Kekerasan Dalam Rumah tangga

27 February 2013 10:23:56 Dibaca : 108

Kekerasa dalam rumah tangga, setiap tahunnya makin meningkat saja. banyak sekali pengaduan yang dilontarakan masyarakat pada umumnya terkait dengan kekerasan yang diterimanya dalam rumah tangga.

Lebih jelasnya lagi hukuman yang dikenakan kepada si pelaku kekerasan dalam rumah tangga ini di pertegas dalam Undang-undang No.23 tahub 2004 seperti berikut :

Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, diharapkan dapat menjadi perlindungan serta payung hukum bagi seluruh anggota dalam rumah tangga, secara khusus kepada perempuan, dari segala tindakan kekerasan. Ini adalah hal-hal penting yang diatur dalam Undang Undang ini :

Yang dimaksud dengan Kekerasan dalam rumah tangga :
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Siapa saja yang termasuk didalam lingkup rumah tangga :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksud dalam UU ini :
Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga

Sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku KDRT :
Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 – pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.
Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual.

Pasal 47: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp 300.000.000”

Sumber

http://hukum.kompasiana.com/2012/09/10/kdrt-492322.html

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong