ARSIP BULANAN : February 2013

Seni Dan Budaya

27 February 2013 10:37:28 Dibaca : 629

Seni merupakan suatu karya yang dibuat atau diciptakan dengan kecakapan yang luar biasa sehingga merupakan sesuatu yang elok atau indah. Kebutuhan akan seni budaya merupakan kebutuhan manusia yang lebih tinggi diantara urutan kebutuhan lainnya. Seni budaya berkaitan langsung dengan kesejahteraan, keindahan, kebijaksanaan, ketentraman, dan pada puncaknya merupakan proses evolusi manusia untuk makin dekat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, seni budaya akan berkembang apabila masyarakat makmur dan sejahtera.

Berikut ini adalah Pengertian dan definisi seni budaya menurut para ahli:

# HARRY SULASTIANTO

Sei budaya merupakan suatu keahlian mengekspresikan ide-ide dan pemikiran estetika, termasuk mewujudkan kemampuan serta imajinasi pandangan akan benda, suasana, atau karya yang mampu menimbulkan rasa indah sehingga menciptakan peradaban yang lebih maju

# M. THOYIBI

Seni budaya merupakan penjelmaan rasa seni yang sudah membudaya, yang termasuk dalam aspek kebudayaan, sudah dapat dirasakan oleh orang banyak dalam rentang perjalanan sejarah peradaban manusia.

# IDA BAGUS PUTU PERWITA

Seni budaya merupakan penunjang sarana upacara adat

# SARTONO KARTODIRDJO

Seni budaya merupakan sistem yang koheren karena seni budaya dapat menjalankan komunikasi efektif, antara lain dengan melalui satu bagian saja dapat menunjukkan keseluruhannya

DEFINISI SENI OLEH PARA AHLI

1. Seni menurut Leo Tolstoy (Sumardjo, 2000:62) adalah ungkapan perasaan pencipta yanng disampaikan kepada orang lain agar mereka dapat merasakan apa yang dirasakan pelukis.

2. Seni menurut Sukaryono (1988:7) adalah ungkapan isi hati dan perasaan yang disebut sebagai bahasa seniman yang dikomunikasikan.

3. Seni menurut Thomas Munro (Mikke Susanto, 2002:101) adalah alat buatan manusia untuk menimbulkan efek-efek psikologis atas manusia lain yang melihatnya.

4. Seni menurut Soedarso SP ( Mike Susanto, 2002:101) adalah karya manusia yang mengkomunikasikan pengalaman-pengalaman batinnya; pengalaman batin tersebut disajikan secara indah sehingga merangsang timbulnya pengalaman batin pula pada manusia lain yang menghayatinya.

Sumber :

http://carapedia.com/pengertian_definisi_seni_budaya_menurut_para_ahli_info1941.html

 

Kekerasan Dalam Rumah tangga

27 February 2013 10:23:56 Dibaca : 105

Kekerasa dalam rumah tangga, setiap tahunnya makin meningkat saja. banyak sekali pengaduan yang dilontarakan masyarakat pada umumnya terkait dengan kekerasan yang diterimanya dalam rumah tangga.

Lebih jelasnya lagi hukuman yang dikenakan kepada si pelaku kekerasan dalam rumah tangga ini di pertegas dalam Undang-undang No.23 tahub 2004 seperti berikut :

Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, diharapkan dapat menjadi perlindungan serta payung hukum bagi seluruh anggota dalam rumah tangga, secara khusus kepada perempuan, dari segala tindakan kekerasan. Ini adalah hal-hal penting yang diatur dalam Undang Undang ini :

Yang dimaksud dengan Kekerasan dalam rumah tangga :
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Siapa saja yang termasuk didalam lingkup rumah tangga :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksud dalam UU ini :
Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga

Sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku KDRT :
Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 – pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.
Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual.

Pasal 47: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp 300.000.000”

Sumber

http://hukum.kompasiana.com/2012/09/10/kdrt-492322.html

 

Masa Orientasi Mahasiswa Baru

08 February 2013 14:25:59 Dibaca : 103

Pengalaman saya waktu memasuki kampus universitas negeri gorontalo yang mana saya sangat senang sekalin karena sudah menginjakan kaki dikampus tercinta ini yaitu kampus universitas negeri gorontalo kampus ini dulunya hanya bisa kenal namanya saja, tapi alhamdulillah sekarang sudah mengenalnya lebih jelas karena saya sudah menjadi mahasiswa universitas negeri gorontalo.

Di kampus ini saya mendapat pengalaman bahwa kemarin disaat pelaksanaan MOMB yang membuat pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati bersama akan mendapatkan hukuman dari kakak-kakak senior yang membimbing kami.

Waktu itu pada saat pelaksanaan apel pagi yang sering dirangkaikan dengan adanya baris-berbaris dilaksananakan saya terlambat, akhirnya saya di hukum sama kakak-kakak senior kami, karena saya telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan berasama. saya menyadari bahwa itu adalah salah satu hal yang musti saya terima karena telah melanggar.

Namun dari hal ini, justru saya lebih diperkenalkan lagi dengan bagaimana seharusnya kita memahami dan tidak melanggar aturan yang te;lah disepakati bersama.

Lewat kegiatan ini juga saya justru yang pendiam dan tidak suka bergaul dengan orang, akhirnya bisa juga berinteraksi dengan baik dengan semua orang. sehinggganya saya mendapatkan banyak teman yang sampai saat ini masih berteman baik dengan saya. dan mau bersama-sama meneruskan perjuangan sampai akhirnya bisa diwisuda secara bersama-sama.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong