ARSIP BULANAN : August 2021

Artikel INTERNASIONALISASI UNG: Tantangan Dan Harapan

04 August 2021 14:25:43 Dibaca : 15

PENGARANG

Alfirani Botutihe

 

 

Internasionalisasi Perguruan Tinggi adalah keniscayaan dalam era globalisasi. Setiap PT harus berani menerima ‘tantangan’ ini untuk menegaskan eksistensinya di kancah pendidikan tinggi di tingkat internasional maupun nasional. Tulisan ini berupaya mendefinisikan dan mengidentifikasi tantangan internasionalisasi yang dihadapi UNG pada bidang-bidang SDM, akademik, sarana dan prasarana, serta manajemen. Empat Pilar pengembangan yang dimiliki serta kerjasama erat yang telah terjalin dengan beberapa universitas di luar negeri dengan berbagai hasil yang sudah maujud adalah modal utama UNG menghadapi tantangan internasionalisasi. Strategi internasionalisasi UNG harus dijalankan dengan perancanaan yang terstruktur, terarah, dan terukur di bawah jalur komando Pimpinan UNG dengan wewenang dan tanggung jawab yang didelegasikan kepada Badan Kemitraan dan Program Internasional (BKPI) sebagai ujung tombak koordinasi dan integrasi berbagai program.

(UNG) menutup kampus secara total setelah 39 orang yang terdiri dari dosen dan staf terpapar Covid-19.

 

Kasus Covid-19 di lingkungan kampus UNG ini terkonfirmasi setelah pihak kampus melakukan swab test antigen terhadap 236 dosen dan pegawai. Alhasil, 39 orang dinyatakan positif Covid-19.

 

Pantauan Liputan6.com, kampus UNG kini di tutup sementara waktu. Seluruh aktivitas di lingkungan kampus merah maron tersebut dibatasi dengan ketat.

 

Firmansyah salah satu petugas keamanan di Kampus UNG mengaku, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pihak rektorat, penutupan dilakuan sampai pekan depan.

Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo (FK UNG) tengah diterpa isu pungutan wajib Rp50 juta kepada calon mahasiswa baru. Parahnya, jika sumbangan itu tidak dibayar dalam jangka waktu 22 - 26 Juli 2019, maka mahasiswa baru FK UNG dianggap mengundurkan diri.

 

BACA JUGA : Pesan Moral dari Monumen Masker Bambu Raksasa di Gorontalo

Uang sumbangan sebenarnya memang diatur dalam Peraturan Mentri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017. Namun Perguruan Tinggi Negeri (PTN) hanya bisa memungut uang pangkal atau pungutan hanya kepada mahasiswa asing, mahasiswa Kelas International. Mahasiswa yang melalui jalur SBMPTN tidak bisa dimintai pungutan tersebut.

Faktanya, sumbangan Rp50 juta tersebut tetap dibebankan kepada mahasiswa yang lulus dari jalur pendaftaran Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong