ARSIP BULANAN : February 2013

Masyarakat Adat

07 February 2013 16:30:08 Dibaca : 1344

Masyarakat merupakan suatu sistem sosial, yang menjadi wadah dari pola - pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial. Berikut menurut pendapat VAN VOLLENHOVEN yang dikemukakan pada pidatonya tertanggal 2 oktober 1901, bahwa untuk mengetahui hukum, maka adalah terutama perlu di selidiki buat waktu apa bila pun di daerah manapun, sifat dan susunan bahan - bahan persekutuan hukum, di mana orang - orang yang dikuasai oleh hukum itu, hidup sehari - hari.

Ada 3 macam jenis masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial :

1). Masyarakat hukum desa adalah : segolongan atau sekumpulan orang yang hidup bersama     berdasarkan pandangan hidup, dan sistem kepercayaan yang sama, yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama.

2). Masyarakat hukum wilayah adalah : suatu kesatuan sosial yang teritorial yang melingkup beberapa masyarakat hukum desa yang masing - masing merupakan kesatuan - kesatuan yang berdiri seendiri.

3). Masyarakat hukum serikat desa adalah : suatu kesatuan sosial yang teritorial yang melulu dibentuk atas dasar kerjasama di berbagai lapangan demi kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa.

 

" sekian "

waktu

05 February 2013 20:32:01 Dibaca : 1701

Hina dina.

Sabar tlah lepas dari sanubariku.

Terdampar di alam fana.

Mengikis iman tanpa perekat.

Menuai badai yang tak henti tanpa disadari.

Kerak noda tak terhapuskan.