Analisis Video Mata Kulia PKN

30 January 2014 14:46:54 Dibaca : 2041

Nama : Merti Hajiru

Nim : 291413013

Jurusan : Ilmu Komunikasi

Tugas : Analisis Video Mata Kulia PKN

 

Topik : penegakan hukum kaca mata kuda(video 1)

Kecaman demi kecaman kepada penegak hukum yang tidak sensitife dalam menangani perkara berdimensi sosial ternyata tidak membuat mereka belajar. Kasus demi kasus yang menumbuhkan keprihatinan publik terus saja terjadi. Kasus terakhir yang menimpa Nining setiawati (45thn) warga purwokerto, jawa tengah. Nining mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di jalan supriadi purwokero, pada 6 agustus 2012. Pada kecelakaan itu sepeda motor nining terserempet oleh truk gandeng yang bermuatan tepung terigu akibatnya kaki kiri nini luka parah dan terancam diamputasi. Lebih dari itu anaknya yang ia boncengkan Kumaratih Sekar Khanifah(11thn) meninggal karena terlindas oleh truk. Ironisnya saat masih dalam masa pemulihan setelah kejadian itu pada 11 januari 2013 petugas satuan lalu lintas polres Banyumas mendatangi Nini dan menjadiakannya tersangka dengan tuduhan telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. Kasus nini menambah fakta empiris betapa parah penegak hukum terus saja menggunakan kaca mata kuda dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Mereka melihat hukum sebagai teks formal belaka tidak memperkayanya dengan melihat konteks. Konteks itu ialah rasa keadilan masyarakat. Bayangkan betapa pedih hati nini kehilangan anaknya dan harus dijadikan tersangka pula. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Padahal sejauh ini truk pengangkur tepung terigu yang menyerempetnya. Sebelum kasus nini banyak kasus hukum yang sebenarnya tidak patut diperkarakan. Pada agustus 2009 misalnya Mina nenek yang berusia 55thn harus menjadi tersangka hanya karena dia memetik 3 buah kakao diperkebunan milik PT Rumpun Sari Antan tanpa niat jahat. Akibat perbuatan itu nenek Mina diganjar 1bulan dan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ketidak pantasan juga diperlihatka oleh penegak hukum pada kasus sandal jepit ketika AAL (15thn) siswa SMK harus menjadi terdakwa di pengadilan negeri palu. AAL di ancam 5 tahun penjara setelah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson sipayun anggota Brimod polda sulteng pada mei 2011. Kasus itu mendapat sorotan yang internasional karena dimuat kantor-kantor berita asing dan harian terkemuka dunia. Kasus lain yang juga tidak kalah kontroversial adalah kasus penebangan 2 batang bambu yang roboh dan menimpa rumah Siti Fatima (47thn) warga Magelang pada November tahun Lalu. Kasus itu membuat penebangnya Budi Hermawan dan Moh. Misbahul Munir menjadi kesakitan dan ditahan kejaksaan negeri Mungkin Magelang. Kita sungguh prihatin karena para penegak hukum bukan hanya tidak sensitif melainkan juga terus saja gemar memperkarakan kasus yang sesungguhnya tidak layak diperkarakan. Celakanya saat berhadapan dengan kasus-kasus orang-orang yang berkuasa atau orang-orang berpunya pedang keadilan mereka macal. Karena itu kita mendesak para penegak hukum bercermin, ketidak adilan dan ketidak patutan dalam penegakkan hukum harus diakhiri.

ü Analisis :

Indonesia dikenal oleh masyarakat secara umum sebagai Negara hukum, namun hal itu tidak sesuai lagi dengan konteks yang ada. Hukum telah menjadi media memperkaya diri hal ini terlihat dengan adanya keadilan di Negeri ini yang mulai dihancurkan oleh kepentingan individual. Masyaraakat tidak lagi memiliki rasa kepercayaan kepada penegak hukum, karena mereka banyak menyaksikan penyimpangan hukum terjadi dimana-mana. Yang lebih ironis seperti yang terjadi pada kasus diatas tentang Nini yang seharusnya menjadi korban malah menjadi tersangka. Apa yang sebenarnya terjadi di negeri kita? Hukum keadilan menjadi hukum penyimpangan yang merugikan pihak-pihak tertentu. Sesungguhnya sebagian penegak hukum telah tergila-gila dengan uang. Uang yang telah membuat mata mereka tertutup dari prinsip-prinsip keadilan.”penegak hukum hanya melihat rule and procedure –nya saja.mereka tidak konprehensif.yaitu banyak penegak hukum diindonesia masih memakai kacamata kuda dan membabi buta dalam menelaah sebuah kasus.penegak hukum pun tidak bisa membedakan kesalahan procedural dan subtansial dalam menyelidik kasus yang hubunganya dengan anggaran pemerintah.Dan jika di analisa perilaku yang mereka lakukan itu adalah kebutuhan yang mendesak, biasanya sering dilaksankan tanpa pemikiran.

Dalam pasal 1 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa hukum pidana hanya berlaku terhadap perbuatan setelah adanya peraturan .artinya, hukum pidana itu tidak dapat berlaku surut.kalau suatu perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang dan kemudian setelah perbuatan itu terjadi baru dibuat undang-undang yang melarangnya tetap perbuatan itu belum masuk diundang-undang. Dapat dikatakatan bahwa kasus yang terdapat divideo ini belum termasuk kasus-kasus yang terdapat dalam undang-undang. jadi, pelaku-pelaku itu belum dapat dikenakan pidana.

ü Solusi :

Solusi dalam kasus ini, semestinya para aparat hukum itu lebih bisa bersikap adil dalam menelaah kasus jangan hanya kasus-kasus orang yang berduit lebih diperlambat dan ditutupi dan banyak kasus yang patut di perkarakan.tapi pada kenyataan saat ini, fenomena yang ada adalah masyarakat hanya melihat bahwa hukum di indonesia belum atau tidak berpihak pada rakyat kecil.jadi setiap ada suatu peristiwa terjadi hukum melibatkan rakyat kecil sebagai pelaku/tersangka. sebenarnya bila dilihat dari sisi hukum orang yang mencuri itu bersalah tetapi bila dilihat dari sisi sosial mereka itu harus diberi perhatian lebih.karena mungkin yang mereka lakukan itu untuk menghidupi kehidupan mereka sehari-hari.

Daftar pustaka

- http://www.pikiran-rakyat.com/node/215604

- pengantar hukum Indonesia : edisi revisi oleh R. Abdoel Djamali S.H.

- sumber : http://www.rimanews.com/read/20130924/118619/ironi-penegakan-hukum-di-indonesia

Penjara bagi yang berduit(video 2)

Terkurung dipenjara ternyata tidak selalu sengsara, bagi terpidana yang berduit penjara tidak seperti yang dibayangkan orang kebanyakan jauh dari kesan sumpek,sempit atau bahkan membosankan.

Benarkah dipenjara menyeramkan? Setidaknya ungkapan itu tidak berlaku bagi sejumlah nara pidana yang berduit. Contohnya Fikar Malik ia adalah cucu mantan presiden Adan Malik yang terlibat kasus pembunuhan. Desember 2011 lalu Fikar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adik kelasnya di Universitas AL-Azhar, srjak itu Fikar pun mendekam di LP Cipinang. Ia 1 rutan dengan Andika Gumilang suami sirih Marlin Dari mengemplan uang basa basi yang di vonis 4 tahu penjara juga 1 rutan dengan Gayus Tambunan terpidana korupsi, suap serta pencucian uang senilai milyaran rupiah. Banyak foto yang di dapatkan di media social tentang aktifitas mereka didalam rutan, kemungkina Fikar foto-fotonya diunggah melalui hp atau computer tablet. Padahal barang-barang ini jelas-jelas dilarang dilingkungan lembaga kemasyarakatan. Didalam kamar tahanan Fikar tak hanya kasur springbed bahkan televisi lengkap dengan sterilnya ada disini. Didalam juga Fikar bebas menggunakan computer tablet yang pastinya juga haram dilingkungan LP. Dalam pasal 28 ayat 3 peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 disebutkan ‘penghuni rumah tahanan atu lembaga pemasyarakatan tidak diperkenankan membawa pesawat televise dan radio serta elektronik untuk kepentingan pribadi. Mungkin benar kabar ini, peraturan ada untuk dilanggar. Apalagi jika uang yang sudah bicara siapapun bisa dibuat tak terpedaya. Tidak berkecuali sipil penjara.

Beredarnya foto-foto Fikar Malik dipenjara bersama Andika Gumelan dan Gayus Tambunan di lembaga kemasyarakatan cipinang Jakarta ternyata tidak terlalu mengejutkan wakil mentri hukum dan HAM Deni Dayana. Deni menuding kelebihan kapasitas narapidanalah yang membuat para tahanann berduit gampang menyuap petugas LP untunk mendapat kenyamanan. Saat ditunjukan foto-foto Fikar Malik dipenjara yang diunggah melalui akun facebook wakil mentri hukum dan HAM ternyata tidak terlalu kaget. Inilah komentarnya setelah melihat foto-foto itu “fasilitas-fasilitas seperti itu pasti ada dilapangan dan itu memang harus di tertibkan”. Bukannya tidak ada bahkan wakil mentri pernah melakukan penertiban, ini hayalah masalah-masalah yang biasa di lapas dan rutan, kita terus melakukan perubahan. Deni mengaku masih banyak petugas LP yang nakal dan bersekongkol dengan nara pidana. Jika diketahui memiliki barang-barang seperti itu akan diproses. Katanya “kalau masalah ini tidak terlalu menghawatirkan saya, yang sangat menghawatirkan yaitu pengedaran narkoba”. Lalu apa tindakan kementrian hukum dan HAM? “yang paling sering menyalah gunakan hp adalah Bandar narkoba, kita sudah mengambil langkah. Saya sendiri sudah turun beberapa kali ke lapas,rutan, medan, cipinang, tangerang, kerja sama dengan BNN ada peraturan bersamanya yang kita tangani” kata Deni. Deni berpesan: “jadi sekarang pesannya adalah kalau anda masih main-main dengan hp kami tangkap”. Yang menjadi perhatian public tokohnya juga punya jaringan, kenalan-kenalan yang ia manfaatkan secara negatif kejahatan-kejahatan tanda kutip yang pada dasarnya punya potensi untuk terjadi pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Namun demikian jika narapidan berduit tetap nyaman dalam penjara masihkah penjara diperlukan?

Nyamar sidak SPBU

Menyusuri beberapa ruas jalan di Karang Anyer Rina Iriani melakukan sidak. Dengan membawa jergen 2 buah yang masing-masing isi 20 liter ia menyambangi beberapa POM bensin. Disalah satu POM bensin sang bupati merasa senang, karena petugas menolak Rina yang akan membeli 40 liter bensin dengan jergen, meski awalnya tidak mengetahui Bupati Karang Anyer. Dari SPBU satu ke SPBU lain sang bupati kembali melakukan sidak. Di SPBU kedangan ini Rina Iriani kembali menyodorkan 2 jergen, tidak mengetahui siapa pembelinya petugas mengisi penuh kedua jergen yang dibawa bupati. Rina pun akhirnya membuka penyamarannya dan menegur petugas SPBU. Rina Iriani kembali menegaskan kepada petugas untuk tegas menolak pembeli di jergen melebihi aturan dan batas surat pengantar dari Dinas Peridustrian dan Koprasi. Mendekati kenaikan BBM upaya penimbunan makin parah.

ü Analisis

Ternyata hukum di Indonesia benara-benar sudah hancur. Kasus diatas membuktikan orang yang di dalam Lapas saja bebas menggunakan alat elektornik secara bebas. Padahal tujuan hukum itu bertujuan untuk menjera’ para tersangka. Namun penjara sepertinya menjadi lembaga pariwisata karena terbukti yang di dalamnya menikmati pasilitas mewah. Belum habis kasus yang terjadi di negeri kita, banyak lagi persoalan-persoalan yang bermunculan, bahkan yang di dalam lapas pun menjadi sebuah perbincangan public. Masyarakat umum semakin tidak percaya pada penegak hukum.para penegak hukum itu sudah bukan lagi pemberantas dengan kasus-kasus ini mala sudah menjadi bagian dari kasus-kasus yang meraka tangani. itu terlihat dari lapas yang mereka terima sehingga tersebut dinamakan korupsi.

Petugas SPBU tidak tegas dalam pendistribusian bensin secara bebas, padahal sudah ada aturan tentang kapasitas yang bisa dilayani oleh petugas. Kasus ini berdampak negatif pada pihak masyarakat lain, karena seharusnya seluruh masyarakat mendapat hak yanbg sama dan tidak melebihi kapasitas yang telah di tentukan.

ü Solusi

Seharusnya penegak hukum harus tegas dalam menghadapi masalah seperti ini. Karena Bagi aparat penegak hukum, hukum merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai sistem peradilan hukum Indonesia maupun internasional. dimana tiap warga negara punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, keadilan juga merupakan martabat atau citra yang harus dijunjung tinggi semua insan tanpa memandang status sosial maupun strata pendidikan .

Solusi perindustrian bensin seharusnya gerakan proaktif dari lembaga Dinas Peridustrian dan Koprasi, yang masih kurang dan sifatnya menunggu bola seharusnya lebih cekatan dan jeli dalam menghadapi masalah ini.karena disamping berhak mandapat perlindungan dari disperindag masyarakat sebagai konsumen juga berhak mendapat perlindungan dari lembaga konsumen.

Daftar pustaka

- Sumber: http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2001/09/01/0046.html

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong