" HAM ( HAK ASASI MANUSIA ) "
HAM adalah hak - hak dasar yang melekat pada diri manusia, tanpa hak - hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Dalam pasal 1 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan di lindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia di indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi maanusia tersebut harus memperhatikan garis - garis yang telah di tentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila.
Kegiatan - kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM :
1. Penguatan upaya - upaya pemberantasan korupsi.
2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga.
3. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia ( RANHAM ), sebagai gerakan nasional.
" sekian "