Kampus UNG Angkat Bicara Soal Pungutan Rp50 Juta ke Mahasiswa Baru
Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo (FK UNG) tengah diterpa isu pungutan wajib Rp50 juta kepada calon mahasiswa baru. Parahnya, jika sumbangan itu tidak dibayar dalam jangka waktu 22 - 26 Juli 2019, maka mahasiswa baru FK UNG dianggap mengundurkan diri.
BACA JUGA : Pesan Moral dari Monumen Masker Bambu Raksasa di Gorontalo
Uang sumbangan sebenarnya memang diatur dalam Peraturan Mentri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017. Namun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya bisa memungut uang pangkal atau pungutan hanya kepada mahasiswa asing, mahasiswa Kelas International. Mahasiswa yang melalui jalur SBMPTN tidak bisa dimintai pungutan tersebut.
Faktanya, sumbangan Rp50 juta tersebut tetap dibebankan kepada mahasiswa yang lulus dari jalur pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).