di tahun 1901, Indonesia (sebagai Hindia-Belanda) mengadopsi ejaan Van Ophuijsen dan pada tahun 1904 Persekutuan Tanah Melayu (kelak menjadi bagian dari Malaysia) di bawah Inggris mengadopsi ejaan Wilkinson. Ejaan Van Ophuysen diawali dari penyusunan Kitab Logat Melayu (dimulai tahun 1896) van Ophuijsen, dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim.
Intervensi pemerintah semakin kuat dengan dibentuknya Commissie voor de Volkslectuur (“Komisi Bacaan Rakyat” – KBR) pada tahun 1908. Kelak lembaga ini menjadi Balai Poestaka. Pada tahun 1910 komisi ini, di bawah pimpinan D.A. Rinkes, melancarkan program Taman Poestaka dengan membentuk perpustakaan kecil di berbagai sekolah pribumi dan beberapa instansi milik pemerintah. Perkembangan program ini sangat pesat, dalam dua tahun telah terbentuk sekitar 700 perpustakaan. Bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai “bahasa persatuan bangsa” pada saat Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional atas usulan Muhammad Yamin, seorang politikus, sastrawan, dan ahli sejarah. Dalam pidatonya pada Kongres Nasional kedua di Jakarta, Yamin mengatakan,
“Jika mengacu pada masa depan bahasa-bahasa yang ada di Indonesia dan kesusastraannya, hanya ada dua bahasa yang bisa diharapkan menjadi bahasa persatuan yaitu bahasa Jawa dan Melayu. Tapi dari dua bahasa itu, bahasa Melayulah yang lambat laun akan menjadi bahasa pergaulan atau bahasa persatuan.”
Selanjutnya perkembangan bahasa dan kesusastraan Indonesia banyak dipengaruhi oleh sastrawan Minangkabau, seperti Marah Rusli, Abdul Muis, Nur Sutan Iskandar, Sutan Takdir Alisyahbana, Hamka, Roestam Effendi, Idrus, dan Chairil Anwar. Sastrawan tersebut banyak mengisi dan menambah perbendaharaan kata, sintaksis, maupun morfologi bahasa Indonesia.

Peristiwa-peristiwa penting yang berkaitan dengan perkembangan bahasa Indonesia

Perinciannya sebagai berikut:
1. Tahun 1908 pemerintah kolonial mendirikan sebuah badan penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun 1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Badan penerbit ini menerbitkan novel-novel, seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam, penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran bahasa Melayu di kalangan masyarakat luas.
2. Tanggal 16 Juni 1927 Jahja Datoek Kajo menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya. Hal ini untuk pertamakalinya dalam sidang Volksraad, seseorang berpidato menggunakan bahasa Indonesia.
3. Tanggal 28 Oktober 1928 secara resmi Muhammad Yamin mengusulkan agar bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan Indonesia.
4. Tahun 1933 berdiri sebuah angkatan sastrawan muda yang menamakan dirinya sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir Alisyahbana.
5. Tahun 1936 Sutan Takdir Alisyahbana menyusun Tatabahasa Baru Bahasa Indonesia.
6. Tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
7. Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
8. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
9. Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
10. Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
11. Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan Nusantara).
12. Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
13. Tanggal 21-26 November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
14. Tanggal 28 Oktober s.d 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman, dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara, yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
15. Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
16. Tanggal 26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres itu mengusulkan dibentuknya Badan Pertimbangan Bahasa.

Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Sebagai bahasa resmi (negara), usia bahasa Indonesia sudah mencapai bilangan ke-62 tahun. Bahkan, dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia sudah berusia 79 tahun. Jika dianalogikan dengan kehidupan manusia, dalam rentang usia tersebut idealnya sudah mampu mencapai tingkat “kematangan” dan “kesempurnaan” hidup, sebab sudah banyak merasakan liku liku dan pahit-getirnya perjalanan sejarah. Untuk menggetarkan gaung penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar pun pemerintah telah menempuh “politik kebahasaan” dengan menetapkan bulan Oktober sebagai Bulan Bahasa.
Namun, seiring dengan bertambahnya usia, bahasa Indonesia justru dihadang banyak masalah. Pertanyaan bernada pesimis pun bermunculan. Mampukah bahasa Indonesia menjadi bahasa budaya dan bahasa Iptek yang berwibawa dan punya prestise tersendiri di tengah-tengah dahsyatnya arus globalisasi? Mampukah bahasa Indonesia bersikap luwes dan terbuka dalam mengikuti derap peradaban yang terus gencar menawarkan perubahan dan dinamika? Masih setia dan banggakah para penuturnya dalam menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi yang efektif di tengah-tengah perubahan dan dinamika itu?
Sementara itu, jika kita melihat kenyataan di lapangan, secara jujur harus diakui, bahasa Indonesia belum difungsikan secara baik dan benar. Para penuturnya masih dihinggapi sikap inferior (rendah diri) sehingga merasa lebih modern, terhormat, dan terpelajar jika dalam peristiwa tutur sehari-hari, baik dalam ragam lisan maupun tulis, menyelipkan setumpuk istilah asing –padahal sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia.
Agaknya pemahaman, penghayatan, dan penghargaan kita terhadap bahasa nasional dan negara sendiri belum tumbuh secara maksimal dan proporsional. Padahal, tak henti-hentinya pemerintah menganjurkan untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Bahkan, juga telah menunjukkan perhatian yang cukup besar dan serius dalam upaya menumbuhkembangkan bahasa Indonesia. Melalui “tangan panjang”-nya, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (P3B), pemerintah telah meluncurkan beberapa kaidah kebahasaan baku agar dapat dijadikan sebagai acuan segenap lapisan masyarakat dalam berbahasa Indonesia, seperti Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (EYD), Pedoman Umum pembentukan Istilah (PUPI), Tata Bahasa Indonesia Baku (TBIB), maupun Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Akan tetapi, beberapa kaidah yang telah dikodifikasi dengan susah-payah itu tampaknya belum banyak mendapatkan perhatian masyarakat luas. Akibatnya bisa ditebak. Pemakaian bahasa Indonesia bermutu rendah: kalimatnya rancu dan kacau, kosakatanya payah, dan secara semantik sulit dipahami maknanya. Anjuran untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar seolah-olah hanya bersifat sloganistis, tanpa tindakan nyata dari penuturnya.
Bahasa KeduaMengapa hal itu bisa terjadi? Mengapa masyarakat seolah-olah cuek dan masa bodoh terhadap segala macam kaidah kebahasaan yang telah ditetapkan sebagai acuan?
Menurut hemat penulis, setidaknya dilatarbelakangi oleh dua sebab yang cukup mendasar. Pertama, dalam kehidupan sehari-hari, bahasa Indonesia hanyalah merupakan bahasa kedua setelah bahasa daerah sebagai bahasa ibu. Keadaan semacam ini, paling tidak ikut memengaruhi rendahnya pemahaman, penghayatan, dan penghargaan penutur terhadap bahasa Indonesia, sebab mereka telah terbiasa bertutur dengan menggunakan kerangka berpikir bahasa daerah, sehingga menjadi “gagap” ketika mereka harus menggunakan bahasa Indonesia secara langsung.
Kedua, kesalahan dalam berbahasa Indonesia lolos dari jerat hukum. Tampaknya tak ada sebuah ayat pun dalam hukum kita yang memberikan perhatian terhadap para penutur yang dengan sengaja “merusak” bahasa. Akibatnya, mereka bisa leluasa dalam mempermainkan dan memanipulasi bahasa sesuai dengan selera dan kepentingannya, tanpa ada rasa takut terkena denda atau sanksi apa pun.
Kedua sebab mendasar tersebut diperparah lagi dengan masih banyaknya tokoh masyarakat tertentu yang seharusnya menjadi anutan, tetapi nihil perhatiannya terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dalam situasi masyarakat paternalistik seperti di negeri kita, keadaan semacam itu jelas sangat tidak menguntungkan, sebab masyarakat akan ikut latah, beramai-ramai meniru bahasa tutur tokoh anutannya sebagai bentuk penghormatan dalam versi lain.
RevitalisasiSelain kondisi yang kurang kondusif semacam itu, bobot dan mutu pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah pun tak henti-hentinya dipertanyakan. Hal ini memang beralasan, lantaran sekolah diyakini sebagai institusi yang diharapkan mampu melahirkan generasi bangsa yang memiliki kebanggaan terhadap bahasa nasional dan negaranya, berkedisiplinan dan berkesadaran tinggi untuk berbahasa yang baik dan benar, serta punya penghargaan yang memadai terhadap bahasa Indonesia.
Namun, yang terjadi hingga saat ini, pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah dinilai belum menunjukkan hasil optimal seperti yang diharapkan. Proses pembelajarannya berlangsung timpang; seadanya, tanpa bobot, dan monoton sehingga peserta didik terpasung dalam suasana pembelajaran yang kaku dan membosankan. Singkatnya, pembelajaran bahasa Indonesia masih memprihatinkan hasilnya. Keterampilan berbahasa siswa rendah sehingga tidak mampu mengungkapkan gagasan dan pikirannya secara logis, runtut, dan mudah dipahami.
Keadaan semacam itu jelas sangat memprihatinkan kita semua, sebab –seperti dikemukakan J.S. Badudu (1994)– bahasa Indonesia merupakan mata pelajaran yang sangat penting bukan saja karena bahasa Indonesia adalah alat komunikasi yang terpenting dalam masyarakat, melainkan juga karena penguasaan bahasa Indonesia yang baik akan sangat membantu siswa dalam memahami mata pelajaran lain yang menggunakan bahasa Indonesia. Bagaimana mungkin seorang siswa mampu belajar fisika, matematika, biologi, atau kimia, kalau penguasaan bahasanya nol.
Kondisi pembelajaran bahasa Indonesia yang demikian memprihatinkan, mau atau tidak, mengharuskan kita untuk melakukan langkah “revitalisasi”, yaitu dengan menghidupkan dan menggairahkan kembali proses pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah didukung semangat guru yang profesional dan gairah siswa yang terus meningkat intensitasnya dalam belajar dan berlatih berbahasa.
Langkah “revitalisasi” yang mesti ditempuh, di antaranya, pertama, menciptakan dan mengembangkan profesionalisme guru. Upaya menciptakan profesionalisme hendaknya dimulai sejak calon guru menempuh pendidikan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) agar kelak setelah benar-benar menjadi guru tidak asing lagi dengan dunianya dan siap pakai. Jelas, tuntutan ideal semacam ini bukan tugas yang ringan bagi LPTK, sebab selain harus mampu mencetak lulusan yang punya kemampuan akademik tinggi, juga harus memiliki integritas kepribadian yang kuat dan keterampilan mengajar yang andal.
Kedua, guru hendaknya tidak terlalu banyak dibebani oleh tuntutan kurikulum yang dapat “memasung” kreativitasnya dalam proses pembelajaran. Tujuan pembelajaran bahasa bukanlah untuk menjadikan siswa sebagai ahli bahasa, melainkan sebagai seorang yang dapat menggunakan bahasa untuk keperluannya sendiri, dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya apa yang ada di luar dirinya dari mendengar, membaca, dan mengalami, serta mampu berkomunikasi dengan orang di sekitarnya tentang pengalaman dan pengetahuannya. Ini artinya, guru harus diberikan keleluasaan untuk mengekspresikan kreativitas mengajarnya di kelas sehingga mampu menciptakan atmosfer pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Hal ini bisa terwujud jika kurikulum tidak semata-mata dijadikan sebagai “kitab suci” yang secara “zakelijk” harus diterapkan di kelas, tetapi juga perlu dikembangkan dan dieksplorasi secara kreatif sehingga pembelajaran benar-benar bermakna bagi siswa didik.
Ketiga, buku paket yang “wajib” dipakai hendaknya diupayakan untuk dicarikan buku ajar yang sesuai dengan tingkat kematangan jiwa dan latar belakang sosial-budaya siswa. Hal ini perlu dipikirkan, sebab bahan ajar yang ada dalam buku paket dinilai belum sepenuhnya mampu menarik minat dan gairah siswa untuk terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
Dan keempat, guru bahasa bahasa hendaknya diberi kebebasan untuk mengembangkan kreativitasnya di sekolah secara bebas dan leluasa, tanpa harus diindoktrinasi dengan berbagai macam bentuk tekanan tertentu yang justru akan menjadi kendala dalam mewujudkan situasi pembelajaran yang ideal.

“Revitalisasi” tersebut hendaknya juga diimbangi pula dengan peran-serta masyarakat agar bisa menciptakan sauasana kondusif yang mampu merangsang siswa untuk belajar dan berlatih berbahasa Indonesia secara baik dan benar, dengan cara memberikan teladan yang baik dalam peristiwa tutur sehari-hari. Demikian pula media massa (cetak/elektronik) hendaknya juga menaruh kepedulian yang tinggi untuk menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan kaidah kebahasan yang berlaku.
Jika langkah “revitalisasi” di atas dapat terwujud, tujuan pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah bukan mustahil diraih, anjuran pemerintah untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar kepada seluruh masyarakat pun tidak akan bersifat sloganistis. Bahkan, mungkin pada gilirannya nanti bahasa Indonesia benar-benar akan menjadi bahasa budaya dan bahasa Iptek yang wibawa dan punya prestise tersendiri di era globalisasi, luwes dan terbuka, dan para penuturnya akan tetap bangga dan setia menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa komunikasi yang efektif di tengah derap peradaban zaman. Sebab, jutaan generasi yang memiliki kebanggaan dan kecintaan terhadap bahasa nasional dan negaranya akan lahir dari sekolah.

Sumber: wikipedia.org/pembinaan dan perkembangan bahasa nasional.html/

Pembakuan Bahasa Indonesia dalam Berbagai Ranah
Bahasa Baku
Berbicara tentang orang yang berpendidikan tidak lepas dari bahasa dunia pendidikan yang tentu menyangkut masalah ragam bahasa. Ragam bahasa yang dimaksud adalah ragam bahasa baku atau bahasa standar. Oleh karena itu, ada dua ciri yang melatari berbahasa baku. Pertama, ragam bahasa baku memiliki sifat kemantapan dinamis, berupa kaidah dan aturan yang tetap. Selain itu, baku atau standar tidak dapat berubah setiap saat. Oleh karena itu, bentuk peran dan perumus dengan taat asas dapat menghasilkan perajin dan perusak, bukan pengrajin dan pengrusak. Dengan kata lain, kebakuan itu cukup luwes memungkinkan perubahan yang bersistem dan teratur di bidang kosakata dan peristilahan. Ciri kedua, yang menandai bahasa baku ialah sifat kecendekiaan. Perwujudan dari kecendekiaan itu ialah dalam kalimat, paragraf, dan satuan bahasa lain yang dapat mengungkapkan penalaran dan pemikiran yang teratur, logis, dan masuk akal. Oleh karena itu, sangat tepat jika proses pembakuan bahasa yang dimaksud adalah proses penyeragaman kaidah, bukan penyamaan ragam bahasa atau penyeragaman variasi bahasa.
Paparan di atas menunjukkan bahwa pembakuan kosakata sangat penting untuk direalisasikan. Hal itu perlu dilakukan karena dengan adanya pembakuan kosakata itu dapat memberikan pandangan berikut:
(1) fungsi pemersatu,
(2) fungsi pemberi kekhasan,
(3) fungsi pembawa wibawa, dan
(4) fungsi sebagai kerangka acuan.

Bahasa baku berfungsi pemersatu yang dimaksud adalah bahwa bahasa baku mempersatukan makna menjadi satu masyarakat bahasa dan dapat meningkatkan proses identifikasi penutur orang seorang. Fungsi yang dimaksud sebagai berikut:

(1) Fungsi pemberi kekhasan yang dimaksud adalah membedakan bahasa itu dari bahasa yang lain. Misalnya bahasa Indonesia berbeda dengan bahasa Malaysia atau bahasa Melayu Singapura dan Brunei Darussalam. Dengan kata lain, bahasa Indonesia dianggap sudah jauh berbeda dari bahasa Melayu Riau, Johor yang menjadi induknya.
(2) Pemilihan bahasa baku membawa satu wibawa atau prestasi seseorang. Fungsi pembawa wibawa berkaitan dengan usaha orang seorang untuk mencapai kesederajatan dengan peradaban lain.
(3) Bahasa baku berfungsi sebagai kerangka acuan bagi pemakaian bahasa. Untuk menerapkan pemakaiannya itu, dan kaidah menjadi dasar benar tidaknya pemakaian bahasa itu. Oleh karena itu, kumpulan unsur bahasa yang disebut kosakata perlu adanya pembakuan, misalnya cewek, nggak, dan entar. Kata-kata itu sudah menjadi bagian kosakata Indonesia, tetapi tidak termasuk ke dalam kelompok yang baku. (Tata bahasa Baku, 1993:13–21)
Butir ketiga pada paparan di atas itu menjadi dasar pemikiran penulis untuk merealisasikan satu alternatif pengajaran kosakata. Dengan demikian, pembakuan kosakata sangatlah penting. Dengan adanya pembakuan kosakata, sekurang-kurangnya tidak akan menyesatkan peserta ajar ketika menemukan kosakata yang memang belum dimengerti. Pengajar dalam hal ini dituntut untuk memahami dan menguasai kosakata baku dan tidak baku. Berkenaan dengan itu, kamus dan kamus istilah sangat penting untuk mendukung pengajaran kosakata.

Kosakata
Seperti telah dikemukakan di awal pembicaraan ini bahwa tujuan pengajaran bahasa adalah agar para siswa terampil berbahasa, menyimak, berbicara, dan menulis. Untuk itu, para siswa yang ingin mempelajari kosakata secara umum kita perkenalkan kosakata dasar. Kosakata dasar adalah kata-kata yang tidak mudah berubah atau sedikit sekali kemungkinannya dipungut dari bahasa lain. Adapun yang termasuk kategori kosakata dasar seperti berikut ini:
a) istilah kekerabatan misalnya ayah, ibu, anak, adik, kakak, nenek, kakek, paman, bibi, menantu, dan mertua;
b) nama-nama bagian tubuh, misalnya kepala, rambut, mata, telinga
c) kata ganti (diri, penunjuk), misalnya saya, kamu, dia, kami, kita, mereka, ini, itu, sini, situ, dan sana;
d) kata bilangan pokok, misalnya satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, sepuluh, duapuluh, sebelas, dua belas, seratus, dua ratus, seribu, dua ribu, sejuta, dan dua juta;
e) kata kerja pokok misalnya makan, minum, tidur, bangun, berbicara, melihat, mendengar, menggigit, berjalan, bekerja, mengambil, dan menangkap.
f) kata keadaan pokok, misalnya suka, duka, senang, susah, lapar, kenyang, haus, sakit, sehat, bersih, kotor jauh, dekat, cepat, lambat, besar, kecil, banyak, sedikit, terang, gelap, siang, malam, rajin, malas, kaya, miskin, tua, muda, hidup, dan mati;
g) benda-benda universal, misalnya tanah, air, api, udara, langit, bulan, bintang, matahari, dan tumbuh-tumbuhan (Tarigan, 1985:3–4).
Sesuai dengan unsur kategori kosakata dasar, lalu bagaimana caranya agar siswa dapat mempelajari kata-kata yang dimaksud? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita kembali ke masalah awal yaitu pengajar hendaknya menganjurkan para siswa untuk menggunakan kamus, dalam hal ini Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai rujukan untuk membuktikan bahwa kosakata dasar itu dapat siswa temukan di dalam entri kamus, misalnya kata ibu, untuk memahami apa sebenarnya makna kata ibu, siswa kita ajak untuk mencoba membuka kamus yang sudah dibawa masing-masing. Selain siswa kita ajak untuk melihat kata ibu yang ada di dalam entri kamus. Sebelumnya siswa beranggapan bahwa kata ibu hanya mempunyai pengertian orang yang melahirkan kita. Akan tetapi, setelah kita buktikan sesuai dengan apa yang ada di dalam entri ibu, ternyata mempunyai kata ibu bermakna 1) wanita yang telah melahirkan seseorang, 2) sebutan untuk orang yang sudah bersuami, 3) panggilan yang takzim kepada wanita baik yang sudah bersuami maupun yang belum, 4) bagian yang pokok (besar, asal, dsb.), dan 5) yang utama di antara beberapa hal lain.
Contoh:
a) Anak harus menyayangi ibu.
b) Ibu jari anak itu tertusuk jarum.
c) Ibu kota negara Republik Indonesia adalah Jakarta.
Dari ketiga contoh kalimat di atas, kata dasar ibu setelah kita buktikan dalam kamus ternyata tidak hanya memiliki satu makna. Bahkan lebih dari itu kata ibu dapat berkembang menjadi ibu angkat, ibu ayam (induk ayam), ibu bapak, ibu jari, ibu kaki (jempol, empu kaki), ibu kandung, ibu kota, ibu kota kabupaten, ibu kotamadya, ibu kosa propinsi, ibu kota negara, ibu negeri, ibu pertiwi, ibu pungut, ibu rumah tangga, ibu sungai. Bahkan kota ibu berkembang menjadi beribu dan keibuan. Dengan demikian, siswa dapat memahami bahwa kata dasar kadang-kadang mempunyai lebih dari satu makna. Dengan latihan membuat kalimat melalui kata dasar ibu misalnya, siswa dapat memahami kata ibu ternyata setelah dikembangkan ternyata mempunyai makna lebih dari satu makna.

Penggunaan Kamus
Sebelum penulis memaparkan masalah penggunaan kamus, lebih tepat jika memberikan batasan tentang kamus. Kamus adalah buku acuan yang memuat kata dan ungkapan, biasanya disusun menurut abjad berikut keterangan tentang makna, pemakaian atau terjemahannya (KBBI, 2001:499).
Selain itu kamus tidak hanya sekadar pencatatan atau perekam makna kata, tetapi mempunyai makna lebih dari itu. Dalam beberapa hal kamus merupakan tempat penyimpanan pengalaman manusia yang telah diberi nama. Kamus merupakan sarana penting bagi pengajaran kosakata. Dengan kata lain “Kamus sebagai Sumber Rujukan dalam Pengajaran Kosakata”.
Kamus memberikan informasi mengenai makna kata, ejaan, dan ucapan. Dengan merujuk pada kamus jelas meningkatkan pengertian para siswa akan istilah umum, istilah khusus, dan teknik. Selain itu, kamus juga mengungkapkan informasi mengenai penggunaan baca formal dan nonformal, ungkapan kata asing yang ada padanannya bahasa Indonesia, kata ganti diri, dan singkatan dan obsesi.
Ternyata setelah kita amati, masih banyak para siswa yang belum mengetahui benar bagaimana cara mempergunakan kamus dengan cara yang efektif. Oleh karena itu, sebelum kita memulai mengajar kosakata yang perlu kita sampaikan bagaimana hubungan antara kamus dan kosakata. Kosakata selalu ada dalam kamus, baik dalam kamus umum maupun kamus istilah.
Berikut akan penulis paparkan keterangan singkat mengenai jenis kamus agar kita mendapat gambaran umum.
(1) Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. 1993. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. XXXIII, 1277 halaman; 26 cm.
Kamus ini memuat 72.100 entri termasuk ungkapan disusun secara alpabetis dan tiap-tiap entri diberi makna singkatan dan padat. Kamus ini merupakan perluasan kamus edisi pertama dengan penambahan 10.000 entri. Di samping itu, ada perbedaan yang tampak pada penanggalan kata, pemberian label kelas kata, label bidang ilmu, label semantik regional dan label-label lain yang dianggap perlu. Juga mendapat penambahan terdiri atas pedoman pemenggalan kata, imbuhan bahasa Indonesia, bentuk terikat bahasa asing, kata dan ungkapan bahasa daerah dan bahasa asing, aksara Kerinci, bintang dan tanda kehormatan, jumlah penduduk kabupaten/kotamadya menurut sensus penduduk tahun 1990, nama-nama negara nomor kendaraan bermotor di Indonesia, lambang fisik, dan lambang komunikasi.
Sehubungan dengan paparan sekilas tentang kamus umum, pengajar sudah dapat memberikan gambaran tentang kosakata yang dicakup dalam kamus umum. Untuk itu, siswa dapat diberi tugas membuat kalimat dengan kata membawahi dan membawahkan.
Berdasarkan pengalaman yang pernah penulis amati kedua bentuk kata membawahi dan membawahkan akan diterapkan pada konteks kalimat yang sama.
Contoh:
1) Direktur utama membawahi staf.
2) Staf membawahkan direktur utama.
Kedua contoh kalimat (1) dan (2) memperlihatkan bahwa penerapan kata pada kedua kalimat tersebut kurang tepat, sehingga menimbulkan makna yang kurang tepat.
Untuk mengatasi hal itu, pengajar harus dapat membimbing siswanya untuk mencoba memulai membuka kamus yang telah diucapkan sebelumnya. Setelah menemukan entri bawah untuk bentuk membawahi berarti menempatkan diri di bawah perintah seseorang, sedangkan bentuk kata membawahkan berarti menempatkan (sesuatu) di bawah; memegang pimpinan; mengepalai. Dengan demikian, kalimat a dan b seharusnya seperti berikut.
1a) Staf membawahi direktur utama.
1b) Direktur utama membawahkan staf .
(2) Kamus Pendidikan Pengajaran dan Umum. 1994. Oleh Salinan dan Sudarsono. Jakarta: Rineka Cipta. VI. 238 hlm; 21 cm.
Kamus ini telah memuat bidang pendidikan dan pengajaran. Berkaitan dengan itu, penulis kamus ini telah menyajikan istilah-istilah yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran dan umum. Istilah-istilah yang tersaji itu disusun dengan sistem alfabetis yang didefinisikan secara singkat dan padat. Selain itu, istilah yang tercakup dalam kamus ini terdiri atas singkatan, akronim, dan kata yang berkaitan dengan bahasa daerah, Indonesia, dan asing.
Kamus Pendidikan Pengajaran dan Umum kita pakai sebagai rujukan apabila siswa menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan masalah pendidikan dan pengajaran. Hal itu jangan sampai terjadi masalah pendidikan kita kaitkan dengan masalah umum.
(3) Kamus Antologi. 1985. Ariyono Suyono dan Aminuddin Siregar. Jakarta: Akademika Presindo. VI, 454 halaman; 21 cm.
Kamus yang terdiri atas 3200 entri istilah ini cakupannya cukup luas yakni pertanian, agama, sejarah, dan politik. Beberapa tokoh antropologi juga termuat dalam buku ini. Istilah yang digunakan meliputi berbagai bahasa dari beragam golongan etnis. Di samping itu, tokoh-tokoh seperti tokoh antropologi, tokoh politik, dan tokoh sejarah juga terdapat dalam kamus ini. Kamus ini disusun berdasarkan kata demi kata, sedangkan istilah yang berasal dari bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya diletakkan dalam tanda kurung.
(4) Kamus Istilah Sastra, 1990. Panuti Sudjiman. Jakarta: UI Press. XIII. 94 halaman; 23 cm.
Istilah yang terhimpun lebih kurang 1.000 entri istilah dalam pengkajian prosa, puisi, drama, teori, sejarah, dan kritik sastra. Dalam hal drama, istilah yang berkenaan dengan pementasan tidak disertakan. Beberapa istilah Filologi tercakup dalam kamus ini dengan pertimbangan bahwa filologi dikaitkan dengan sastra lama. Sejumlah istilah linguistik yang relevan juga dimuat. Istilah yang ditampilkan dalam urutan abjad. Jika sebuah istilah memiliki sinonim, batasan atau uraian singkat mengikuti istilah yang memiliki sinonim, batasan menurut abjad muncul lebih dahulu. Sinonim dan antonim jika dianggap perlu, dicatat untuk memudahkan rujuk silang, misalnya aliterasi, dan uraian.
(5) Kamus Pariwisata dan Perhotelan. 1992. Kodhyat dan Ramini. Jakarta: Grasindo XI. 145 halaman; 21 cm.
Kamus ini memuat istilah dan singkatan yang digunakan dalam dunia pariwisata dan perhotelan berisi lebih kurang 1.500 entri disusun dengan sistem alfabet dan tiap-tiap entri diberi makna singkat dan padat serta apabila ada pada¬nannya dalam bahasa Indonesia, diletakkan dalam kurung. Kamus ini diperuntukkan bagi siswa SMP, siswa SMEA jurusan perjalanan wisata, mahasiswa akademi perhotelan, dan orang yang berkecimpung dalam dunia pariwisata dan perhotelan. Di samping itu, terdapat petunjuk pemakaian secara singkat, daftar pustaka, dan daftar tipe pesawat terbang dan kode perusahaan penerbangan.
(6) Kamus Pertanian. 1993. Sjamsoe’oed Sadjad. Jakarta: Grasindo. XIII. 173 halaman; 21 cm.
Aspek yang dibicarakan dalam kamus ini meliputi budidaya tanaman, sosial-ekonomi-politik pertanian, dan biologi-biokimia. Teknologi pertanian yang dikhu¬suskan dalam istilah yang berhubungan dengan pengelolaan tanaman. Kamus ini terdiri atas 1.350 entri yang susunannya berdasar pada KBBI, tetapi penyusunannya merupakan perpaduan antara penulisan kamus dan glosari dengan penekanan lebih memberikan suatu pengertian terhadap istilah. Istilah yang dikumpulkan dalam kamus ini berupa nomina, verba, adjektiva, proses, serapan bahasa asing, karena sama pembaca adalah sekolah menengah atau perguruan tinggi, maka pengertian yang diberikan bersifat sederhana dan umum.
(7) Kamus istilah lingkungan. 1994. Imam Hendargo Ismoyo dan Rijaluzzaman. Penyunting. Jakarta: Bina Rena Pariwara. 206 halaman; 21 cm.
Kamus ini merupakan rangkuman istilah yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan, istilah baku dari beberapa disiplin ilmu pengetahuan serta dari beberapa sumber lain. Batasan istilah baku yang termuat dalam lingkup disiplin pengetahuan lingkungan tampaknya memang cenderung begitu luas, mengingat pengetahuan lingkungan mencakup berbagai disiplin seperti biologi, geografi, ekonomi, dan kimia. Di samping itu setiap lema didefinisikan secara jelas. Kamus ini terdiri atas 1.132 entri dan ada beberapa entri yang disertai dengan istilah asingnya. Ada beberapa pula yang istilah (di dalam tanda kurung) yang menjelaskan bahwa kata tersebut dipakai dalam bidang tumbuhan. Kamus ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya kalangan mahasiswa, birokrat, pengusaha, dan lembaga swadaya masyarakat dalam upaya meningkatkan pengetahuan di bidang lingkungan hidup.
Dari tujuh contoh kamus dan kamus istilah yang penulis paparkan itu, sekurang-kurangnya dapat memberikan gambaran kita bahwa kamus dan kamus istilah merupakan rujukan utama dalam proses pengajaran kosakata. Dengan kata lain, bukan berarti tidak ada cara lain untuk mengefektifkan pengajaran kosakata. Akan tetapi, penulis hanya menyampaikan pandangan atau gagasan tentang “Kamus sebagai Sumber Rujukan dalam Pengajaran Kosakata”.

Kesimpulan
Setelah penulis memaparkan ancangan sederhana tentang keefektifan khususnya yang berkaitan dengan “Kamus sebagai Sumber Rujukan dalam Pengajaran Kosakata”, penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut.
1) Pengajaran kosakata melalui sumber rujukan kamus akan dapat menambah wawasan para siswa untuk memahami kata, khususnya yang berkaiatan dengan kata dasar, kata jadian, dan kata ulang;
2) Pemakaian kamus sebagai sumber rujukan dapat meningkatkan konsentrasi pada data leksikal secara tepat;
3) Pemakaian kamus dan kamus istilah sebagai sumber rujukan akan membangkitkan percaya diri.
4) Para siswa semakin banyak menggunakan kamus dalam menghadapi kata-kata yang sulit dimengerti, maka semakin paham pula dalam menyikapi makna kata.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong