KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
A. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dijamin oleh Pasal 29 UUD Tahun 1945. Dengan demikian, setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus didasari oleh agama. Hal ini perlu terus ditumbuhkembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga
PENGERTIAN UMUM
Dalam Undang-Undang (PKDRT) yang dimaksud dengan:
1. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama PEREMPUAN, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (FOKUS ATAU TITIK TEKAN)
2. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
4. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
5. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
6. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban (P. 1).
B. LINGKUP RUMAH TANGGA DALAM UNDANG-UNDANG INI MELIPUTI:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (baca:suami, isteri, dan anak), karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Orang yang bekerja sebagaimana dimaksudkan ini dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. (P.2.).
PENGERTIAAN SENI RUPA
A. PENGERTIAAN SENI RUPA
Pengertian Seni Rupa
Seni rupa adalah cabang seni yang membentuk karya seni dengan media yang bisa ditangkapmata dan dirasakandengan rabaan. Kesan ini diciptakan dengan mengolah konsep garis, bidang, bentuk, volume,warna, tekstur, danpencahayaan dengan acuan estetika.Seni rupa dibedakan ke dalam tiga kategori, yaitu seni rupa murni, kriya, dan desain. Seni rupamurni mengacu kepadakarya-karya yang hanya untuk tujuan pemuasan eksresi pribadi, sementara kriya dan desainlebih menitikberatkan fungsidan kemudahan produksi.
B PENGERTIAN SENI TARI
PENGERTIAN SENI TARI
Tari adalah dalah salah satu jenis gerak selain senam, bela diri, akrobatik, ataupantomime. Sebagai seni, tari memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan seni-seni lain.Seni tari secara umum memiliki aspek-aspek gerak, ritmis, keindahan, dan ekspresi.Selain itu, seni tari memilki unsur-unsur ruang, tenaga, dan waktu.Ruang berhubungan dengan posisi, tingkatan, dan jangkauan. Posisi berhubungandengan arah hadap dan arah gerak. Arah hadap, seperti menghadap kedepan,kebelakang, serong kanan, dan serong kiri, arah gerak, contohnya menuju kedepan,kebelakang, memutar, atau zigzag. Tingkatan berhubungan dengan tinggi rens\dahnyaposisi duduk dan level tinggi dengan posisi kaki dijinjitkan atau dengan meloncat-loncat,. Jangkauan berhubungan dengan gerak yang panjang atau pendek, gerak yang besar atau kecil.