Makalah Bahasa Indonesia Paragraf Yang Baik
KATA PENGANTAR
Assalamu alaikum wr.wb.
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah Swt karena berkat limpahan nikmat dari-Nya sehingga makalah saya yang berjudul “PARAGRAF YANG BAIK” dapat diselesaikan, shalawat serta taslim tak lupa saya kirimkan atas junjungan kita Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam yang telah membawa ummat ini dari alam gelap gulita menuju alam yang terang benderang.
Dalam rangka penyelesaian makalah ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak yang ikhlas meluangkan waktu, tenaga dan pikirannya dalam memberikan arahan dan bimbingan pada penulis sehingga dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Walaupun dengan usaha maksimal telah saya lakukan, tapi sebagai manusia biasa tentunya tidak luput dari kesalahan, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati saya dari penulis mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan makalah ini, dan kiranya makalah ini dapat memberikan masukan dan informasi kepada semua pihak yang berkaitan dengan hal ini.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati, penulis mohon maaf atas segala kekhilafan dan kesalahan. Kiranya segala bantuan pengorbanan yang telah diberikan oleh semua pihak, mendapat ridho dari Allah Subhanahu Wataala. Amin….
Wassalam
Penulis
Merti Hajiru
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 1
1.1 Latar belakang........................................................................................ 1
1.2 Rumusan masalah................................................................................... 1
1.3 Tujuan penulisan..................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................ 2
2.1 Pengertian Paragraf................................................................................. 2
2.2 Fungsi Paragraf...................................................................................... 2
2.3 Syarat-Syarat Paragraf............................................................................ 3
2.4 Jenis-Jenis Paragraf................................................................................. 4
BAB III PENUTUP.................................................................................... 9
3.1 Kesimpulan............................................................................................ 9
3.2 Saran...................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Selama ini dalam membuat suatu paragraf sudah dilaksanakan dengan cukup baik. Dalam membuat suatu paragraf kita harus mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam sebuah paragraf. Paragraf yang akan dibuat harus dapat mempunyai kepaduan antara paragraf yang lain. Kepaduan paragraf dapat terlihat melalui penyusunan kalimat secara logis dan melalui ungkapan-ungkapan pengait antar kalimat. Disini kita di tuntut agar mampu membuat suatu paragrap dengan baik dan benar sesuai dengan kaedah-kaedahnya.
1.2 Rumusan Masalah
1. mengetahui pengertian paragraf ?
2.fungsi-fungsi paragraf ?
3. Syarat-syarat dalam membuat suatu paragraf ?
4.pembagian paragraf menurut jenisnya ?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam membuat suatu paragraf. Dapat mengetahui macam-macam paragraf dan dapat mengembangkan suatu paragraph dengan baik dan benar.Jadi dengan penulisan makalah ini kita dapat melatih kita dalam membuat suatu paragraf yang baik sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam suatu paragraf.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Paragraf
Paragraf adalah seperangkat kalimat yang membicarakan suatu gagasan atau topik.kalimat dalam paragraf memperlihatkan kesatuan pikiran atau mempunyai keterkaitan dalam membentuk gagasan atau topik tersebut.dan di dalam sebuah paragraf terdapat kalimat topik/kalimat pokok,dan kalimat penjelas/pendukung.
Contoh sebuah paragraf :
Sampah selamanya selalu memusingkan berkali-kali masalahnya diseminarkan dan berkali-kali pula jalan pemecahannya dirancang. Namun, keterbatasan-keterbatasan yang kita miliki tetap menjadikan sampah sebagai masalah yang pelik. Pada waktu seminar-seminar itu berlangsung, penimbunan sampah terus terjadi. Hal ini mengundang keprihatinan kita karena masalah sampah banyak sedikitnya mempunyai kaitan dengan masalah pencemaran air dan banjir. Selama
Pngumpulan pengangkutan, pembuangan akhir, dan pengolahan sampah itu belum dapat dilaksanakan dengan baik, selama itu pula sampah menjadi masalah.
Paragraf ini terdiri atas enam kalimat. Semua kalimat itu membicarakan soal sampah. Oleh sebab itu, paragraf itu mempunyai topik ”masalah sampah” karena pokok permasalahan dalam paragraf itu adalah masalah sampah.
2.2 Fungsi paragraf
Penulisan paragraf mempunyai beberapa fungsi. Menurut Wiyanto (2011:16-18), fungsi paragraf dapat dilihat dari sudut penulis dan pembaca.
a) Dari sudut penulis
Paragraf menjadi wadah untuk mengungkapkan sebuah pikiran penulis. Pikiran penulis disampaikan secara bertahap, yaitu setiap pokok pikiran ditukis dalam sebuah paragraf. Bila berpindah ke pokok pikiran lain, penulis menyampaikan melalui paragraf baru.Penulis dapat menyampaikan buah pikirannya secara teratur dan runtut.dengan ‘Wadah’ berupa paragraf-paragraf itu, penulis dapat memisahkan tiap-tiap unit pikirannya dan tidak akan campur aduk dengan unik pikirannya yang lain.Penulis dapat berhenti sejenak pada akhir paragraf, lalu dapat melanjutka menulis pokok pikiran selanjutnya.Dalam keseluruhan tulisan/karangan, paragraf dapat dimanfaatkan sebagai pengantar, transisi, atau kesimpulan.
b) Dari sudut pembaca
Pembaca dapat menangkap pokok pikiran penulis dengan mudah.Memudahkan pembaca ‘menikmati’ tulisan. Lambat laun pembaca dapat menghabiskan tulisan dalam satu buku.Pembaca dapat mengikuti alur pikiran penulis.
2.3 Syarat-Syarat Paragraf
a. Kesatuan (Unity)
Setiap paragraf hanya mengandung satu pokok pikiran yang diwujudkan dalam kalimat utama. Kalimat utama yang diletakkan di awal paragraf biasa disebut paragraf deduktif, sedangkan kalimat utama yang diletakkan di akhir paragraf, di sebut paragraf induktif.
b.Kepaduan (coherence)
Kepaduan paragraf dapat terlihat melalui penyusunan kalimat secara logis dan melalui kata-kata penghubung antar kalimat. Urutan yang logis akan terlihat dalam susunan kalimat-kalimat dalam paragraf itu. Kata-kata penghubung antar kalimat maupun antar paragraf yaitu :
1.Ungkapan penghubung antar kalimat maupun antar paragraf.
2.Kata ganti.
3.Kata kunci (pengulangan kata yang dipentingkan).
c.Kelengkapan (completeness)
Paragraf dikatakan lengkap apabila dibangun atas beberapa kalimat penjelas yang cukup untuk menunjang kejelasan kalimat topik. Paragraf dikatakan tidak lengkap apabila hanya dikembangkan dan diperluas dengan pengulangan-pengulangan, atau kurang memiliki kalimat penjelas yang memadai. Dengan demikian, paragraf yang mengandung unsur kelengkapan selalu dibangun atas beberapa kalimat, bukan satu atau dua kalimat. Paragraf yang hanya memiliki satu atau dua kalimat dapat membuat pembaca merasa kesulitan memahami makna detil dalam paragraf.
d.Urutan (orderly)
Urutan ini berhubungan dengan kalimatp-kalimat yang membangun paragraf hendaknya memiliki urutan-urutan ide secara logis. Syarat ini mirip dengan kepaduan. Hanya saja, untuk untuk urutan , kalimat yang membangun paragraf hendaknya memiliki keruntunan.
2.4 Jenis-jenis Paragraf
a.Jenis Paragraf menurut posisi topiknya
Kalimat yang berisi gagasan utama paragraf adalah kalimat topik.karena berisi gagasan utama itulah keberadaan kalimat topik dan letak posisinya dalam paragraf menjadi penting.Berdasarkan posisi kalimat topik, paragraf dapat dibedakan atas empat macam, yaitu paragraf deduktif, paragraf induktif, paragraf deduktif-induktif dan paragraf penuh kalimat topik.
Paragraf Deduktif
Bila kalimat pokok di tempat pada bagian awal paragraf akan terbentuk paragraf deduktif, yaitu paragraf yang menyajikan pokok permasalahan terlebih dahulu, lalu menyusul uraian yang terinci mengenai permasalahan atau gagasan paragraf (urutan umum-khusus).
Contoh :
Ada bebrapa penyebab kemacetan di Jakarta. Pertama, jumlah armada yang banyak tidak seimbang dengan luas jalan. Kedua, kedisiplinan pengendara kendaraan sangat minim. Ketiga, banyak tempat yang memunculkan gangguan lalu lintas, misalnya pasar, rel kereta api, pedagang kaki lima, halte yang tidak difungsikan, banjir, dan sebagainya. Keempat, kurang tegasnya petugas yang berwewenang dalam mengatur lalu lintas serta menindak para pelanggar lalu lintas.
Paragraf Induktif
Bila kalimat pokok ditempatkan pada akhir paragraf akan terbentuk paragraf induktif, yaitu paragraf yang menyajikan penjelasan terlebih dahulu, barulah diakhir dengan pokok pembicaraan (urutan khusus-umum)
Contoh :
Pada era persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif seperti saat ini. Seseorang yang menguasai bahasa inggris otomatis akan memiliki peluang yang lebih besar di dunia kerja. Sebaliknya, orang yang tidak memiliki dunia kerja, khusunya untuk dapat diterima sebagai karyawan. Oleh karena itu , penguasaan bahasa inggris sangat diperlukan untuk menambah kompetensi di dunia kerja.
Paragraf Induktif-Deduktif
Bila kalimat pokok ditempatkan pada bagian awal dan akhir paragraf, terbentuklah paragraf campuran deduktif-induktif. Kalimat pada akhir paragraf umumnya menegaskan kembali gagsan utama yang terdapat pada awal paragraf.
Contoh :
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tingginya kolestrol merupakan faktor resiko yang paling besar seseorang untuk menderota penyakit jantung koroner. Sebenarnya, banyak faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya kolestrol, tetapi yang dianggap paling besar perannya dalam masalah tersebut adalah tingginya konsumsi lemak serta kandungan konsumsi asam lemaknya. Dalam hal ini, minyak goreng merupakan sumber utama lemak yang tidak baik. Dengan demikian, Kolestrol merupakan penyebab utama penyakit jantung koroner.
Paragraf penuh kalimat topik
Seluruh kalimat yang membangun paragraf sama pentingnya sehingga tidak satupun kalimat yang khusus menjadi kalimat topik.
Contoh :
Matahari akan menampakkan cahayanya. Embu masih tampak berkilau. Warna bunga menjadi sangat indah diterpa matahari. Tampak kupu-kupu dengan berbagai warna terbang dari bunga satu ke bunga yang lain. Angin pun semilih terasa menyejukan hati.
b.Jenis paragraf menurut sifat isinya
Isi sebuah paragraf dapat bermacam-macam bergantung pada maksud penulisnya dan tuntutan konteks serta sifat informasi yang akan disampaikan.
Berdasarkan sifat isinya, paragraf dapat digolongkan atas lima macam, yaitu :
Paragraf persuasif, jika isi paragraf mempromosikan sesuatu dengan cara mempengaruhi atau mengajak pembaca.
Contoh :
Penggunaan pestisida dan pupuk kimia untuk tanaman dalam jangka waktu lama tidak lagi menyuburkan tanaman dan memberantas hama. Pestisida justru dapat mencemari lingkungan dan menjadikan tanah lebih keras sehingga perlu pengolahan dengan biaya yang tinggi. Oleh sebab itu, hindarilah penggunaan pestisida secara berlebihan.
Paragraf argumentatif
Jika isi paragraf membahas satu masalah dengan bukti-bukti atau alasan yang mendukung.
Contoh :
Pencemaran lingkungan hampir terjadi di seluruh Indonesia, terutama di kota-kota besar. Pencemaran itu, antara lain, polusi udara dari kenderaan bermotor yang jumlahnya semakin banyak. Pembuangan limbah industri dan pabrik-pabrik yang tidak sesuai dengan prosedur, dan ulah masyarakat sendiri yang sering membuang sampah sembarangan. Pencemaran tersebut dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar. Misalnya udara menjadi kotor dan tidak sehat, menyebarnya bebagi virus dan bakteri atau menjangkitnya wabah penyakit, serta bencana banjir karena saluran-saluran air tersumbat oleh sampah.
Paragraf naratif
Jika isi paragraf menunturkan peristiwa atau keadaan dalam bentuk cerita.
Contoh :
Hari-hariku sebagai pekerja perempuan di perusahaan industry makanan olahan sangat padat dan melelahkan. Bayangkan pagi-pagi sekali aku harus bangun dan menyiapkan sarapan anak-anakku masih kecil. Sebelumnya, aku tentu harus memandikan mereka karena anak-anakku masih kecil. Sambil aku ganti baju urusan rumah, segera aku berlari untik mengejar angkutan yang mengangkutku ke jalan raya yang di lalui bus
Paragraf deskriptif
Jika isi paragraf melukiskan atau menggambarkan sesuatu dengan bahasa.
Contoh :
Pantai Olele Gorontalo memiliki tata keindahan alam yang menarik, khusunya bagi wisatawan yang mendambakan suasana nyaman, tenang, jauh dari kebisingan kota. Pohon-pohonnya rindang, bentangan lautnya luas. Bagi penyelam, pantai Olele juga menawarkan keindahan ikan laut yang sedang berenang. Pemerintah Gorontalo harus menata dan mengelola pantai Olele sebagai tujuan wisata.
Paragraf ekspositoris
Jika isi paragraf memaparkan sesuatu fakta atau kejadian tertentu.
Contoh :
Ozone therapy adalah pengobatan suatu penyakit dengan cara memasukkan oksigen murni dan ozon berenergi tinggi ke dalam tubuh melalui darah. Ozone therapy merupakan terapi yang sangat bermanfaat bagi kesehatan, baik untuk menyembuhkan penyakit yang kita derita maupun sebagai pencegah penyakit.
c.Jenis Paragraf Menurut Fungsinya dalam Karangan
Berdasarkan fungsinya dalam karangan, paragraf dapat di bedakan atas tiga macam, yaitu : paragraf pembuka, paragraf pengembang, dan paragraf penutup.
Paragraf Pembuka
Isi paragraf pembuka bertujuan mengutarakan suatu aspek pokok pembicaraan dalam karangan. Sebagai bagian yang mengawali sebuah karangan, paragraf pembuka harus dapat di fungsikan untuk :
a) Menghantar pokok pembicaraan
b) Menarik minat dan perhatian pembaca
c) Menyiapkan atau menata pikiran penbaca untuk mengetahui isi seluruh karangan.
Paragraf pengembang
Paragraf ini bertujuan mengembangkan pokok pembicaraan suatu karangan yang sebelumnya telah di rumuskan di dalam paragraf pembuka. Contoh-contoh dan ilustrasi, inti permasalahan dan uraian pembahasan adalah isi sebuah paragraf pengembangan. Paragraf pengembang di dalam karangan dapat di fungsikan untuk :
a) Menguraikan inti persoalan
b) Memberi ilustrasi atau contoh
c) Menjelaskan hal yang akan diuraikan pada paragraf berikutnya
d) Meringkas paragraf berikutnya
e) Mempersiapkan dasar atau landasan bagi simpulan
Paragraf Penutup
Paragraf penutup berisi simpulan bagian karangan (subbab, bab) atau simpulan seluruh karangan.Penyajianya harus memperhatikan hal berikut ini. a) Sebagai bagian penutup, paragraf ini tidak boleh terlalu panjang.
b) Isi paragraf harus berisi simpulan sementara atau simpulan akhir sebagai cerminan inti seluruh uraian.
c). Sebagai bagian yang paling akhir dibaca, hendaknya paragraf ini dapat menimbulkan kesan yang mendalam bagi pembaca.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
ü Paragrafadalah seperangkat kalimat yang membicarakan suatu gagasan atau topik.kalimat dalam paragraf memperlihatkan kesatuan pikiran atau mempunyai keterkaitan dalam membentuk gagasan atau topik tersebut.dan di dalam sebuah paragraf terdapat kalimat topik/kalimat pokok,dan kalimat penjelas/pendukung
ü Fungsi paragraf yaitu : dari sudut penulis dan dari sudut pembaca.
ü Syarat-.syarat paragraf yaitu : kesatuan, kepaduan, kelengkapan, urutan.
ü Jenis-jenis paragraf :
Menurut posisi kalimat topik yaitu : paragraf deduktif, paragraf induktif, paragraf deduktif-induktif, paragraf penuh kalimat topik.Menurut sifat isinya yaitu : paragraf persuasif, paragraf argumentatif,paragraf naratif, paragraf naratif, paragraf deskriptif, paragraf eksopitoris.
ü Jenis paragraf menurut fungsinya dalam karangan
Paragraf PembukaParagraf Penutup
3.2 Saran
Dalam makalah ini kami sebagai penyusun menyarankan agar materi penulisan paragraf yang baik dalam bahasa Indonesia agar dapat dipahami dan dapat di praktekan dalam kegiatan belajar sehari-hari.
Daftar Pustaka
Ntelu Asna, M.Hum, dkk. 2013. Bahasa Indonesia di perguruan tinggi.
Analisis Video Mata Kulia PKN
Nama : Merti Hajiru
Nim : 291413013
Jurusan : Ilmu Komunikasi
Tugas : Analisis Video Mata Kulia PKN
Topik : penegakan hukum kaca mata kuda(video 1)
Kecaman demi kecaman kepada penegak hukum yang tidak sensitife dalam menangani perkara berdimensi sosial ternyata tidak membuat mereka belajar. Kasus demi kasus yang menumbuhkan keprihatinan publik terus saja terjadi. Kasus terakhir yang menimpa Nining setiawati (45thn) warga purwokerto, jawa tengah. Nining mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di jalan supriadi purwokero, pada 6 agustus 2012. Pada kecelakaan itu sepeda motor nining terserempet oleh truk gandeng yang bermuatan tepung terigu akibatnya kaki kiri nini luka parah dan terancam diamputasi. Lebih dari itu anaknya yang ia boncengkan Kumaratih Sekar Khanifah(11thn) meninggal karena terlindas oleh truk. Ironisnya saat masih dalam masa pemulihan setelah kejadian itu pada 11 januari 2013 petugas satuan lalu lintas polres Banyumas mendatangi Nini dan menjadiakannya tersangka dengan tuduhan telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa. Kasus nini menambah fakta empiris betapa parah penegak hukum terus saja menggunakan kaca mata kuda dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan. Mereka melihat hukum sebagai teks formal belaka tidak memperkayanya dengan melihat konteks. Konteks itu ialah rasa keadilan masyarakat. Bayangkan betapa pedih hati nini kehilangan anaknya dan harus dijadikan tersangka pula. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Padahal sejauh ini truk pengangkur tepung terigu yang menyerempetnya. Sebelum kasus nini banyak kasus hukum yang sebenarnya tidak patut diperkarakan. Pada agustus 2009 misalnya Mina nenek yang berusia 55thn harus menjadi tersangka hanya karena dia memetik 3 buah kakao diperkebunan milik PT Rumpun Sari Antan tanpa niat jahat. Akibat perbuatan itu nenek Mina diganjar 1bulan dan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Ketidak pantasan juga diperlihatka oleh penegak hukum pada kasus sandal jepit ketika AAL (15thn) siswa SMK harus menjadi terdakwa di pengadilan negeri palu. AAL di ancam 5 tahun penjara setelah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson sipayun anggota Brimod polda sulteng pada mei 2011. Kasus itu mendapat sorotan yang internasional karena dimuat kantor-kantor berita asing dan harian terkemuka dunia. Kasus lain yang juga tidak kalah kontroversial adalah kasus penebangan 2 batang bambu yang roboh dan menimpa rumah Siti Fatima (47thn) warga Magelang pada November tahun Lalu. Kasus itu membuat penebangnya Budi Hermawan dan Moh. Misbahul Munir menjadi kesakitan dan ditahan kejaksaan negeri Mungkin Magelang. Kita sungguh prihatin karena para penegak hukum bukan hanya tidak sensitif melainkan juga terus saja gemar memperkarakan kasus yang sesungguhnya tidak layak diperkarakan. Celakanya saat berhadapan dengan kasus-kasus orang-orang yang berkuasa atau orang-orang berpunya pedang keadilan mereka macal. Karena itu kita mendesak para penegak hukum bercermin, ketidak adilan dan ketidak patutan dalam penegakkan hukum harus diakhiri.
ü Analisis :
Indonesia dikenal oleh masyarakat secara umum sebagai Negara hukum, namun hal itu tidak sesuai lagi dengan konteks yang ada. Hukum telah menjadi media memperkaya diri hal ini terlihat dengan adanya keadilan di Negeri ini yang mulai dihancurkan oleh kepentingan individual. Masyaraakat tidak lagi memiliki rasa kepercayaan kepada penegak hukum, karena mereka banyak menyaksikan penyimpangan hukum terjadi dimana-mana. Yang lebih ironis seperti yang terjadi pada kasus diatas tentang Nini yang seharusnya menjadi korban malah menjadi tersangka. Apa yang sebenarnya terjadi di negeri kita? Hukum keadilan menjadi hukum penyimpangan yang merugikan pihak-pihak tertentu. Sesungguhnya sebagian penegak hukum telah tergila-gila dengan uang. Uang yang telah membuat mata mereka tertutup dari prinsip-prinsip keadilan.”penegak hukum hanya melihat rule and procedure –nya saja.mereka tidak konprehensif.yaitu banyak penegak hukum diindonesia masih memakai kacamata kuda dan membabi buta dalam menelaah sebuah kasus.penegak hukum pun tidak bisa membedakan kesalahan procedural dan subtansial dalam menyelidik kasus yang hubunganya dengan anggaran pemerintah.Dan jika di analisa perilaku yang mereka lakukan itu adalah kebutuhan yang mendesak, biasanya sering dilaksankan tanpa pemikiran.
Dalam pasal 1 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa hukum pidana hanya berlaku terhadap perbuatan setelah adanya peraturan .artinya, hukum pidana itu tidak dapat berlaku surut.kalau suatu perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang dan kemudian setelah perbuatan itu terjadi baru dibuat undang-undang yang melarangnya tetap perbuatan itu belum masuk diundang-undang. Dapat dikatakatan bahwa kasus yang terdapat divideo ini belum termasuk kasus-kasus yang terdapat dalam undang-undang. jadi, pelaku-pelaku itu belum dapat dikenakan pidana.
ü Solusi :
Solusi dalam kasus ini, semestinya para aparat hukum itu lebih bisa bersikap adil dalam menelaah kasus jangan hanya kasus-kasus orang yang berduit lebih diperlambat dan ditutupi dan banyak kasus yang patut di perkarakan.tapi pada kenyataan saat ini, fenomena yang ada adalah masyarakat hanya melihat bahwa hukum di indonesia belum atau tidak berpihak pada rakyat kecil.jadi setiap ada suatu peristiwa terjadi hukum melibatkan rakyat kecil sebagai pelaku/tersangka. sebenarnya bila dilihat dari sisi hukum orang yang mencuri itu bersalah tetapi bila dilihat dari sisi sosial mereka itu harus diberi perhatian lebih.karena mungkin yang mereka lakukan itu untuk menghidupi kehidupan mereka sehari-hari.
Daftar pustaka
- http://www.pikiran-rakyat.com/node/215604
- pengantar hukum Indonesia : edisi revisi oleh R. Abdoel Djamali S.H.
- sumber : http://www.rimanews.com/read/20130924/118619/ironi-penegakan-hukum-di-indonesia
Penjara bagi yang berduit(video 2)
Terkurung dipenjara ternyata tidak selalu sengsara, bagi terpidana yang berduit penjara tidak seperti yang dibayangkan orang kebanyakan jauh dari kesan sumpek,sempit atau bahkan membosankan.
Benarkah dipenjara menyeramkan? Setidaknya ungkapan itu tidak berlaku bagi sejumlah nara pidana yang berduit. Contohnya Fikar Malik ia adalah cucu mantan presiden Adan Malik yang terlibat kasus pembunuhan. Desember 2011 lalu Fikar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan adik kelasnya di Universitas AL-Azhar, srjak itu Fikar pun mendekam di LP Cipinang. Ia 1 rutan dengan Andika Gumilang suami sirih Marlin Dari mengemplan uang basa basi yang di vonis 4 tahu penjara juga 1 rutan dengan Gayus Tambunan terpidana korupsi, suap serta pencucian uang senilai milyaran rupiah. Banyak foto yang di dapatkan di media social tentang aktifitas mereka didalam rutan, kemungkina Fikar foto-fotonya diunggah melalui hp atau computer tablet. Padahal barang-barang ini jelas-jelas dilarang dilingkungan lembaga kemasyarakatan. Didalam kamar tahanan Fikar tak hanya kasur springbed bahkan televisi lengkap dengan sterilnya ada disini. Didalam juga Fikar bebas menggunakan computer tablet yang pastinya juga haram dilingkungan LP. Dalam pasal 28 ayat 3 peraturan pemerintah no 32 tahun 1999 disebutkan ‘penghuni rumah tahanan atu lembaga pemasyarakatan tidak diperkenankan membawa pesawat televise dan radio serta elektronik untuk kepentingan pribadi. Mungkin benar kabar ini, peraturan ada untuk dilanggar. Apalagi jika uang yang sudah bicara siapapun bisa dibuat tak terpedaya. Tidak berkecuali sipil penjara.
Beredarnya foto-foto Fikar Malik dipenjara bersama Andika Gumelan dan Gayus Tambunan di lembaga kemasyarakatan cipinang Jakarta ternyata tidak terlalu mengejutkan wakil mentri hukum dan HAM Deni Dayana. Deni menuding kelebihan kapasitas narapidanalah yang membuat para tahanann berduit gampang menyuap petugas LP untunk mendapat kenyamanan. Saat ditunjukan foto-foto Fikar Malik dipenjara yang diunggah melalui akun facebook wakil mentri hukum dan HAM ternyata tidak terlalu kaget. Inilah komentarnya setelah melihat foto-foto itu “fasilitas-fasilitas seperti itu pasti ada dilapangan dan itu memang harus di tertibkan”. Bukannya tidak ada bahkan wakil mentri pernah melakukan penertiban, ini hayalah masalah-masalah yang biasa di lapas dan rutan, kita terus melakukan perubahan. Deni mengaku masih banyak petugas LP yang nakal dan bersekongkol dengan nara pidana. Jika diketahui memiliki barang-barang seperti itu akan diproses. Katanya “kalau masalah ini tidak terlalu menghawatirkan saya, yang sangat menghawatirkan yaitu pengedaran narkoba”. Lalu apa tindakan kementrian hukum dan HAM? “yang paling sering menyalah gunakan hp adalah Bandar narkoba, kita sudah mengambil langkah. Saya sendiri sudah turun beberapa kali ke lapas,rutan, medan, cipinang, tangerang, kerja sama dengan BNN ada peraturan bersamanya yang kita tangani” kata Deni. Deni berpesan: “jadi sekarang pesannya adalah kalau anda masih main-main dengan hp kami tangkap”. Yang menjadi perhatian public tokohnya juga punya jaringan, kenalan-kenalan yang ia manfaatkan secara negatif kejahatan-kejahatan tanda kutip yang pada dasarnya punya potensi untuk terjadi pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Namun demikian jika narapidan berduit tetap nyaman dalam penjara masihkah penjara diperlukan?
Nyamar sidak SPBU
Menyusuri beberapa ruas jalan di Karang Anyer Rina Iriani melakukan sidak. Dengan membawa jergen 2 buah yang masing-masing isi 20 liter ia menyambangi beberapa POM bensin. Disalah satu POM bensin sang bupati merasa senang, karena petugas menolak Rina yang akan membeli 40 liter bensin dengan jergen, meski awalnya tidak mengetahui Bupati Karang Anyer. Dari SPBU satu ke SPBU lain sang bupati kembali melakukan sidak. Di SPBU kedangan ini Rina Iriani kembali menyodorkan 2 jergen, tidak mengetahui siapa pembelinya petugas mengisi penuh kedua jergen yang dibawa bupati. Rina pun akhirnya membuka penyamarannya dan menegur petugas SPBU. Rina Iriani kembali menegaskan kepada petugas untuk tegas menolak pembeli di jergen melebihi aturan dan batas surat pengantar dari Dinas Peridustrian dan Koprasi. Mendekati kenaikan BBM upaya penimbunan makin parah.
ü Analisis
Ternyata hukum di Indonesia benara-benar sudah hancur. Kasus diatas membuktikan orang yang di dalam Lapas saja bebas menggunakan alat elektornik secara bebas. Padahal tujuan hukum itu bertujuan untuk menjera’ para tersangka. Namun penjara sepertinya menjadi lembaga pariwisata karena terbukti yang di dalamnya menikmati pasilitas mewah. Belum habis kasus yang terjadi di negeri kita, banyak lagi persoalan-persoalan yang bermunculan, bahkan yang di dalam lapas pun menjadi sebuah perbincangan public. Masyarakat umum semakin tidak percaya pada penegak hukum.para penegak hukum itu sudah bukan lagi pemberantas dengan kasus-kasus ini mala sudah menjadi bagian dari kasus-kasus yang meraka tangani. itu terlihat dari lapas yang mereka terima sehingga tersebut dinamakan korupsi.
Petugas SPBU tidak tegas dalam pendistribusian bensin secara bebas, padahal sudah ada aturan tentang kapasitas yang bisa dilayani oleh petugas. Kasus ini berdampak negatif pada pihak masyarakat lain, karena seharusnya seluruh masyarakat mendapat hak yanbg sama dan tidak melebihi kapasitas yang telah di tentukan.
ü Solusi
Seharusnya penegak hukum harus tegas dalam menghadapi masalah seperti ini. Karena Bagi aparat penegak hukum, hukum merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara jujur dan adil sesuai sistem peradilan hukum Indonesia maupun internasional. dimana tiap warga negara punya hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, keadilan juga merupakan martabat atau citra yang harus dijunjung tinggi semua insan tanpa memandang status sosial maupun strata pendidikan .
Solusi perindustrian bensin seharusnya gerakan proaktif dari lembaga Dinas Peridustrian dan Koprasi, yang masih kurang dan sifatnya menunggu bola seharusnya lebih cekatan dan jeli dalam menghadapi masalah ini.karena disamping berhak mandapat perlindungan dari disperindag masyarakat sebagai konsumen juga berhak mendapat perlindungan dari lembaga konsumen.
Daftar pustaka
- Sumber: http://www.library.ohiou.edu/indopubs/2001/09/01/0046.html
Kategori
- Masih Kosong
Blogroll
- Masih Kosong