Analisis video Mata Kuliah PKN
Nama : Muhlys Ali
NIM : 291413005
Jurusan : Ilmu Komunikasi
Tugas : Analisis video Mata Kuliah PKN
A. Ironi penegakkan hukum
Hukum terkadang menjerat rakyat kecil namun sulit menjangkau ditingkat elit. Selain kasus nenek Rasminah yang di hukum karena kasus mencuri piring, kasus serupa juga sering terjadi. Sebelumnya seorang nenek pernah divonis 1 bulan karena mencuri kakao, yang terakhir seorang anak divonis bersalah karena dituduh mencuri sandal jepit.
Cemoohan pengunjung sidang langsung terlontar begitu hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi utara menjatuhkan vonis bersalah kepada remaja berusia 15tahun berinisial AAL. Dalam persidangan pada 4 Januari 2012, pelajar SMKN 3 Palu itu dianggap terbukti dan meyakinkan mengambil sandal jepit yang bukan miliknya. Selain itu hakim mewajibkan AAL membayar denda Rp 2000. Meski divonis bersalah AAL tidak ditahan tapi dikembalikan kepada orang tuanya. Kasus ini memang banyak menyita perhatian publik. Aksi solidaritas bermunculan diberbagai daerah ditanah air diantaranya melalui aksi pengumpulan sandal jepit. Mereka mendesak agar AAL dibebaskan, apalagi sebelumnya AAL diancam hukuman 5 tahun penjara. Kenyataan pahit juga pernah dihadapi nenek Mina warga Ajibarang,Bayumas,Jawa Tengah yang harus diseret kemeja hijau. Pada 19 November 2009 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, perempuan berusia 55 tahun itu, dinyatakan bersalah mencuri 3 buah kakao atau coklat di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antani. Nenek Mina divonis 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan. Dengan tanpa harus menjalani kurungan tahanan. Pada 3 Februari 2010, terdakwa yang berasal dari 1 keluarga divonis hukuman 24 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Jawa Tengah. Mereka dinyatakan bersalah mencuri biji kapuk, para terdakwa kecewa bahkan salah satu diantaranya jatuh pingsan. Mereka merasa tidak bersalah karena memungut sisa-sisa kapuk sudah menjadi kebiasaan setempat. Kasus-kasus yang menimpa rakyat kecil seperti AAL, nenek Mina dan para pencuri kapuk menimbulkan Ironi. Hukum begitu mudah mencekam rakyat kecil. Dalam kasus suap pemilihan Gubernur senior Bank Indonesia Minana Bultom misalnya, meski penerima suap sudah dihukum namun pemberi suap hingga kini belum tersentuh hukum.
Analisis
Dalam melihat kasus-kasus yang terdapat dalam video ini, sebernarnya kasus yang dipermaslahkan tersebut tidak terlalu berat untuk dibawah ke meja hijau. Walaupun bila dilihat dalam sisi hukum seorang yang mencuri tetap harus dikenai hukuman, tetapi pencurian seperti apa dulu yang seharusnya dijatuhkan vonis-vonis seperti itu. Seperti yang kita tahu, Negara Indonesia itu merupakan negara hukum. Hukum dapat mempertahankan perdamaian yang ada dalam masyarakat dengan cara melindungi sesuatu yang penting dalam masyarakat. Tetapi penempatan dari hukum itu belum tepat sasaran atau belum adil. Kenapa sampai dikatakan belum adil ? karena menurut penglihatan saya, para koruptor saja yang sudah melakukan korupsi ratusan juta dan uang yang mereka ambil itu adalah uang rakyat, masih bisa berjalan bebas dan santai-santai saja, sedangkan kasus mereka belum pernah di sentuh. Memang, perkara mereka sudah di proses, tetapi terlihat sangat berjalan lambat. Sedangkan kasus-kasus para masyarakat kelas bawah yang dinilai merupakan kasus yang tidak terlalu berat dipermasalahkan itu cepat untuk di jatuhkan keputusan. Dan kalau kita pikir-pikir, apa yang mereka lakukan hingga mereka melakukan perbuatan seperti itu, mungkin untuk kehidupan mereka sehari-hari. Sedangkan yang seharusnya menjadi hak milik mereka hanya dinikmati oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Walaupun mungkin, orang yang kecurian itu merasa di rugikan, tetapi bila di bicarakan secara baik-baik atau musyawarah semuanya akn terselesaikan tanpa harus dibawah ke meja hujau. Dilihat dari bebagai kasus yang ada dari tingkat pejabat sampai rakyat jelata semua mengacu pada keberpihakan hukum pada kalangan tertentu saja. Tidak jarang hukum di Indonesia untuk kalangan menengah kebawah tapi, kalangan berduit saja. Yang tidak berduit tidak mempunyai hak pembelaan walaupun benar.
Solusi
Seharusnya para penegak hukum bisa lebih adil dalam menjatuhkan hukuman. yang salah disini bukanlah sistem atau undang-undang yang mengatur hukum tetapi kesadaran dari penegak hukum itu sendiri. Sehingga karakter yang dibutuhkan disini adalah karakter penegak hukum yang ikhlas dan jujur. Dan juga proses hukum harus diupayakan agar berjalan dengan cepat. Seperti tidak berbelit-belit saat melakukan pelaporan suatu kejahatan kriminal.
Daftar pustaka
Sumber: http://www.rimanews.com/read/20130924/118619/ironi-penegakan-hukum-di-indonesia
B. Penegakan Hukum Kacamata kuda
Kecaman demi kecaman kepada penegak hukum yang tidak sensitif dalam menangani perkara berdimensi sosial ternyata tidak membuat mereka belajar. Kasus demi kasus yang menumbuhkan keprihatinan publik terus saja terjadi. Kasus terakhir yang menimpa Nining Setiawati (45thn) warga purwokerto, jawa tengah. Nining mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di jalan Supriadi, Purwokero pada 6 agustus 2012. Pada kecelakaan itu sepeda motor Nining terserempet oleh truk gandeng yang bermuatan tepung terigu akibatnya kaki kiri Nini luka parah dan terancam diamputasi. Lebih dari itu anaknya yang ia bonceng Kumaratih Sekar Khanifah(11thn) meninggal karena terlindas oleh truk. Ironisnya saat masih dalam masa pemulihan setelah kejadian itu pada 11 januari 2013, petugas satuan lalu lintas Polres Banyumas mendatangi Nini dan menjadikannya tersangka dengan tuduhan telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. Kasus Nini menambah fakta empiris betapa parah penegak hukum terus saja menggunakan kaca mata kuda dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Mereka melihat hukum sebagai teks formal belaka tidak memperkayanya dengan melihat konteks. Konteks itu ialah rasa keadilan masyarakat. Bayangkan betapa pedih hati Nini kehilangan anaknya dan harus dijadikan tersangka pula. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Padahal sejauh ini truk pengangkut tepung terigu yang menyerempetnya. Sebelum kasus Nini banyak kasus hukum yang sebenarnya tidak patut diperkarakan. Pada Agustus 2009 misalnya, Mina nenek yang berusia 55 tahun harus menjadi tersangka hanya karena dia memetik 3 buah kakao diperkebunan milik PT Rumpun Sari Antan tanpa niat jahat. Akibat perbuatan itu nenek Mina diganjar 1bulan dan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ketidakpantasan juga diperlihatkan oleh penegak hukum pada kasus sandal jepit. Ketika AAL (15thn) siswa SMK harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palu. AAL diancam 5 tahun penjara setelah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson Sipayun anggota Brimop Polda Sulteng pada Mei 2011. Kasus itu mendapat sorotan yang Internasional karena dimuat kantor-kantor berita asing dan harian terkemuka dunia. Kasus lain yang juga tidak kalah kontroversial adalah kasus penebangan 2 batang bambu yang roboh dan menimpa rumah Siti Fatima (47thn) warga Magelang pada November tahun Lalu. Kasus itu membuat penebangnya Budi Hermawan dan Moh. Misbahul Munir menjadi kesakitan dan ditahan Kejaksaan Negeri Magelang. Kita sungguh prihatin karena para penegak hukum bukan hanya tidak sensitif melainkan juga terus saja gemar memperkarakan kasus yang sesungguhnya tidak layak diperkarakan. Celakanya saat berhadapan dengan kasus-kasus orang-orang yang berkuasa atau orang-orang berpunya, pedang keadilan mereka macal. Karena itu kita mendesak para penegak hukum bercermin, ketidakadilan dan ketidakpatutan dalam penegakkan hukum harus diakhiri.
Analisis
Dengan adanya kejadian seperti ini masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan penegak hukum. Hukum keadilan malah menjadi hukum penyimpangan di negeri ini. Ini terlihat dengan tidak adanya keadilan dari pihak penegak hukum. Sebenarnya hukum dapat mempertahankan perdamaian yang ada dalam masyarakat dengan cara melindungi sesuatu yang penting dalam masyarakat. Misalnya, kemerdekaan, jiwa, kehormatan, harta benda dan sebagainya. Sehingga, nanti dapat menciptakan suatu pancaran yang dapat memancarkan kedamaian serta ketentraman, berimbas pada perasaan nyaman dalam setipa anggota masyarakat. Sehingga, dapat mencapai yang akan menjadi tujuan adanya hukum yaitu kesejahteraan dan keadilan. Tujuan hukum diatas akan tercapai apabila pelaksanaanya hanya tertumpu dan bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan, kepastian hukum dan manfaatnya. Dari fenomena-fenomena ini masyarakat akan berpendapat bahwa hukum hanya menyerang pada rakyat kecil. Ini terlihat pada kasus nining yang merupakan korban dari tabrakan dengan truk gandengan yang malah dijadikan sebagai tersangka. Selain dengan pengak hukum,hukum yang dibuat kadang tidak kuat menjerat terdakwa tingkat atas. Dan juga kedudukan lembaga negara dalam menjalankan tugas kerap kali menemui jalan buntu akibat macetnya komunikasi dalam sistem hukum itu sendiri. KPK yang bertugas memberantas KKN terpaksa kerap berhadapan tak hanya dengan koruptor, namun juga dengan sesama pemberantas koruptor atau pejabat negara
Solusi
Selain dengan penegak hukum, hukum yang dibuat kadang tidak kuat menjerat terdakwa. Seperti kasus korupsi yang harus dibongkar sampai keakar-akarnya,sehingga terdakwa yang dituduh harus menunggu lama dalam proses penjatuhan hukuman, sehingga proses pembongkaran tersebut dinilai lamban. Dan lama hukuman pun bisa dinegosiasi agar lebih singkat. Memang kasus korupsi harus dibasmi sampai tuntas, tetapi harus lebih diupayakan agar berjalan dengan cepat, sehingga kasus tersebut tidak terkesan ditutup-tutupi, tanpa semua biang yang ada didalamnya terjerat hukuman. Jadi yang harus diperbaiki disini selain penegak hukum yang harus lebih akur, perundang-undangan juga harus dibuat agar tidak terlalu berbeli-belit dalam memberantas kasus-kasus besar.
Daftar pustaka
Kacamata Kuda (ku).htm
Kategori
- Masih Kosong
Blogroll
- Masih Kosong