keterpurukan hukum

06 February 2013 16:46:10 Dibaca : 43

menurut saya hukum adalah sebuah aturan yang diberlakukan untuk seluruh masyarakat ada dalam negara tersebut.

Menurut Wiryono Kusumo, hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Menurut Wiryono ada 2 jenis hukum yang berlaku yakni tertulis dan tidak tertulis yang berisikan aturan mengenai tata tertib dalam bermasyarakat. Dilanjutkan oleh Wiryono tujuan dari hukum ini adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

hukum di indonesia dari tahun ketahun mengalami penurunan dalam penegakan. seakan akan asas hukum sudah tidak berlaku lagi. dalam hukum ada beberapa asas yang mengaturnya, salah satunya adalah asas equality before the law. asas ini berarti semua orang diperlakukan sama didepan hukum. tapi apa yang terjadi sekarang di nesgeri kita ini..

ibarat pisau,,, hukum hanya tajam dikalangan bawah tapi tumpul di kalangan atas.

buktinya saja kasus-kasus yang melibatkan pejabat-pejabat negara tidak dapat diadili dengan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang ada. banyakn pejabat-pejabat negara yang koruptor dengan milyaran tetapi hanya dapat di hukum dengan hukumman sekian yamg tidak setimpal dengan apa yang diperbuat. ada juga kasus anak pejabat yang diberlakukan istimewa didepan hukum. di bandingkan dengan anak masyrkat biasa yang harus di tahan dalam jeruji besi dengan kurungan beberapa tahun lamanya.

ini semua mencerminkan keterpurukan hukum dinegeri ini..

hukum di indonesia belum tegak seperti tiang bendera.

cukup sekian teman" hanya ini dapat saya share sore ini

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong